Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
LARANGAN sementara ekspor minyak sawit tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022. Aturan ini mencakup crude palm oil (CPO), refined, bleached and deoddorized palm oil, dan used cooking oil.
"Kebijakan ini akan memberikan dampak bagi para petani sawit skala kecil yang menggantungkan hidup dari kelapa sawit di seluruh Indonesia. Petani sawit skala kecil tersebut hanya mengelola kurang dari 4 ha dan tidak memiliki sumber pendapatan lain selain harga komoditas kelapa sawit," kata Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Mansuetus Darto, Kamis (28/4).
Selain itu, mereka tidak terhubung dengan pabrik pengolahan kelapa sawit alias setiap hari menjual ke tengkulak atau pengepul buah sawit. Sejak dulu, selalu terdapat perbedaan harga bagi mereka sekitar 20% dari harga penetapan harga sawit. Maka dari itu, kebijakan larangan sementara ekspor akan memicu perbedaan harga yang makin besar hingga 60% dari harga penetapan pembelian TBS di tingkat provinsi yang mengacu pada Permentan Nomor 1 Tahun 2018.
SPKS mendukung kebijakan itu asalkan tidak terlalu lama dengan kisaran cukup seminggu atau tujuh hari setelah berlaku pada 28 April 2022 dengan berbagai pertimbangan pendapatan petani kecil dan tata kelola sawit Indonesia. Sejak pengumuman kebijakan ini, telah ada praktik penerapan harga kelapa sawit di level pabrik kelapa sawit di daerah dengan harga yang bervariasi mulai Rp1.600/kg, Rp2.000/kg, dan bahkan masih ada yang menerapkan Rp3.000/kg.
Baca juga: Larangan Ekspor CPO, Mendag: Kepentingan Rakyat yang Utama
"Kami melihat, terdapat perbedaan harga yang cukup tinggi dari semestinya dengan harga komparasi antara sekitar Rp3.600/kg hingga Rp3.700-an/kg. Pengusaha kelapa sawit mengambil keuntungan yang besar antara Rp500/kg hingga Rp2.000-an/kg. Padahal nanti mereka menjual crude palm oil dengan harga tinggi," kata Mansuetus.
Jauh sebelum pengumuman kebijakan itu, harga input produksi pertanian juga mengalami kenaikan, seperti pupuk yang berkisar pada harga Rp950.000/sak untuk kemasan 50 kilogram serta harga pestisida dan herbisida berkisar Rp1,7 juta per kemasan untuk kemasan 20 liter. Kenaikan harga input produksi menekan biaya produksi yang semakin tinggi di petani sawit. Jika penurunan harga TBS terus berlangsung, petani semakin rugi bahkan tidak lagi mampu untuk berproduksi. (OL-14)
Moratorium selama tiga tahun akan menciptakan stabilitas ekosistem pertembakauan dan memberi ruang bagi petani serta pelaku industri agar tidak gulung tikar.
Peningkatan pengetahuan petani mengenai pengelolaan hama juga akan berdampak positif lebih luas, antara lain berkontribusi langsung pada peningkatan produksi pangan dalam negeri.
PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo subholding dari PTPN III (Persero) mendapat apresiasi dari Pimpinan VII BPK Slamet Edy Purnomo dalam kunjungan kerjanya ke Java Coffee Estate.
PEMERINTAH Indonesia tengah memacu transformasi ekonomi nasional melalui penguatan sektor pangan dan energi domestik.
Keunggulan melon itu terletak pada produktivitas tinggi, ketahanan terhadap penyakit, dan kualitas buah premium yang sesuai dengan permintaan pasar modern.
Permentan 15/2025 Permudah Petani Peroleh Pupuk Bersubsidi
DISPARITAS harga antara minyak kelapa sawit dengan solar yang menjadi bahan baku biodiesel mendorong terjadinya kenaikan dana produksi BPDPKS harus mengubah alokasi dana pembiayaan
Kesepakatan IEU CEPA lebih banyak menyasar penghapusan hambatan tarif, sementara tantangan utama ekspor sawit Indonesia ke Eropa justru berasal dari hambatan non-tarif.
Tanpa mau belajar dari pengalaman negara lain, kita akan terjerumus ke dalam lubang menganga yang sudah kita ketahui sebelumnya.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
RENCANA penguatan kerja sama perdagangan antara Indonesia dan Rusia di sektor minyak kelapa sawit (CPO), pupuk, dan daging dinilai menjanjikan.
dua kriteria sumber daya alam yang berpotensi dimanfaatkan untuk pendanaan Indonesia mendapai Net Zero Emission pada 2060.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved