Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ombudsman Duga Ada Maladministrasi dalam Penanganan PMK

Insi Nantika Jelita
14/7/2022 22:05
Ombudsman Duga Ada Maladministrasi dalam Penanganan PMK
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (kiri) memberikan keterangan terkait maladministrasi Badan Karantina Kementan terkait PMK, Kamis (14/7)(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

DALAM penanganan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di Tanah Air, Ombudsman RI menduga adanya maladministrasi yang dilakukan oleh Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian.

Lembaga itu dianggap gagal dalam membendung penyakit eksotik di wilayah Indonesia, termasuk PMK. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), total hewan ternak yang sakit karena PMK mencapai 368.059 ekor.

"Ada dugaan kuat maladministrasi yang dilakukan Badan Karantina dalam bentuk kelalaian dan pengabaian dalam melakukan pencegahan setelah mengetahui adanya infeksi PMK," kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (14/7).

Setelah pada 1983 Indonesia dinyatakan bebas dari virus PMK, namun berdasarkan informasi dan dokumen yang dikumpulkan Ombudsman, PMK kembali masuk ke Indonesia pada 2015.

"Namun informasi ini tidak disampaikan ke publik, atau ditutupi oleh pemerintah saat itu," tuding Yeka.

Meski demikian, pemerintah saat itu dilaporkan berhasil memberantas PMK dengan cepat lewat vaksinasi masal dan dibarengi dengan pengendalian lalu lintas hewan rentan. Sehingga, penularannya dapat dihentikan dalam waktu yang tidak lama.

Namun, lanjut Yeka, ternyata ada pekerjaan rumah sebagai tindak lanjut dari peristiwa tersebut yang dinilai tidak dilakukan oleh pemerintah saat itu. Di antaranya peningkatan kewaspadaan dalam lalu lintas masuknya hewan ternak dari luar negeri.


Baca juga: Ombudsman Dorong Distribusi Vaksin PMK Serentak


"Waktu itu harusnya sudah alarm merah bagi pemerintah. Badan Karantina harusnya memperketat lalu lintas hewan dengan kewaspadaan tinggi," tegas Yeka.

Ia menambahkan, alih alih diperkuat, banyak sekali pemerintah daerah yang dikatakan menghapuskan Dinas Peternakan, dan tidak memiliki pejabat otoritas veteriner.

Selain itu, Ombudsman juga menyebut, setiap tahunnya Barantan menghabiskan anggaran kurang lebih Rp1 triliun dalam menjalankan tugasnya. Namun, badan itu dianggap tidak becus mengendalikan PMK dengan terukur.

Pada 13 Juni 2022, Ombudsman mencatat sebaran kasus sudah mencapai 17 provinsi dalam kurun waktu satu bulan. Data per 13 Juli 2022, wabah PMK sudah menyebar di 22 provinsi di Indonesia. Dengan kata lain, dalam satu bulan PMK terjangkit di 5 provinsi baru yaitu Bali, Sulawesi Selatan, Kepuluan Riau, DKI Jakarta, dan Bengkulu.

Banyaknya hewan terjangkit PMK berimplikasi pada tingginya jumlah hewan mati dan menyebabkan turunnya produktivitas dan tingginya nilai kerugian ekonomi yang ditimbulkan secara keseluruhan.

Ombudsman RI pun berencana untuk meningkatkan status pengawasan pelayanan publik dari pemantauan terhadap investigasi dalam rangka pemenuhan aspek pelayanan publik. (OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya