Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
GEJOLAK harga Tanda Buah Segar (TBS) pekebun akhir-akhir ini kian memanas sehingga mendorong Prof Ponten Naibaho selaku Praktisi Penetapan Harga TBS mencermati Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun, sebagai dasar mekanisme penetapan harga pembelian TBS produksi pekebun.
Munculnya anggapan bahwa permentan tersebut hanya mengatur pembelian TBS dari pekebun plasma dan tidak dari pekebun swadaya, dinilainya itu tidaklah tepat.
“Jika digali lebih dalam, di Permentan sudah tertera jelas peraturan ini berlaku untuk semua pekebun. Sesuai Pasal 4 disebutkan bahwa perusahaan perkebunan membeli TBS pekebun mitra melalui kelembagaan pekebun sesuai dengan perjanjian kerjasama tertulis yang diketahui bupati/wali kota atau gubernur sesuai kewenangan,” ujarnya.
Ponten menambahkan, Pemahaman pekebun mitra dalam pasal dimaksud, dimaknai sebagai pekebun yang melakukan kemitraan, kesepakatan atau perjanjian kerjasama tertulis dengan PKS. Subyek hukum dalam perjanjian kerjasama ini bisa pekebun plasma, ataupun pekebun swadaya yang dilakukan melalui kelembagaan pekebun, sepanjang mereka melakukan perjanjian dengan PKS.
“Bukan hanya pekebun plasma yang TBS-nya bisa dibeli PKS, pekebun swadaya juga bisa, sepanjang tergabung dalam Gapoktan atau kelembagaan pekebun, tentu dengan ikatan perjanjian kerjasama tertulis yang diketahui oleh bupati/wali kota atau gubernur sesuai kewenangan” ungkap Ponten Naibaho.
Sudah tertuang dengan jelas dalam permentan ini, Lanjut Ponten, perjanjian tersebut sebagai upaya melindungi kedua belah pihak. Bagi pekebun kelapa sawit sebagai jaminan pembelian TBS sedangkan bagi PKS sebagai jaminan pasokan bahan baku sebagai kelangsungan industrinya.
Ponten menegaskan, perlu adanya pemahaman dan penafsiran yang sama terhadap pemaknaan norma-norma yang berlaku di Permentan 01 tahun 2018 ini. Permentan ini menjelaskan definisi pekebun secara umum, jadi tidak ada diskriminasi terhadap pekebun swadaya, sepanjang TBS pekebun swadaya memenuhi kriteria dalam permentan.
“Pada prinsipnya, perusahaan perkebunan harus melakukan kemitraan usaha atas dasar saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggung jawab, serta saling memperkuat dan saling ketergantungan dengan pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar perkebunan. Prinsip ini diatur dalam Pasal 57 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” ungkapnya.
Sesuai Pasal 6 Permentan tersebut, harga pembelian TBS produksi pekebun ditetapkan oleh gubernur, dalam pelaksanaannya gubernur membentuk tim penetapan harga pembelian TBS yang anggotanya berasal dari unsur pemda provinsi dan kabupaten kota, perusahaan perkebunan dan/atau asosiasi penguasa kelapa sawit serta perwakilan pekebun yang meliputi kelembagaan pekebun atau asosiasi pekebun kelapa sawit.
Ponten berharap agar pemerintah dapat memfasilitasi kelembagaan pekebun untuk melakukan kerjasama dengan PKS sesuai Pasal 5 pada permentan tersebut. Sebagai salah satu syarat dalam jual beli, kerjasama ini diharapkan dapat mendorong pembelian TBS Pekebun swadaya agar lebih terjamin dan terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut Ponten menegaskan, Permentan 01 tahun 2018 telah memenuhi kaidah hukum keperdataan mengenai jual-beli. Karena jual beli merupakan hubungan perdata, salah satunya harus ada kesepakatan dan tidak bisa juga dipaksakan kalau tidak ada perjanjiannya.
“Permentan 01 tahun 2018 pada prinsipnya untuk mengatur tata niaga TBS pekebun sawit dengan perjanjian bahwa TBS sebagai komoditas harus memenuhi persyaratan bahan baku PKS. Jika TBS yang diterima tidak sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam perjanjian maka PKS berhak menolak,” ujarnya.
Fakta kriteria matang panen sangat berpengaruh pada ekstraksi minyak di pabrik walaupun oil content nya tinggi, itulah yang menyebabkan perlu dilakukan grading dan sortasi di loading ramp. Tetapan pemotongan tonase TBS yang dipenalti ini tertuang dalam perjanjian kemitraan.
“Jika seluruh pekebun swadaya bermitra dengan PKS diharapkan rendemen CPO Nasional akan meningkat artinya tonase CPO per ha akan lebih tinggi,” ungkapnya. (RO/E-1)
Tanpa mau belajar dari pengalaman negara lain, kita akan terjerumus ke dalam lubang menganga yang sudah kita ketahui sebelumnya.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
RENCANA penguatan kerja sama perdagangan antara Indonesia dan Rusia di sektor minyak kelapa sawit (CPO), pupuk, dan daging dinilai menjanjikan.
dua kriteria sumber daya alam yang berpotensi dimanfaatkan untuk pendanaan Indonesia mendapai Net Zero Emission pada 2060.
Kejagung menyita uang ganti rugi dari lima korporasi di bawah naungan Wilmar Group sebesar Rp11,8 triliun. Uang itu bisakah ditempatkan dalam deposito yang keuntungannya untuk negara?
Menkopolhukam Budi Gunawan mengatakan keberhasilan penyitaan Rp11,8 triliun dari Wilmar kasus ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil) oleh Kejagung memperkuat pemerintahan yang bersih
Peruri memperkenalkan pendekatan smart farming yang memungkinkan pemantauan kondisi lahan secara real-time.
KEMENTERIAN Pertanian (Kementan) melalui Pusat Pendidikan Pertanian (Pusdiktan) Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian berkomitmen mencetak generasi muda penggerak sektor pertanian.
WAKIL Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menghadiri Panen Raya Kopi Ijen di Java Coffee Estate usai meninjau Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Puskesmas Sempol,
Kelompok Petani Jantan ini memanfaatkan lahan seluas 4,5 hektare untuk ditanam jagung jenis ketan.
MENTERI Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyampaikan bahwa stok cadangan beras pemerintah (CBP) resmi menembus 4 juta ton.
Utama Spice, jenama gaya hidup sehat asal Bali, resmi membuka toko kedelapan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved