Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH resmi mengubah batas bawah tarif bea keluar atas komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya dari yang sebelummya US$750 per metrik ton menjadi US$680 per metrik ton.
Perubahan batas bawah tarif itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Beleid tersebut berlaku sejak ditandatangani Menteri Keuangan pada 8 Agustus 2022.
"PMK 123 ini mengatur perubahan batas bawah pengenaan tarif bea keluar CPO dan produk turunannya yang semula US$750 per metrik ton menjadi US$680 per metrik ton," tutur Direktur Komunikasi dan Hubungan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto di Bandung, Rabu (10/8).
Baca juga: Bea Cukai Berikan Kemudahan Ekspor UMKM, Simak Aturan Baru Pemungutan Bea Keluar
Beleid itu juga mengubah tarif batas atas terhadap bea keluar CPO dan produk turunanya. Dalam PMK 39, pengenaan tarif batas atas bea keluar dikenakan sebesar US$1.500 per metrik ton menjadi US$1.430 per metrik ton.
Melalui PMK anyar itu, pungutan bea keluar terhadap CPO dan produk turunannya akan dikenakan paling rendah US$3 per metrik ton dan tertinggi sebesar US$288 per metrik ton.
PMK 123/2022 juga mengubah ihwal tata cara penghitungan harga referensi yang sebelumnya berdasarkan harga barang dengan asuransi dan biaya kirim menjadi hanya harga barang. Nirwala menyampaikan, Kementerian Perdagangan telah menindaklanjuti ketentuan itu dengan menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi. (A-2)
Hakim Ketua Efendi pun langsung menanyakan kepemilikan mobil dan motor mewah itu kepada Ariyanto.
Samasindo menargetkan tingkat pemanfaatan kapasitas produksi hingga 80% pada 2025, meski perusahaan baru memulai operasi komersial pada awal September.
Permintaan minyak sawit mentah (CPO) di pasar domestik menunjukkan tren penguatan sepanjang awal 2025.
Kegiatan ekspor oleh PT MMS tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan Bea Keluar, Pungutan Ekspor serta melanggar larangan dan/atau pembatasan (Lartas) ekspor.
Pelanggaran Ekspor Komoditas Produk Turunan Minyak Kelapa Sawit Mentah
PT Bumi Makmur Anugerahagung (BMA) menatap cerah pasar minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) domestik pada 2025.
Polri mengungkap dugaan pelanggaran ekspor CPO oleh PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam hal ini, barang diberitahukan tidak dikenakan bea keluar
Polri mengungkap kronologi penindakan dugaan pelanggaran ekspor CPO oleh PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
PEMERINTAH berencana untuk mengurangi ekspor minyak sawit mentah, atau Crude Palm Oil (CPO) sebesar 5,3 juta ton pada tahun depan untuk mandatori biodiesel B50 di 2026
Kejagung menyita uang ganti rugi dari lima korporasi di bawah naungan Wilmar Group sebesar Rp11,8 triliun. Uang itu bisakah ditempatkan dalam deposito yang keuntungannya untuk negara?
Reformasi sistem peradilan harus dilakukan. Hal ini menyangkut pada kepercayaan publik pada sistem peradilan di Indonesia
Kejagung mengungkap peran Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhamad Arif Nuryanta dalam mengatur vonis ontslag atau lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved