Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PEMERINTAH resmi mengubah batas bawah tarif bea keluar atas komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya dari yang sebelummya US$750 per metrik ton menjadi US$680 per metrik ton.
Perubahan batas bawah tarif itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Beleid tersebut berlaku sejak ditandatangani Menteri Keuangan pada 8 Agustus 2022.
"PMK 123 ini mengatur perubahan batas bawah pengenaan tarif bea keluar CPO dan produk turunannya yang semula US$750 per metrik ton menjadi US$680 per metrik ton," tutur Direktur Komunikasi dan Hubungan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto di Bandung, Rabu (10/8).
Baca juga: Bea Cukai Berikan Kemudahan Ekspor UMKM, Simak Aturan Baru Pemungutan Bea Keluar
Beleid itu juga mengubah tarif batas atas terhadap bea keluar CPO dan produk turunanya. Dalam PMK 39, pengenaan tarif batas atas bea keluar dikenakan sebesar US$1.500 per metrik ton menjadi US$1.430 per metrik ton.
Melalui PMK anyar itu, pungutan bea keluar terhadap CPO dan produk turunannya akan dikenakan paling rendah US$3 per metrik ton dan tertinggi sebesar US$288 per metrik ton.
PMK 123/2022 juga mengubah ihwal tata cara penghitungan harga referensi yang sebelumnya berdasarkan harga barang dengan asuransi dan biaya kirim menjadi hanya harga barang. Nirwala menyampaikan, Kementerian Perdagangan telah menindaklanjuti ketentuan itu dengan menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi. (A-2)
Tanpa mau belajar dari pengalaman negara lain, kita akan terjerumus ke dalam lubang menganga yang sudah kita ketahui sebelumnya.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
RENCANA penguatan kerja sama perdagangan antara Indonesia dan Rusia di sektor minyak kelapa sawit (CPO), pupuk, dan daging dinilai menjanjikan.
dua kriteria sumber daya alam yang berpotensi dimanfaatkan untuk pendanaan Indonesia mendapai Net Zero Emission pada 2060.
Kejagung menyita uang ganti rugi dari lima korporasi di bawah naungan Wilmar Group sebesar Rp11,8 triliun. Uang itu bisakah ditempatkan dalam deposito yang keuntungannya untuk negara?
Menkopolhukam Budi Gunawan mengatakan keberhasilan penyitaan Rp11,8 triliun dari Wilmar kasus ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil) oleh Kejagung memperkuat pemerintahan yang bersih
Reformasi sistem peradilan harus dilakukan. Hal ini menyangkut pada kepercayaan publik pada sistem peradilan di Indonesia
Kejagung mengungkap peran Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhamad Arif Nuryanta dalam mengatur vonis ontslag atau lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO)
Reformasi peradilan tentu menjadi tanggung jawab yang harus serius dilakukan. Jangan sekadar seperti tiba masa, tiba akal.
Komisi III DPR menyesalkan Mahkamah Agung yang belum bisa menjaga integritas para hakimnya secara maksimal.
Sepeda motor tersebut disita dari penggeledahan yang dilakukan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada hari ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved