Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

SPKS Minta Larangan Ekspor CPO Cukup Satu Minggu

Fetry Wuryasti
28/4/2022 17:08
SPKS Minta Larangan Ekspor CPO Cukup Satu Minggu
Pekerja mengumpulkan buah kelapa sawit di salah satu tempat pengepul kelapa sawit di Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya, Kalteng, Selasa ((Antara/Makna Zaezar.)

LARANGAN sementara ekspor minyak sawit tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022. Aturan ini mencakup crude palm oil (CPO), refined, bleached and deoddorized palm oil, dan used cooking oil.

"Kebijakan ini akan memberikan dampak bagi para petani sawit skala kecil yang menggantungkan hidup dari kelapa sawit di seluruh Indonesia. Petani sawit skala kecil tersebut hanya mengelola kurang dari 4 ha dan tidak memiliki sumber pendapatan lain selain harga komoditas kelapa sawit," kata Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Mansuetus Darto, Kamis (28/4).

Selain itu, mereka tidak terhubung dengan pabrik pengolahan kelapa sawit alias setiap hari menjual ke tengkulak atau pengepul buah sawit. Sejak dulu, selalu terdapat perbedaan harga bagi mereka sekitar 20% dari harga penetapan harga sawit. Maka dari itu, kebijakan larangan sementara ekspor akan memicu perbedaan harga yang makin besar hingga 60% dari harga penetapan pembelian TBS di tingkat provinsi yang mengacu pada Permentan Nomor 1 Tahun 2018.

SPKS mendukung kebijakan itu asalkan tidak terlalu lama dengan kisaran cukup seminggu atau tujuh hari setelah berlaku pada 28 April 2022 dengan berbagai pertimbangan pendapatan petani kecil dan tata kelola sawit Indonesia. Sejak pengumuman kebijakan ini, telah ada praktik penerapan harga kelapa sawit di level pabrik kelapa sawit di daerah dengan harga yang bervariasi mulai Rp1.600/kg, Rp2.000/kg, dan bahkan masih ada yang menerapkan Rp3.000/kg.

Baca juga: Larangan Ekspor CPO, Mendag: Kepentingan Rakyat yang Utama

"Kami melihat, terdapat perbedaan harga yang cukup tinggi dari semestinya dengan harga komparasi antara sekitar Rp3.600/kg hingga Rp3.700-an/kg. Pengusaha kelapa sawit mengambil keuntungan yang besar antara Rp500/kg hingga Rp2.000-an/kg. Padahal nanti mereka menjual crude palm oil dengan harga tinggi," kata Mansuetus.

Jauh sebelum pengumuman kebijakan itu, harga input produksi pertanian juga mengalami kenaikan, seperti pupuk yang berkisar pada harga Rp950.000/sak untuk kemasan 50 kilogram serta harga pestisida dan herbisida berkisar Rp1,7 juta per kemasan untuk kemasan 20 liter. Kenaikan harga input produksi menekan biaya produksi yang semakin tinggi di petani sawit. Jika penurunan harga TBS terus berlangsung, petani semakin rugi bahkan tidak lagi mampu untuk berproduksi. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya