Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEBIJAKAN yang ideal adalah kebijakan yang sesuai dengan perkembangan zaman. Kebijakan dalam hal ini kebijakan pemungutan bea keluar harus menyesuaikan dengan proses bisnis yang berkembang dalam pelayanan ekspor. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepabeanan terhadap ekspor barang yang dikenakan bea keluar.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan ketentuan mengenai pemungutan bea keluar dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 86/PMK.04/2016 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar.
Seiring berkembangnya proses bisnis dalam pelayanan ekspor, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan pemungutan bea keluar. Berdasarkan hal tersebut, Menteri Keuangan menetapkan PMK nomor 106/PMK.04/2022 tentang Pemungutan Bea Keluar yang diundangkan pada 22 Juni 2022.
PMK nomor 106/PMK.04/2022 mulai berlaku 30 hari sejak tanggal ditetapkan atau pada 22 Juli 2022. Dengan diberlakukannya PMK ini, maka PMK nomor 86/PMK.04/2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Hal ini sebagai upaya simplifikasi peraturan di lingkungan Kementerian Keuangan dan bentuk optimalisasi pelayanan terhadap proses bisnis ekspor. Masyarakat dapat mengakses informasi mengenai PMK ini melalui laman kemenkeu.go.id atau pada tautan bit.ly/PMK1062022.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Indonesia, sementara barang ekspor adalah barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean untuk diekspor dan telah mendapatkan nomor pendaftaran. Barang ekspor dapat dikenakan bea keluar, tetapi pengenaan bea keluar dikecualikan terhadap barang-barang yang diatur sesuai ketentuan.
Barang-barang yang dimaksud yaitu barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik; barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam; barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan; barang pindahan; barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman sampai dengan batas nilai pabean ekspor dan/atau jumlah tertentu; barang asal impor kemudian diekspor kembali; atau barang ekspor yang akan diimpor kembali.
Baca juga : Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama, Bea Cukai dan BNN Wujudkan Indonesia Bersinar dan Bebas Narkoba
Salah satu pokok perubahan yang diatur dalam PMK nomor 106/PMK.04/2022 adalah simplifikasi prosedur ekspor. Kini, untuk mendapatkan pengecualian atas pengenaan bea keluar terhadap barang keluar, eksportir cukup mengajukan permohonan melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) kepada Kepala Kantor Pabean. Sedangkan pada ketentuan lama, eksportir harus memberitahukannya secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean.
Simplifikasi lainnya yang diatur antara lain; pertama, ketentuan pembetulan tanggal perkiraan ekspor dan pembatalan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) disesuaikan dengan ketentuan pembetulan dan pembatalan PEB dalam ketentuan ekspor umum; kedua, menghapus seluruh ketentuan terkait barang ekspor dengan karakteristik tertentu; dan ketiga, permohonan pengecualian pengenaan bea keluar cukup disampaikan kepada Kepala Kantor, tidak perlu disampaikan kepada Direktur Jenderal.
PMK nomor 106/PMK.04/2022 juga mengatur terkait perubahan data bea keluar, di mana diberikan kesempatan kepada eksportir untuk melakukan perubahan data secara sukarela. Dengan perubahan data secara sukarela ini, eksportir tidak dikenakan sanksi administrasi apabila terdapat kekurangan pembayaran bea keluar selama bukan merupakan temuan pejabat Bea Cukai.
Selain itu, pemerintah juga memberikan simplifikasi waktu, di mana persetujuan atau penolakan terhadap permohonan pengecualian bea keluar akan diberikan waktu paling lambat 5 hari kerja, dari yang sebelumnya 14 hari kerja.
Segala bentuk simplifikasi itu dinilai memudahkan proses ekspor karena mampu memangkas birokrasi menjadi lebih sederhana dan bisa mengakomodasi kepentingan para pelaku usaha, terutama eksportir.
Melalui kemudahan itu, Bea Cukai mendorong kepada seluruh pelaku usaha terutama pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk dapat melakukan ekspor. “Ekspor itu Mudah” bukan sekadar slogan yang digaungkan melainkan upaya nyata pemerintah dalam memfasilitasi perkembangan industri dalam negeri. (RO/OL-7)
BCA UMKM Fest 2025 akan diramaikan ribuan pelaku UMKM dari berbagai sektor, di antaranya fesyen, health & beauty, hobby & activity, serta F&B.
Jumlah ancaman siber yang meniru ChatGPT meningkat sebesar 115% dalam empat bulan pertama 2025 dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, mencapai 177 file.
DI tengah gempuran krisis geopolitik, dampak perubahan iklim, dan ketidakpastian ekonomi global, sejumlah pemimpin dunia berkumpul di forum bergengsi Rencontres Économiques d’Aix-en-Provence 2025 di Prancis.
Lion Parcel memperluas jangkauan layanan dengan memperkuat jaringan mitra agen di seluruh pelosok negeri. Langkah ini untuk membangun ekosistem logistik yang efisien dan inklusif.
GUNA mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, BRI mewujudkannya lewat pemberdayaan klaster usaha 'Klasterkuhidupku'. Program ini menjadi wadah yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMKM
Program ini merupakan rangkaian Dospulkam tahap kedua yang disambut antusias oleh para pelaku usaha, khususnya penggiat bisnis makanan daring.
Bupati Kolaka Amri Djamaluddin mengungkapkan kehadiran Smelter Merah Putih yang dibangun putra bangsa, PT Ceria Corp, merupakan sebuah pencapaian besar di Kabupaten Kolaka.
Bank Mandiri dan Ceria Corp memperkuat sinergi hilirisasi lewat ekspor perdana Low-Carbon Ferronickel (FeNi) dari smelter Merah Putih di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Ilham Akbar Habibie mengingatkan Indonesia tengah menghadapi ancaman serius berupa tsunami barang impor.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, secara simbolis melepas ekspor bus perdana dari Karoseri Laksana, Kabupaten Semarang, ke Sri Lanka pada Rabu (2/7)
KEK Industropolis Batang menutup semester pertama 2025 dengan membukukan nilai investasi sebesar Rp1,1 triliun. Angka itu diperoleh dari masuknya dua tenant strategis.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat total nilai ekspor Indonesia periode Januari hingga Mei 2025 mencapai US$111,98 miliar, naik 6,98% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved