Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
GEJOLAK harga Tanda Buah Segar (TBS) pekebun akhir-akhir ini kian memanas sehingga mendorong Prof Ponten Naibaho selaku Praktisi Penetapan Harga TBS mencermati Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun, sebagai dasar mekanisme penetapan harga pembelian TBS produksi pekebun.
Munculnya anggapan bahwa permentan tersebut hanya mengatur pembelian TBS dari pekebun plasma dan tidak dari pekebun swadaya, dinilainya itu tidaklah tepat.
“Jika digali lebih dalam, di Permentan sudah tertera jelas peraturan ini berlaku untuk semua pekebun. Sesuai Pasal 4 disebutkan bahwa perusahaan perkebunan membeli TBS pekebun mitra melalui kelembagaan pekebun sesuai dengan perjanjian kerjasama tertulis yang diketahui bupati/wali kota atau gubernur sesuai kewenangan,” ujarnya.
Ponten menambahkan, Pemahaman pekebun mitra dalam pasal dimaksud, dimaknai sebagai pekebun yang melakukan kemitraan, kesepakatan atau perjanjian kerjasama tertulis dengan PKS. Subyek hukum dalam perjanjian kerjasama ini bisa pekebun plasma, ataupun pekebun swadaya yang dilakukan melalui kelembagaan pekebun, sepanjang mereka melakukan perjanjian dengan PKS.
“Bukan hanya pekebun plasma yang TBS-nya bisa dibeli PKS, pekebun swadaya juga bisa, sepanjang tergabung dalam Gapoktan atau kelembagaan pekebun, tentu dengan ikatan perjanjian kerjasama tertulis yang diketahui oleh bupati/wali kota atau gubernur sesuai kewenangan” ungkap Ponten Naibaho.
Sudah tertuang dengan jelas dalam permentan ini, Lanjut Ponten, perjanjian tersebut sebagai upaya melindungi kedua belah pihak. Bagi pekebun kelapa sawit sebagai jaminan pembelian TBS sedangkan bagi PKS sebagai jaminan pasokan bahan baku sebagai kelangsungan industrinya.
Ponten menegaskan, perlu adanya pemahaman dan penafsiran yang sama terhadap pemaknaan norma-norma yang berlaku di Permentan 01 tahun 2018 ini. Permentan ini menjelaskan definisi pekebun secara umum, jadi tidak ada diskriminasi terhadap pekebun swadaya, sepanjang TBS pekebun swadaya memenuhi kriteria dalam permentan.
“Pada prinsipnya, perusahaan perkebunan harus melakukan kemitraan usaha atas dasar saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggung jawab, serta saling memperkuat dan saling ketergantungan dengan pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar perkebunan. Prinsip ini diatur dalam Pasal 57 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” ungkapnya.
Sesuai Pasal 6 Permentan tersebut, harga pembelian TBS produksi pekebun ditetapkan oleh gubernur, dalam pelaksanaannya gubernur membentuk tim penetapan harga pembelian TBS yang anggotanya berasal dari unsur pemda provinsi dan kabupaten kota, perusahaan perkebunan dan/atau asosiasi penguasa kelapa sawit serta perwakilan pekebun yang meliputi kelembagaan pekebun atau asosiasi pekebun kelapa sawit.
Ponten berharap agar pemerintah dapat memfasilitasi kelembagaan pekebun untuk melakukan kerjasama dengan PKS sesuai Pasal 5 pada permentan tersebut. Sebagai salah satu syarat dalam jual beli, kerjasama ini diharapkan dapat mendorong pembelian TBS Pekebun swadaya agar lebih terjamin dan terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut Ponten menegaskan, Permentan 01 tahun 2018 telah memenuhi kaidah hukum keperdataan mengenai jual-beli. Karena jual beli merupakan hubungan perdata, salah satunya harus ada kesepakatan dan tidak bisa juga dipaksakan kalau tidak ada perjanjiannya.
“Permentan 01 tahun 2018 pada prinsipnya untuk mengatur tata niaga TBS pekebun sawit dengan perjanjian bahwa TBS sebagai komoditas harus memenuhi persyaratan bahan baku PKS. Jika TBS yang diterima tidak sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam perjanjian maka PKS berhak menolak,” ujarnya.
Fakta kriteria matang panen sangat berpengaruh pada ekstraksi minyak di pabrik walaupun oil content nya tinggi, itulah yang menyebabkan perlu dilakukan grading dan sortasi di loading ramp. Tetapan pemotongan tonase TBS yang dipenalti ini tertuang dalam perjanjian kemitraan.
“Jika seluruh pekebun swadaya bermitra dengan PKS diharapkan rendemen CPO Nasional akan meningkat artinya tonase CPO per ha akan lebih tinggi,” ungkapnya. (RO/E-1)
Kemenkeu mencatat penerimaan bea cukai Rp44,9 triliun hingga Februari 2026, terkontraksi 14,7% dibanding tahun lalu. Ini penyebabnya.
BADAN Pangan Nasional (Bapanas) tengah melakukan kajian terhadap kemungkinan penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa M Syafei, mantan pejabat Wilmar Group, dalam perkara dugaan suap hakim
Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan produksi dan stok crude palm oil (CPO) nasional dalam kondisi aman untuk mengantisipasi lonjakan permintaan minyak goreng selama Ramadan.
Subholding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo, mencatat laba bersih unaudited sebesar Rp6,19 triliun sepanjang tahun buku 2025.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) Ernest Gunawan menyampaikan alokasi program mandatori B40 pada 2026 ditetapkan sebesar 15,646 juta kiloliter.
Seorang petani di Bener Meriah, Aceh, meninggal dunia setelah diserang kawanan gajah liar saat mencoba mengusir satwa tersebut dari kebunnya.
Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong Gerakan Pramuka menjadi kekuatan strategis dalam pembangunan pertanian nasional, khususnya dalam mencetak generasi muda petani.
Petani di berbagai wilayah Provinsi Aceh tengah dilanda keresahan besar pada musim tanam padi rendengan, musim tanam utama yang sangat menentukan produksi pangan tahunan
CUACA ekstrem akhir-akhir ini memicu curah hujan tinggi yang meningkatkan potensi gagal panen. Pemerintah setempat mulai ancang-ancang mengantisipasi potensi tersebut.
SERANGAN organisme pengganggu tanaman (OPT) atau hama tikus yang semakin masif di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, memaksa para petani mengambil langkah ekstrem.
Mak Comblang Project, sebuah inisiatif yang bertujuan mempertemukan langsung petani dengan dapur MBG.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved