Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
RENCANA para pemangku kepentingan di berbagai Pelabuhan Laut di Indonesia yang akan memensiunkan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang memasuki usia pensiun demi meningkatkan produktivitas TKBM dapat dimengerti.
Hanya saja, menurut Ketua Umum DPP KSPSI Moh Jumhur Hidayat, karena selama ini belum ada aturan jelas tentang sumber dana pesangon dari pensiunan tersebut, maka harus diupayakan jalan keluar oleh Pemerintah melalui Pelindo selaku BUMN yang selama ini menjadi tempat bernaung para TKBM.
"Memang sudah seharusnya Pemerintah dan Pelindo menyediakan sumber dana pesangon bagi TKBM, yang sudah mengabdi lebih dari 30 tahun demi kelancaran arus barang di Pelabuhan Tanjung Priok. Janganlah kaum pekerja dalam hal ini TKBM hanya mendapat dana pesangon ala kadarnya, dengan alasan tidak ada dana yang dikhususkan untuk itu. Ketiadaan dana ini juga karena selama puluhan tahun memang tidak disediakan dananya," ujar Jumhur Hidayat dalam keterangannya yang diterima Kamis (7/7).
Sebelumnya Jumhur menerima pengurus serikat pekerja TKBM dari Tanjung Priok, mereka menyampaikan aspirasi ke DPP KSPSI. Ditegaskan, ke depan perlu dipikirkan agar dana itu bisa disisihkan dari sistem yang sedang berjalan.
Jumhur menambahkan, bila dihitung untuk kasus TKBM yang sudah saatnya pensiun di Tanjung Priok dengan jumlah sekitar 400 orang, maka hanya dibutuhkan sekitar Rp40 Milyar bila per orang mendapatkan Rp100 juta.
Menurut Jumhur, dana Rp40 Miliar itu sangatlah kecil bila dibandingkan keuntungan Pelindo yang sekitar Rp3.000 Milyar itu.
“Jadi, jangan ibaratnya habis manis sepah dibuang terhadap kaum pekerja yang telah berjasa mengabdi selama puluhan tahun di pelabuhan. Kita ini ber-Pancasila sehingga menolak sistem kapitalisme yang menghalalkan eksploitasi manusia oleh manusia dan jangan pula dinodai dengan menghalalkan eksploitasi manusia oleh negara," pungkas Jumhur. (OL-13)
Baca Juga: Banyak Perusahaan Besar Kemplang Pajak, Tax Ratio Indonesia Terendah di ASEAN
pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk para eks pekerja Sritex, menurut Ahmad Aziz, proses tersebut telah dituntaskan dan berjalan lancar 100%
PEMERINTAH mendorong agar pengusaha menjadikan opsi PHK sebagai upaya terakhir. Itu terutama pada industri di sektor padat karya yang memiliki banyak jumlah tenaga kerja.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengingatkan perusahaan-perusahaan di tanah air memenuhi hak para pekerja yang diputus hubungan kontraknya atau PHK, seperti pesangon dan jaminan sosial.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) mencatat selama rentang tahun 2020-2023 ratusan pekerja media mengalami masalah ketenagakerjaan.
Dari informasi yang beredar, para pekerja PT Agel Langgeng di Pasuruan, Jawa Timur melakukan unjuk rasa karena perusahaan menutup pabriknya secara permanen.
PERJUANGAN panjang dr.Subuh Widhyono, seorang dokter spesialis anastesi untuk mendapatkan haknya akhirnya membuahkan hasil.
Jika Anda merupakan HRD, pemilik perusahaan, atau staf administrasi yang ingin mengelola data tenaga kerja secara online, maka SIPP BPJS Ketenagakerjaan adalah solusi utama.
Penting bagi perguruan tinggi untuk segera menyesuaikan kurikulumnya agar menghasilkan lulusan yang adaptif dan siap bersaing di pasar tenaga kerja energi dan mineral.
Sebanyak 2.500 tenaga kerja lokal di Kabupaten Bekasi terserap menyusul mulai beroperasinya pabrik AC hunian skala penuh pertama mereka di Indonesia.
Pemerintah dinilai berhasil mendorong praktik rekrutmen yang lebih inklusif dan bebas diskriminasi. Salah satunya dengan menghapuskan syarat usia bagi pelamar kerja.
Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen terhadap penyerapan tenaga kerja lokal dari sekitar 7.000 perusahaan di berbagai kawasan industri.
UMKM adalah pejuang ekonomi rakyat yang penuh semangat, namun masih banyak yang belum menyadari pentingnya perlindungan hukum atas ciptaan dan merek mereka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved