Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBIJAKAN yang ideal adalah kebijakan yang sesuai dengan perkembangan zaman. Kebijakan dalam hal ini kebijakan pemungutan bea keluar harus menyesuaikan dengan proses bisnis yang berkembang dalam pelayanan ekspor. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepabeanan terhadap ekspor barang yang dikenakan bea keluar.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan ketentuan mengenai pemungutan bea keluar dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 86/PMK.04/2016 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar.
Seiring berkembangnya proses bisnis dalam pelayanan ekspor, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan pemungutan bea keluar. Berdasarkan hal tersebut, Menteri Keuangan menetapkan PMK nomor 106/PMK.04/2022 tentang Pemungutan Bea Keluar yang diundangkan pada 22 Juni 2022.
PMK nomor 106/PMK.04/2022 mulai berlaku 30 hari sejak tanggal ditetapkan atau pada 22 Juli 2022. Dengan diberlakukannya PMK ini, maka PMK nomor 86/PMK.04/2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Hal ini sebagai upaya simplifikasi peraturan di lingkungan Kementerian Keuangan dan bentuk optimalisasi pelayanan terhadap proses bisnis ekspor. Masyarakat dapat mengakses informasi mengenai PMK ini melalui laman kemenkeu.go.id atau pada tautan bit.ly/PMK1062022.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Indonesia, sementara barang ekspor adalah barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean untuk diekspor dan telah mendapatkan nomor pendaftaran. Barang ekspor dapat dikenakan bea keluar, tetapi pengenaan bea keluar dikecualikan terhadap barang-barang yang diatur sesuai ketentuan.
Barang-barang yang dimaksud yaitu barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik; barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam; barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan; barang pindahan; barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman sampai dengan batas nilai pabean ekspor dan/atau jumlah tertentu; barang asal impor kemudian diekspor kembali; atau barang ekspor yang akan diimpor kembali.
Baca juga : Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama, Bea Cukai dan BNN Wujudkan Indonesia Bersinar dan Bebas Narkoba
Salah satu pokok perubahan yang diatur dalam PMK nomor 106/PMK.04/2022 adalah simplifikasi prosedur ekspor. Kini, untuk mendapatkan pengecualian atas pengenaan bea keluar terhadap barang keluar, eksportir cukup mengajukan permohonan melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) kepada Kepala Kantor Pabean. Sedangkan pada ketentuan lama, eksportir harus memberitahukannya secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean.
Simplifikasi lainnya yang diatur antara lain; pertama, ketentuan pembetulan tanggal perkiraan ekspor dan pembatalan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) disesuaikan dengan ketentuan pembetulan dan pembatalan PEB dalam ketentuan ekspor umum; kedua, menghapus seluruh ketentuan terkait barang ekspor dengan karakteristik tertentu; dan ketiga, permohonan pengecualian pengenaan bea keluar cukup disampaikan kepada Kepala Kantor, tidak perlu disampaikan kepada Direktur Jenderal.
PMK nomor 106/PMK.04/2022 juga mengatur terkait perubahan data bea keluar, di mana diberikan kesempatan kepada eksportir untuk melakukan perubahan data secara sukarela. Dengan perubahan data secara sukarela ini, eksportir tidak dikenakan sanksi administrasi apabila terdapat kekurangan pembayaran bea keluar selama bukan merupakan temuan pejabat Bea Cukai.
Selain itu, pemerintah juga memberikan simplifikasi waktu, di mana persetujuan atau penolakan terhadap permohonan pengecualian bea keluar akan diberikan waktu paling lambat 5 hari kerja, dari yang sebelumnya 14 hari kerja.
Segala bentuk simplifikasi itu dinilai memudahkan proses ekspor karena mampu memangkas birokrasi menjadi lebih sederhana dan bisa mengakomodasi kepentingan para pelaku usaha, terutama eksportir.
Melalui kemudahan itu, Bea Cukai mendorong kepada seluruh pelaku usaha terutama pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk dapat melakukan ekspor. “Ekspor itu Mudah” bukan sekadar slogan yang digaungkan melainkan upaya nyata pemerintah dalam memfasilitasi perkembangan industri dalam negeri. (RO/OL-7)
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Direktur Utama Bank BPD Bali I.
Pemerintah menegaskan terus mendorong pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai instrumen utama meningkatkan daya saing UMKM.
Kemenko PM kembali menggelar Festival Jejak Jajanan Nusantara 2026 pada 6–8 Maret di GBK Senayan, Jakarta.
mendukung gagasan agar Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) dikembangkan dan dikuatkan untuk menghidupkan perekonomian rakyat yang riil.
Konsisten memperkuat pembiayaan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus menunjukkan kinerja positif melalui pertumbuhan kredit yang solid.
PULUHAN pelaku usaha kecil mengikuti pelatihan pembuatan produk inovatif dalam Program Desa EMAS (Ekonomi Maju & Sejahtera) 2026 di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Dukungan Kementerian Koperasi (Kemenkop) terhadap kemajuan Koperasi Produsen Upland Subang Farm tidak hanya sebatas kebijakan, tetapi juga pembiayaan.
Pada 2025 (angka sementara) produksi kakao berada di kisaran 616 ribu ton, dan pada 2026 diproyeksikan naik menjadi 635 ribu ton dengan luas areal mencapai 1,38 juta hektare.
Mendes PDT Yandri Susanto, yang hadir langsung melepas keberangkatan kontainer ekspor tersebut, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah konkret sektor swasta dalam membina desa.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
Pada kuartal IV 2025, industri tekstil dan produk tekstil tercatat tumbuh 4,37 persen secara tahunan di tengah tekanan global dan perlambatan permintaan di sejumlah negara tujuan ekspor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved