Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kemenko Perekonomian Pastikan Besaran Upah bukan Syarat Peserta Kartu Prakerja

M. Ilham Ramadhan Avisena
24/5/2022 18:33
Kemenko Perekonomian Pastikan Besaran Upah bukan Syarat Peserta Kartu Prakerja
Warga mengakses laman resmi situs Kartu PraKerja.(Antara)

KEMENKO Bidang Perekonomian menekankan bahwa program Kartu Prakerja tidak mensyaratkan besaran upah tertentu untuk menjadi peserta.

"Kriteria gaji Rp3,5 juta itu kriteria untuk BSU (Bantuan Subsidi Upah). Kartu Prakerja tidak pernah mensyaratkan kriteria itu, karena memang tidak diatur dalam aturan pelaksanaan program," jelas Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan dan UKM Rudy Salahuddin, Selasa (24/5).

Rudy menyebut program Kartu Prakerja bertujuan untuk meningkatkan kompetensi angkatan kerja Indonesia. Upaya itu melalui skilling, reskilling, maupun upskilling. 

Baca juga: BPK Ungkap 6.011 Permasalahan Senilai Rp31,34 Triliun

Dalam Peraturan Menko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020, tidak ada pembatasan besaran gaji maupun upah bulanan bagi pendaftar program Kartu Prakerja. Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja telah meminta pendapat hukum dari Jamdatun melalui surat No. S-075/Dir-Eks/2/2022.

"MPPKP akan melaporkan kepada Komite Cipta Kerja atas hasil pendapat hukum Jamdatun. Untuk dijadikan pertimbangan Komite Cipta Kerja dalam menyusun kebijakan," imbuh Rudy.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan ada 4.555 temuan yang memuat 6.011 permasalahan sebesar Rp31,34 triliun dalam pemeriksaan semester II 2021. Termasuk, permasalahan pada program Kartu Prakerja, yakni 119.494 peserta dengan nilai Rp289,85 miliar terindikasi tidak tepat sasaran.

Baca juga: Tahun Ini, BI Proyeksikan Ekonomi Global Tumbuh 3,4%

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economic and Finance Tauhid Ahmad menilai temuan BPK mengonfirmasi kekhawatiran terhadap program Kartu Prakerja. Apalagi, Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) juga telah memberikan rekomendasi perbaikan atas program tersebut.

"Yang jelas program ini harus disetop dulu, karena temuan BPK ini terlalu besar. Indikasi jumlah peserta tidak tepat sasaran itu terlalu besar. Ini artinya ada desain program yang salah," tegas Tauhid.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya