Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang ditetapkan pada tanggal 31 Mei 2022.
Menurut Akademisi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (UIN Jakarta), Atabik Luthfi, fatwa tersebut memperkokoh semangat dan prinsip ibadah kurban.
"Prinsip ibadah itu adalah sesuai dengan tujuan dan hikmahnya. Ibadah kurban itu adalah ibadah syiar. Hikmahnya itu adalah orang ingin membantu sesamanya melalui hewan atau daging-daging yang baik," kata Atabik saat dihubungi, Selasa (7/6).
Oleh karena itu, menurutnya tidak mungkin orang yang ingin membantu dengan daging yang tidak bagus atau hewan yang tidak baik.
"Parameter hewan itu disebut baik adalah harus sehat dan tidak cacat," ujarnya.
Baca juga: Ini Ciri Hewan yang Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku
Selama ini, Atabik melanjutkan, ada kekeliruan di kalangan masyarakat yang menganggap pekurban harus menyaksikan langsung bahkan menyembelih hewan kurban sendiri. Sementara, menurutnya tidak semua orang menguasai teknis penyembelihan yang sesuai dengan tuntunan yang sudah dicontohkan Nabi Muhammad Saw.
"Itu bukan esensi kurban. Melainkan teknis pelaksanaan kurban. Pada tataran ini, bisa menyesuaikan dengan keadaan. Sehingga tidak masalah orang tidak menyaksikan. Pun tidak masalah tidak terlibat langsung dalam penyembelihan yang penting nilai manfaat dirasakan banyak orang," imbuh Atabik.
Seperti diketahui, fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022 menyebutkan bahwa untuk mencegah peredaran PMK melalui pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, umat Islam yang hendak berkurban dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (takwil) kepada orang lain.
Kemudian, umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/ atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.
Oleh karena itu Atabik yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Dakwah dan Keumatan Pengurus Pusat Ikatan Da'i Indonesia (Ikadi) menganjurkan dalam teknis penyembelihan hewan kurban dilakukan oleh Juru Sembelih Halal (Juleha) atau orang yang memiliki kompetensi.
"Alih-alih ingin ingin berkurban, tapi tidak tahu cara penyembelihannya justru malah jadi bangkai kalau salah, dan haram dimakan," kata Atabik yang berlatar belakang pendidikan dari Pondok Modern Gontor.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian, Kuntoro Boga Andri menyampaikan apresiasi kepada MUI yang telah mengeluarkan fatwa.
Dengan adanya fatwa tersebut, masyarakat menurutnya akan lebih khusyuk dan khidmat dalam melaksanakn kurban.
"Kementan telah melakukan upaya dalam menjamin ketersediaan hewan kurban serta pendampingan kepada RPH menjelang Iduladha di tengah pengendalian wabah PMK, fatwa MUI itu adalah bentuk dukungan kepada pemerintah sekaligus payung hukum bagi umat Islam sehingga dalam menjalankan kurban bisa lebih khusyuk dan khidmat," pungkasnya. (RO/OL--09)
Meskipun Lebaran Idul Adha hanya tinggal menghitung hari, namun banyak dagangan ternak yang tidak laku dan para pembeli umumnya merupakan pelanggan lama.
Peternakan akan lebih maksimal dalam menjalankan programnya jika dilakukan secara kolektif melalui kelompok atau lembaga.
Sebanyak 1.213 ekor sapi perah bunting resmi tiba di Pelabuhan Tanjung Intan, Cilacap, Jawa Tengah.
Ditjen PKH memperketat pengawasan terhadap rantai pasok pangan hewani guna mencegah praktik penyimpangan yang dapat mengancam kualitas dan keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.
Potensi kerja sama di sektor peternakan yang dapat dikembangkan dengan MERCOSUR antara lain terkait pengembangan genetika, kesehatan hewan ternak, dan optimalisasi produksi ternak.
Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Asosiasi Peternak dan Penggemuk Sapi Indonesia (APPSI) Lampung Tengah menggelar kegiatan edukasi terkait pencegahan dan penanganan PMK
Kunjungan PDHI sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap upaya deteksi dini penyakit mulut dan kuku (PMK) yang tengah diwaspadai menjelang Iduladha.
Menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025 M, Kementerian Pertanian (Kementan) memperketat pengawasan kesehatan hewan kurban.
Pemerintah daerah diminta aktif melaporkan hasil pemeriksaan hewan, baik sebelum (antemortem) maupun sesudah pemotongan (postmortem), melalui aplikasi iSIKHNAS.
JELANG Hari Raya Idul Adha, Pemkab Tuban, Jatim, meningkatkan pengawasan mobilitas ternak antarprovinsi.
Pemkab Bandung Barat membentuk Satgas Penanganan PMK yang terdiri dari unsur pemerintah, TNI, Polri, asosiasi peternakan, dan sektor swasta.
Menjelang perayaan Idul Fitri 2025, Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan upaya pengendalian penyakit mulut dan kuku (PMK) tetap berjalan optimal di seluruh Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved