Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kompleksitas Aturan Perpajakan Jadi Tantangan Hadapi Transaksi Digital Lintas Batas

Adiyanto
22/6/2022 18:05
Kompleksitas Aturan Perpajakan Jadi Tantangan Hadapi Transaksi Digital Lintas Batas
DR Hendri dalam paparan disertasinya(dok pribadi)

Perkembangan digitalisasi industri telah menimbulkan model transaksi baru dalam sistem perdagangan saat ini dan kondisi ini menimbulkan persoalan dalam perpajakan internasional.

“Kompleksitas dalam aturan perpajakan seperti persoalan tarif pajak, penerapan aturan yang belum jelas merupakan tantangan lainnya yang harus dihadapi dalam transaksi digital lintas batas ini,” papar Hendri saat sidang promosi doktor yang dipimpin oleh Prof. Dr. Chandra Wijaya, M.Si., M.M. yang juga sebagai Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia.

Hendri berhasil mempertahankan disertasi dengan judul “Analisis Praktik Penghindaran Pajak Penghasilan Dalam Transaksi Lintas Batas Di Indonesia” pada sidang promosi doktor bidang Ilmu Administrasi di Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Indonesia, Depok, Rabu (22/6).

Tim Penguji lainnya dalam sidang promosi tersebut adalah Prof. Dr. Irfan Ridwan Maksum, M.Si., Prof. Dr. Haula Rosdiana, M.Si., Prof. Dr. Gunadi, M.Sc., Ak., Dr. Roy Valiant Salomo, M.Soc.Sc., Dr. Machfud Sidik, M.Sc., dan Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., C.A., M.B.A.

Selama penelitian, Hendri dibimbing oleh Promotor Dr. Ning Rahayu, M.Si. dan Ko-Promotor Dr. Milla Sepliana Setyowati, M.Si., Ak.

Dalam paparan disertasinya Hendri menjelaskan bahwa terdapat tiga bentuk skema penghindaran pajak yang dilakukan oleh pelaku usaha. Pertama, skema penghindaran Bentuk Usaha Tetap (BUT) dengan cara menghindari kehadiran fisik di Indonesia;  melakukan fragmentasi kegiatan usaha, dan menjalankan fungsi preparatory dan auxiliary.

“Kedua, dengan memanfaatkan skema pembayaran melalui media atau platform luar negeri; Ketiga, penghindaran pajak dengan melakukan praktik transfer pricing melalui skema perjanjian cost contribution terkait pengalihan aset tak berwujud di negara dengan tarif pajak rendah untuk kemudian  dilisensikan ke entitas di negara lain,” paparnya.

Hendri menjelaskan bahwa selain alasan adanya celah regulasi yang memungkinkan pelaku usaha melakukan penghindaran pajak, hasil penelitiannya juga menunjukkan moral pelaku usaha sebagai salah satu alasan dilakukannya skema penghindaran pajak tersebut.
 
Pada sidang promosi doktor itu, Hendri mengungkapkan Solusi Dua Pilar yang terdiri dari Pilar Satu dan Pilar Dua guna menjawab tantangan yang dihadapi oleh aturan pajak internasional yang lama.

Pilar Satu menawarkan yurisdiksi pasar hak pemajakan baru atas Multinational Enterprises, terlepas dari ada atau tidak adanya kehadiran fisik. Penyederhanaan konsep arm’s length principal juga dilakukan dalam Pilar Satu ini sehingga sengketa pajak juga diharapkan dapat dihindarkan.

“Sedangkan Pilar Dua menetapkan pajak minimum 15 persen atas laba perusahaan sehingga akan membatasi kompetisi pajak," ujarnya. (RO/M-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto
Berita Lainnya