Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
Perkembangan digitalisasi industri telah menimbulkan model transaksi baru dalam sistem perdagangan saat ini dan kondisi ini menimbulkan persoalan dalam perpajakan internasional.
“Kompleksitas dalam aturan perpajakan seperti persoalan tarif pajak, penerapan aturan yang belum jelas merupakan tantangan lainnya yang harus dihadapi dalam transaksi digital lintas batas ini,” papar Hendri saat sidang promosi doktor yang dipimpin oleh Prof. Dr. Chandra Wijaya, M.Si., M.M. yang juga sebagai Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia.
Hendri berhasil mempertahankan disertasi dengan judul “Analisis Praktik Penghindaran Pajak Penghasilan Dalam Transaksi Lintas Batas Di Indonesia” pada sidang promosi doktor bidang Ilmu Administrasi di Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Indonesia, Depok, Rabu (22/6).
Tim Penguji lainnya dalam sidang promosi tersebut adalah Prof. Dr. Irfan Ridwan Maksum, M.Si., Prof. Dr. Haula Rosdiana, M.Si., Prof. Dr. Gunadi, M.Sc., Ak., Dr. Roy Valiant Salomo, M.Soc.Sc., Dr. Machfud Sidik, M.Sc., dan Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., C.A., M.B.A.
Selama penelitian, Hendri dibimbing oleh Promotor Dr. Ning Rahayu, M.Si. dan Ko-Promotor Dr. Milla Sepliana Setyowati, M.Si., Ak.
Dalam paparan disertasinya Hendri menjelaskan bahwa terdapat tiga bentuk skema penghindaran pajak yang dilakukan oleh pelaku usaha. Pertama, skema penghindaran Bentuk Usaha Tetap (BUT) dengan cara menghindari kehadiran fisik di Indonesia; melakukan fragmentasi kegiatan usaha, dan menjalankan fungsi preparatory dan auxiliary.
“Kedua, dengan memanfaatkan skema pembayaran melalui media atau platform luar negeri; Ketiga, penghindaran pajak dengan melakukan praktik transfer pricing melalui skema perjanjian cost contribution terkait pengalihan aset tak berwujud di negara dengan tarif pajak rendah untuk kemudian dilisensikan ke entitas di negara lain,” paparnya.
Hendri menjelaskan bahwa selain alasan adanya celah regulasi yang memungkinkan pelaku usaha melakukan penghindaran pajak, hasil penelitiannya juga menunjukkan moral pelaku usaha sebagai salah satu alasan dilakukannya skema penghindaran pajak tersebut.
Pada sidang promosi doktor itu, Hendri mengungkapkan Solusi Dua Pilar yang terdiri dari Pilar Satu dan Pilar Dua guna menjawab tantangan yang dihadapi oleh aturan pajak internasional yang lama.
Pilar Satu menawarkan yurisdiksi pasar hak pemajakan baru atas Multinational Enterprises, terlepas dari ada atau tidak adanya kehadiran fisik. Penyederhanaan konsep arm’s length principal juga dilakukan dalam Pilar Satu ini sehingga sengketa pajak juga diharapkan dapat dihindarkan.
“Sedangkan Pilar Dua menetapkan pajak minimum 15 persen atas laba perusahaan sehingga akan membatasi kompetisi pajak," ujarnya. (RO/M-4)
Capaian itu menegaskan validasi atas komitmen perusahaan dalam mengedepankan keterbukaan informasi di era digital serta peran kepercayaan para pengguna setia.
Direktur Utama Indodana Finance Mira Wibowo meraih penghargaan Indonesia Best CEO 2025 dalam ajang Indonesia Business Leadership Forum.
Ebbot menghadirkan teknologi AI andal, sedangkan Veda Praxis menyediakan fondasi tata kelola yang kuat dan juga tim implementer dengan kapabilitas lokal.
Model kerja fleksibel berbasis platform digital dinilai menjadi bantalan sosial modern.
Pengemudi ojol dan NGO Deconstitute menggugat skema kuota internet hangus ke Mahkamah Konstitusi dengan menguji UU Telekomunikasi.
Bank Indonesia meluncurkan Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI) untuk memperkuat literasi, keamanan, dan inklusi ekonomi digital, didukung pertumbuhan QRIS dan BI-FAST yang kian pesat.
UI menegaskan dominasinya di tingkat nasional sekaligus memperkuat posisinya sebagai salah satu kekuatan utama di Asia Tenggara dalam QS World University Rankings (WUR) by Subject 2026.
Rektor UI, Prof. Heri Hermansyah, menyatakan bahwa capaian ini merupakan buah dari transformasi pendidikan, riset, dan kolaborasi global yang dilakukan secara berkelanjutan.
Pemeringkatan ini mengevaluasi institusi berdasarkan tiga kriteria utama: Kedalaman Kurikulum (45%), Kredibilitas Institusi (35%), dan Dukungan Ekosistem (20%).
KEBIJAKAN pembatasan media sosial bagi anak melalui Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 dinilai sebagai langkah penting untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.
Kerja sama ini merupakan langkah penting bagi UI untuk memperkuat perannya sebagai kampus unggul dan berdampak luas. “
Ke depan, UI berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan yang semakin baik, andal, dan responsif melalui evaluasi serta penyempurnaan berkelanjutan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved