Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
BEA Cukai berperan penting dalam menjaga keberlangsungan ekspor para pelaku usaha dalam negeri. Salah satu cara yang dilakukan adalah melalui asistensi dan edukasi ekspor yang dilakukan secara rutin agar kualitas produk yang dihasilkan dapat terjaga dan tetap memiliki daya tarik di pasar internasional.
Untuk terus menjaga keberlangsungan ekspor, Bea Cukai Parepare dan Bea Cukai Bandung memberikan asistensi dan pelayanan ekspor kepada dua pelaku usaha dalam negeri. Bea Cukai Parepare melaksanakan pelayanan ekspor cangkang sawit ke Jepang yang dilakukan oleh PT Jambi Semesta Biomassa.
“Produk yang berhasil diekspor sebanyak 10.000 metric ton. Ini menjadi salah satu capaian positif atas kontinuitas ekspor cangkang sawit yang diminati oleh Jepang,” ujar Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan.
Baca Juga: Jaring Potensi Ekspor Daerah, Bea Cukai Lawan Pelaku UMKM
Sementara itu di Jawa Barat, Bea Cukai melayani kegiatan ekspor atas produk tembakau iris milik Zayn Tobacco. Pelayanan dilakukan dengan pemeriksaan dan penyegelan terhadap barang kena cukai berupa tembakau iris (TIS). Kali ini adalah untuk keperluan ekspor Zayn Tobacco ke Maladewa.
Jumlah barang yang diekspor sebanyak 32 dus dengan total 1.000 kemasan @70 gram TIS yang terbagi dalam dua produk yaitu Heritage Gold Tobacco dan Heritage Red Tobacco.
Penyegelan dilakukan dengan menggunakan lakban tanda pengaman pada setiap dus dan pemberian segel timah pada pintu mobil boks. "Ekspor ini merupakan kiriman awal berupa barang contoh, semoga pihak penerima puas dan akan melakukan pemesanan ulang yang lebih banyak," ujar Ryan Wahyudi pemilik Zayn Tobacco.
Kegiatan penyegelan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 226/PMK.04/2014 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai. Pada pasal 9 disampaikan bahwa BKC tujuan ekspor mendapat fasilitas tidak dipungut cukai dan atas BKC tersebut wajib dilindungi dengan dokumen cukai, salah satunya dengan pelekatan segel.
Hatta menambahkan bahwa keberlangsungan pelaksanaan ekspor cangkang sawit ini, diharapkan menjadi upaya mendukung suksesnya program pemulihan ekonomi nasional yang dicanangkan oleh pemerintah. "Sekaligus memperkuat ekonomi daerah,” tutup Hatta. (OL-10)
Dengan kehadiran Job Fair & Internship Expo, sama-sama memberi benefit untuk kampus dan industri.
Selain itu, terdiri atas 3 titik parkir, Privilege Parking Spot merupakan area parkir dedicated yang disediakan khusus untuk semua jenis kendaraan elektrifikasi Toyota dan Lexus.
Menaker Ida menegaskan bahwa gedung WDC sebagai bentuk jawaban Pemerintah (BBPVP Bandung) terhadap kebutuhan anak-anak muda di Bandung dan sekitarnya.
Masakan yang dikurasi secara ahli oleh Chef Daniel Chaney, menjanjikan simfoni rasa yang akan membuat lidah Anda terpuaskan.
Bali Safari & Marine Park, salah satu taman safari terbesar di Indonesia, secara rutin mengadakan acara yang dikenal sebagai ‘Hari Harimau’ untuk menghormati dan menyelamatkan harimau.
Program Beasiswa The Future Leader (TFL) menawarkan beasiswa penuh untuk Magister Manajemen di PPM School of Management, yang memiliki dedikasi tinggi dalam pengembangan ilmu manajemen.
Dirjen Bea Cukai kunjungi PT Mattel Indonesia, menegaskan komitmen dukungan pada industri ekspor lewat kawasan berikat.
BEA Cukai Sabang dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Sabang menindak tiga kapal nelayan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di wilayah perairan Sabang.
BEA Cukai telah resmi menutup Operasi Patroli Laut Terpadu Semester I Tahun 2025.
Bea Cukai membentuk Satgas Nasional Anti-Penyelundupan guna memperkuat pengawasan, menekan praktik ilegal, dan menjaga penerimaan negara.
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT) menuai penolakan keras dari kalangan pekerja.
KANTOR Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil menggagalkan upaya distribusi barang kena cukai (BKC) hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved