Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
INDONESIA dan Korea Selatan (Korsel) berkomitmen untuk memperkuat kemitraan di sektor kelautan dan perikanan, terutama dari sisi penjaminan mutu produk.
Komitmen itu terlihat pada pertemuan antara Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan National Fishery Products Quality Management Service (NFQS), Korea Selatan, Senin (30/5).
"Indonesia dan Korea Selatan telah lama memiliki sejarah yang baik dalam kerja sama di bidang kemaritiman dan perikanan termasuk soal perdagangan ikan," kata Plt. Kepala BKIPM Hari Maryadi dalam siaran pers.
Ia menambahkan, dalam upaya menjaga mutu produk serta keamanan hasil perikanan kedua lembaga telah membentuk kerja sama bilateral sejak 2 September 2016.
Baca juga: Menteri KKP Lirik Norwegia untuk Kerja Sama Teknologi Perikanan
Melalui Arrangement on the Cooperation in Quality Control and Hygiene Safety of Import and Export Fish and Fishery Products yang ditandatangani di Bali, kedua lembaga sepakat mengakui sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan yang berlaku di masing-masing negara.
Adapun pada pertemuan kemarin tersebut, kedua lembaga membahas perkembangan terbaru yang berkaitan terhadap perdagangan komoditas ikan.
"Serta, hasil perikanan serta perubahan teknis yang mungkin terjadi dalam perdagangan komoditas ikan dan hasil perikanan kedua negara," jelas Hari.
Dalam kesempatan ini, Hari menyebut jajarannya terus membangun komunikasi sekaligus mencari solusi terbaik yang saling menguntungkan antara NFQS dan BKIPM dalam rangka memfasilitasi perdagangan (trade facilitation) kedua negara.
Saat ini BKIPM, lanjutnya, memiliki tugas utama, yaitu mencegah masuk dan tersebarnya penyakit ikan, serta pangan dan pakan yang tidak sesuai dengan standar mutu dan keamanan pangan serta pengendalian dan pengawasan produk rekayasa genetik/Genetically Modified Organism atau GMO.
"Ini amanat dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," tegasnya.
Beleid tersebut merupakan aturan importasi komoditas ikan dan hasil perikanan ke Indonesia. Peraturan ini diakui sesuai aturan World Trade Organization (WTO). (Ins/OL-09)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bangun Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
KKP berkomitmen membangun sejumlah sarana dan prasarana di kawasan Warloka Pesisir yang mencakup dermaga permanen, gudang beku (cold storage) berkapasitas memadai, serta pabrik es.
Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo) menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan Global Quality and Standard Programme (GQSP) Indonesia Fase 2.
CTI-CFF bekerja sama dengan KKP mengadakan media gathering untuk memperingati ulang tahun ke-16 CTI-CFF dan secara resmi meluncurkan perayaan Hari Terumbu Karang 2025, Kamis (22/5).
PAM JAYA berharap dapat menjaga kontinuitas rencana pemenuhan kebutuhan air minum tanpa tergantung pada satu sumber utama.
Fery menyampaikan apresiasi atas keterlibatan ITB dalam mendukung pengembangan koperasi berbasis data dan ilmu pengetahuan.
Pekerja industri konstruksi di Jepang terus berkurang karena masalah penuaan. Hal ini tentunya menjadi tantangan besar bagi sektor konstruksi di Jepang.
Kerja sama yang dibahas antara lain meliputi program pelatihan bersama untuk atlet junior dan senior, peningkatan kualitas wasit dan juri.
Kerja sama ini menandai langkah konkret kolaborasi dalam bidang hukum perang, militer, dan udara sebagai upaya membangun jejaring keilmuan yang berkelanjutan.
Program ini bisa dijadikan momentum bagi perguruan tinggi guna membangun sinergi lintas negara dalam bentuk kerja sama akademik internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved