Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong pelaku usaha agar cepat mengajukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di kawasan Laut Natuna Utara.
Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ KAW) Laut Natuna-Natuna Utara.
Dirjen Pengelolaan Ruang Luat (PRL) KKP Victor Gustaaf Manoppo dalam keterangan pers menjelaskan, aturan RZ KAW menjadi prasyarat penerbitan izin berusaha di ruang laut berupa PKKPRL oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
"Tanpa adanya rencana zonasi, maka prasyarat perizinan usaha berupa KKPRL tidak bisa diterbitkan dan kegiatan usaha tidak bisa dilakukan," ujarnya.
Sederet potensi ekonomi yang ada di kawasan itu mulai dari kegiatan perikanan tangkap, pemasangan kabel telekomunikasi dan pipa bawah laut, eksplorasi migas, wisata bahari, hingga jalur pelayaran kapal lintas antarnegara. Di wilayah Laut Natuna-Natuna Utara juga terdapat wilayah konservasi.
Baca juga : BKI Pastikan Kapal Sesuai SOP Bisa Kurangi Kecelakaan Pelayaran Kapal
Direktur Perencanaan Ruang Laut Ditjen PRL Suharyanto mendorong agar pelaku usaha pipa kabel, wisata bahari maupun perikanan offshore, segera mencari informasi lebih lengkap untuk segera mengajukan PKKPRL
"Sehingga, mendapatkan lokasi dan pemanfaatan ruang laut itu bisa legal," ucapnya.
Suharyanto menambahkan, keberadaan Perpres RZ KAW membuat kegiatan ekonomi di Laut Natuna-Natuna Utara lebih tertata. Ia optimistis tidak ada lagi tumpang tindih area yang dapat mengganggu jalannya operasional usaha antara yang satu dengan lainnya.
"Dengan adanya Perpres ini, apakah itu alur kabel, migas, dan lainnya, bisa dipercepat proses PKKPRL karena sudah ada dasar ruangnya di mana, sudah diatur dan dipastikan tidak mengganggu satu sama lain," tambahnya.
KKP juga memastikan Perpres RZ KAW tidak akan mengganggu mata pencaharian nelayan. Pengaturan zonasi itu akan membuat nelayan lebih mudah dalam mencari ikan karena lokasi yang ditetapkan telah melalui kajian berbagai aspek baik itu keselamatan maupun jumlah potensi sumber daya perikanan yang ada di ruang laut. (OL-7)
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga sumber daya kelautan Indonesia dengan menggagalkan aksi pencurian ikan di Laut Natuna Utara.
Salah satu tantangan itu yakni menjaga kedaulatan Laut Natuna Utara dari gangguan kapal-kapal asing.
Tanpa regulasi yang ketat, pengambilan pasir laut dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah.
Indonesia dan Tiongkok sedang menjajaki kerja sama untuk mendukung kepentingan ekonomi kedua negara di Laut Natuna Utara.
PEMERINTAH Tiongkok menyebutkan siap bernegosiasi dengan Indonesia terkait adanya klaim tumpang tindih di laut.
Masuknya CCG - 5402 di Laut Natuna Utara bukan pertama kali melainkan sudah beberapa kali selama Oktober 2024.
Pilihan produk seperti reksa dana, saham, hingga obligasi negara Fixed Rate (FR) bisa membantu masyarakat berinvestasi sesuai profil risiko masing-masing.
Tren investasi pada 2026 diproyeksikan semakin mengarah pada penguatan portofolio yang mampu bertahan di tengah gejolak pasar.
Selama ini, hubungan Indonesia dan Uni Emirat Arab memang berkembang pesat, terutama pada sektor energi, infrastruktur, dan proyek-proyek pengembangan ekonomi baru.
BPKH menilai revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji menjadi momentum strategis bagi lembaga tersebut untuk memperkuat tata kelola dan fleksibilitas investasi serta penguatan peran anak usaha.
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang kembali menunjukkan dampak investasi terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) lokal.
Harga emas dunia diperkirakan menguat moderat pada Kamis (26/2) didorong sentimen safe haven dan ketidakpastian global, dengan support di kisaran 5.180–5.200 dolar AS per troy ounce.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved