Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH tengah menggodok revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang mengatur pembatasan penerima BBM bersubsidi dan penugasan.
Sehingga, penyaluran BBM jenis Solar subsidi dan Pertalite lebih tepat sasaran. "Revisi memuat aturan teknis terbaru terkait ketentuan masyarakat yang berhak menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite," ungkap Kepala BPH Migas Erika Retnowati, Senin (11/7).
"Di mana pada beleid saat ini, Pertalite belum ada aturannya. Sehingga, dengan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014, penyalurannya akan lebih tepat sasaran," imbuhnya.
Baca juga: Pertamina Kembali Naikkan Harga BBM dan Elpiji Nonsubsidi
Lebih lanjut, Erika menjelaskan bahwa aturan saat ini untuk solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat, serta kendaraan pribadi plat hitam 60 liter per hari.
Kemudian, angkutan umum orang atau barang roda 4 sebanyak 80 liter per hari. Sedangkan, angkutan umum roda 6 sebanyak 200 liter per hari. Adapun yang dikecualikan untuk kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam.
"Setelah revisi perpres keluar, BPH Migas akan menerbitkan regulasi pengendalian pembelian BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite, yang akan mengatur secara teknis di lapangan," pungkas Erika.
Baca juga: Ini Alasan BHS Tolak Pembatasan BBM Subsidi via My-Pertamina
"Untuk masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah, dipastikan tidak akan menerima BBM bersubsidi. Mobil mewah milik orang mampu pasti tidak layak mendapatkan subsidi," sambungnya.
Selain merevisi aturan, BPH Migas juga meningkatkan pengawasan atas penyaluran BBM subsidi. Di antaranya, memperkuat peran pemerintah daerah dan penegak hukum, melakukan sosialisasi dengan penyalur yang belum memahami ketentuan.
Lalu, menekankan sanksi yang tegas, termasuk mendorong penggunaan IT dalam pengawasan. "Kita memang memerlukan teknologi informasi untuk mengatur BBM subsidi agar lebih tepat sasaran dan mencegah penyelewengan distribusi di lapangan," tutup Erika.(OL-11)
Langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyesuaikan postur anggaran Transfer ke Daerah (TKD) seringkali dicap sebagai keputusan pragmatis belaka.
Pemprov DKI hanya menyesuaikan penganggaran untuk pelaksanaan program selama 10 bulan pertama tahun anggaran.
Pemprov DKI perlu memperhatikan penguatan sumber daya manusia melalui pendidikan bahasa asing di sekolah-sekolah negeri maupun swasta.
tarif Transjakarta sebenarnya mencapai sekitar Rp13 ribu per penumpang, namun masyarakat hanya membayar Rp3.500 berkat subsidi besar dari pemerintah daerah.
ASUMSI makro Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang optimistis berisiko kembali mengulang deviasi antara target dan realisasi alias meleset.
SpaceX dan Tesla, dua perusahaan terbesar milik Musk, diketahui menerima miliaran dolar AS dalam bentuk hibah pemerintah dan insentif lingkungan.
Pemerintah juga diminta untuk mencari sumber bahan bakar pengganti atau substitusi dari sumber energi fosil yakni dengan memanfaatkan sumber energi terbarukan.
Peralihan global menuju dekarbonisasi mendorong industri dan pemerintah mengubah cara mengonsumsi energi. Semua pihak harus beralih ke solusi yang lebih bersih dan ramah lingkungan.
Minuman energi sering menjadi pilihan dengan alasan untuk meningkatkan stamina dan konsentrasi.
Pada tahun ini, PLTU Paiton membutuhkan pasokan biomassa hingga 154.519 ton untuk PLTU Paiton 1-2. Sedangkan PLTU Paiton 9 membutuhkan pasokan hingga 105.062 ton.
Candra menyarankan agar dilakukan pembatasan terhadap industri penerima manfaat.
PLN EPI berkomitmen memberikan keamanan pasokan energi primer pembangkit yang optimal agar masyarakat dapat melaksanakan ibadah di bulan Ramadan dengan nyaman dan khusuk.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved