Rabu 08 Juni 2022, 07:10 WIB

Akademisi UIN Jakarta: Fatwa MUI No. 32 Tahun 2022 Perkokoh Prinsip Ibadah Kurban

mediaindonesia.com | Ekonomi
Akademisi UIN Jakarta: Fatwa MUI No. 32 Tahun 2022 Perkokoh Prinsip Ibadah Kurban

MI/Lina Herlina
Sejumlah sapi telah disiapkan untuk kebutuhan hewan kurban saat Idul Adha.

 

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI)  menerbitkan fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang ditetapkan pada tanggal 31 Mei 2022.

Menurut Akademisi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (UIN Jakarta), Atabik Luthfi, fatwa tersebut memperkokoh semangat dan prinsip ibadah kurban. 

"Prinsip ibadah itu adalah sesuai dengan tujuan dan hikmahnya. Ibadah kurban itu adalah ibadah syiar. Hikmahnya itu adalah orang ingin membantu sesamanya melalui hewan atau daging-daging yang baik," kata Atabik saat dihubungi, Selasa (7/6).

Oleh karena itu, menurutnya tidak mungkin orang yang ingin  membantu dengan daging  yang tidak bagus atau hewan yang tidak baik. 

"Parameter hewan itu disebut baik adalah harus sehat dan tidak cacat," ujarnya.

Baca juga: Ini Ciri Hewan yang Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku

Selama ini, Atabik melanjutkan, ada kekeliruan di kalangan masyarakat yang menganggap pekurban harus menyaksikan langsung bahkan menyembelih hewan kurban sendiri. Sementara, menurutnya tidak semua orang menguasai teknis penyembelihan yang sesuai dengan tuntunan yang sudah dicontohkan Nabi Muhammad Saw.

"Itu bukan esensi kurban. Melainkan teknis pelaksanaan kurban. Pada tataran ini, bisa menyesuaikan dengan keadaan. Sehingga tidak masalah orang tidak menyaksikan. Pun tidak masalah tidak terlibat langsung dalam penyembelihan yang penting nilai manfaat  dirasakan banyak orang," imbuh Atabik.

Seperti diketahui, fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022 menyebutkan bahwa untuk mencegah peredaran PMK melalui pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, umat Islam yang hendak berkurban dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (takwil) kepada orang lain.

Kemudian, umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/ atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.

Oleh karena itu Atabik yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Dakwah dan Keumatan Pengurus Pusat Ikatan Da'i Indonesia (Ikadi) menganjurkan dalam teknis penyembelihan hewan kurban dilakukan oleh Juru Sembelih Halal (Juleha) atau orang yang memiliki kompetensi.

"Alih-alih ingin ingin berkurban, tapi tidak tahu cara penyembelihannya justru malah jadi bangkai kalau salah, dan haram dimakan," kata Atabik yang berlatar belakang pendidikan dari Pondok Modern Gontor.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian, Kuntoro Boga Andri menyampaikan apresiasi kepada MUI yang telah mengeluarkan fatwa. 

Dengan adanya fatwa tersebut, masyarakat menurutnya akan lebih khusyuk dan khidmat dalam melaksanakn kurban.

"Kementan telah melakukan upaya dalam menjamin ketersediaan hewan kurban serta pendampingan kepada RPH menjelang Iduladha di tengah pengendalian wabah PMK, fatwa MUI itu adalah bentuk dukungan kepada pemerintah sekaligus payung hukum bagi umat Islam sehingga dalam menjalankan kurban bisa lebih khusyuk dan khidmat," pungkasnya. (RO/OL--09)

Baca Juga

DPR RI

DPR: Bulog Lebih Sibuk Urusi Impor daripada Penyerapan Panen Raya

👤mediaindonesia.com 🕔Selasa 28 Maret 2023, 20:49 WIB
Rencana impor beras sebanyak 2 juta ton adalah langkah mundur dan menyakiti hati...
Antara/RENO ESNIR

Krisis Bank AS dan Eropa, Ini Tanggapan Dirut Bank Mandiri

👤Fetry Wuryasti 🕔Selasa 28 Maret 2023, 20:10 WIB
Bangkrutnya bank-bank besar di Amerika, termasuk Credit Suisse di Eropa, serta krisis di Deutsche Bank menjadi sebuah pelajaran penting....
Antara/RAISAN AL FARISI

DPR Kejar BPJT soal Proyek Jalan Tol yang Merugikan Negara Rp4,5 Triliun

👤Marselina Tabita Tumundo 🕔Selasa 28 Maret 2023, 19:55 WIB
KOMISI V DPR RI meminta penjelasan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) soal proyek pembangunan jalan tol yang berpotensi merugikan negara...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya