Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
ADA empat pilar yang dinilai mampu membuat program Food Estate, yang salah satunya digawangi oleh Kementerian Pertanian, bisa terealisasi dengan baik. Hal itu disampaikan Guru Besar Institut IPB University Dwi Andreas Santosa ketika dihubungi, Senin (18/7).
"Kalau satu saja dari empat pilar tidak dipenuhi, (Food Estate) bisa gagal," kata Dwi Andreas. Pertama, kesesuaian serta kelayakan tanah dan agroklimat.
"Kalau lahan masam perlu dikapur, misalnya, butuh tambahan bahan organik," kata Ketua Umum Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI) itu. Sekadar informasi, ada tiga jenis lahan marginal di Indonesia yang bisa dikembangkan menjadi lahan pertanian bukaan baru, yaitu lahan rawa dan gambut, tanah sulfat masam, serta tanah masam.
Dalam diskusi bertema Kemandirian Pangan dan Tantangan Penyediaan Lahan, Kepala Lembaga Penelitian dan Pengembangan kepada Masyarakat (LPPM) IPB Ernan Rustiadi sebelumnya menyampaikan program Food Estate mengambil lokasi di dua provinsi, Sumatra Utara dan Kalimantan Tengah. Program ini melibatkan Kementerian Pertanian, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pilar kedua, kata Dwi Andreas, yaitu kesesuaian infrastruktur untuk menunjang kebutuhan usaha tani. "Bukan hanya irigasi, tetapi juga untuk usaha tani dan transportasi hasil dan input," kata Dwi Andreas.
Lalu pilar ketiga, yaitu kelayakan budi daya dan teknologi. "Teknologi pendampingnya, seperti pemupukan dan pengendalian hama. Hama itu luar biasa banyak untuk lahan yang baru dibuka," katanya.
Baca juga: Putin, Erdogan akan Bahas Mekanisme Ekspor Gandum di Iran
Pilar keempat ialah kelayakan sosial-ekonomi. Menurutnya, tingkat minat sumber daya manusia untuk mengelola lahan baru juga harus dipertimbangkan. "Petani ada yang mau atau enggak untuk kelola (lahan baru)," katanya.
Dari sisi ekonomi, ia mencontohkan, lahan dinilai produktif bila mampu memenuhi produksi gabah minimal 4 ton per hektare untuk jenis tanaman padi. "Perluasan lahan penting, tetapi perlu biaya sangat besar supaya yang empat pilar tadi dipenuhi," ujar Dwi Andreas. (RO/OL-14)
Pemerintah menetapkan harga ayam ras hidup (livebird) minimum Rp18.000/kg berlaku nasional mulai 19 Juni 2025 untuk melindungi peternak dari kerugian.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan, Arief Cahyono, mengucapkan selamat atas terpilihnya Ketua Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) periode 2025–2028, Beledug Bantolo.
Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan swasembada pangan nasional melalui penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
Kementan merumuskan lima langkah strategis bersama pelaku industri perunggasan, dengan didukung salah satunya oleh Komunitas Peternakan Unggas Nasional (KPUN).
Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP) Kementerian Pertanian (Kementan) menggelar pelatihan konsultan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).
Pemerintah daerah diminta aktif melaporkan hasil pemeriksaan hewan, baik sebelum (antemortem) maupun sesudah pemotongan (postmortem), melalui aplikasi iSIKHNAS.
DENYUT ekonomi kreatif di kawasan wisata Danau Situgede, Bogor, kini terancam stagnan.
Program ini merupakan rangkaian Dospulkam tahap kedua yang disambut antusias oleh para pelaku usaha, khususnya penggiat bisnis makanan daring.
Penerima BTI merupakan anak dari dosen dan tenaga pendidik (tendik) yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai tetap IPB, atau pegawai IPB dengan perjanjian kerja (kontrak).
Munas BEM SI XVIII resmi dibuka di IPB University, Bogor, dengan tema “Menakar Arah, Menguji Janji”.
Meski banyak bank digital telah mendapat izin dari OJK dan bekerja sama dengan lembaga keuangan besar, bank digital tetap rentan terhadap serangan siber.
Tanah negara tidak bisa diperjualbelikan, apalagi kepada warga negara asing yang tidak memiliki hak milik di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved