Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PEMERINTAH memperkirakan penerimaan perpajakan tahun ini akan mencapai Rp1.784 triliun atau tumbuh 15,3% dari realisasi 2021 yang tercatat sebesar Rp1.547,9 triliun. Proyeksi itu didorong oleh pemulihan ekonomi dan peningkatan harga-harga komoditas unggulan di level global.
Angka proyeksi itu akan berasal dari penerimaan pajak sebesar Rp1.485 triliun dan kepabeanan dan cukai Rp299 triliun. Dengan perkiraan itu, rasio perpajakan diprediksi akan mencapai 9,55% alias lebih tinggi dari realisasi 2021 yang hanya 9,12%.
"Angka ini sudah kami sampaikan pada 19 Mei lalu. Keputusan ini sangat strategis dan tetap dalam kondisi memitigasi risiko yang kita hadapi," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu pada Rapat Panitia Kerja Asumsi Dasar Banggar DPR, Senin (13/6).
Baca juga: ESDM: belum Ada Kenaikan Tarif Listrik di Mal dan Industri
Prakiraan penerimaan perpajakan itu disebut bakal mendorong peningkatan rasio di tahun depan. Pemerintah dan Komisi XI DPR mengusulkan agar rasio perpajakan berada di rentang 9,45% hingga 10%. Angka ini sedikit mengalami koreksi dari usulan awal pemerintah yang berada di kisaran 9,3% hingga 9,5%.
Perubahan proyeksi rasio perpajakan itu disebabkan oleh ketidakpastian kondisi global yang diperkirakan masih akan terjadi. Sementara batas atas diiringi oleh efektivitas Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. "Ini tentu mencerminkan ketidakpastian masih sangat tinggi, harga komoditas masih sangat tinggi tahun ini, akan tetapi tahun depan penuh ketidakpastian," kata Febrio. (OL-14)
Pengenaan tarif 19% untuk Indonesia oleh AS dinilai masih lebih rendah dari negara kompetitor lain seperti Vietnam.
KESEPAKATAN antara Indonesia dan Amerika Serikat yang baru saja diumumkan berpotensi menekan penerimaan negara. Itu terjadi lantaran Indonesia akan kehilangan potensi penerimaan.
Kementerian Keuangan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp4,88 triliun dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2026.
Ditjen Pajak dan Satgassus OPN telah melakukan pertemuan dan membahas ihwal kerja sama serta kolaborasi untuk memperkuat penerimaan pajak.
Penaikan tarif pajak tidak akan berdampak positif bagi penerimaan negara dan perekonomian. Naiknya pungutan pajak justru dapat menghasilkan masalah baru.
Bendahara Negara menilai kehadiran satuan tugas OPN akan berdampak positif bagi penerimaan negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved