Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo telah mengambil kebijakan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng hingga batas waktu yang ditentukan kemudian.
Kebijakan ini diambil pemerintah untuk mengatasi lonjakan harga minyak goreng di dalam negeri. Namun, kebijakan tersebut dinilai berdampak pada turunnya harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani.
Serikat Petani Indonesia (SPI) mencatat hal ini tidak terlepas dari kebijakan yang diambil pabrik kelapa sawit (PKS), yang mengumumkan penurunan harga pembelian TBS di beberapa wilayah.
Dari Riau misalnya, Ketua DPW SPI Riau Misngadi menyebut penurunan harga TBS masih terus berlanjut hingga hari ini. “Banyak PKS yang menetapkan penerimaan TBS sampai hari ini. Mengingat, besok kebijakan pemerintah sudah berlaku," ujarnya, Rabu (27/4).
Baca juga: Larangan Ekspor CPO Berlaku untuk Semua Produk Minyak Kelapa Sawit
"Harga TBS di petani juga turun, yakni di kisaran Rp1.500–1.600 per kg. Bahkan, ada juga yang dibeli kurang dari Rp1.000 per kg," imbuhnya.
Kondisi serupa juga terjadi di wilayah Sumatera Utara. Ketua DPW SPI Sumatera Utara Zubaidah mengatakan penurunan harga TBS cukup signifikan. “Di Asahan, harga TBS berada di kisaran Rp1.500-1.800 per kg. Penurunannya signifikan sekali. Padahal di bulan-bulan sebelumnya, harga TBS cukup tinggi,” jelasnya.
Upaya mengontrol harga TBS di tingkat petani terus dilakukan pemerintah. Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng terbatas pada produk turunan kelapa sawit tertentu, yakni RDP palm olein.
Baca juga: Besok, Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Mulai Berlaku
Diharapkan, perusahaan tetap membeli TBS dari petani sesuai dengan harga yang wajar. Hal ini kembali dipertegas dengan terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, bahwa pembelian TBS sudah diatur Peraturan Menteri Pertanian 1/2018.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum SPI Henry Saragih, menegaskan bahwa dinamika ini seharusnya tidak terjadi, jika perusahaan di sektor kelapa sawit mengikuti kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.
“Kasus mengenai menurunnya harga TBS di tingkat petani, ini sebenarnya sudah diperinci pemerintah bahwa yang dilarang ekspor adalah RBD Palm Olein, bukan CPO," tutur Henry.
"Selain itu, diatur juga pedoman untuk pembelian harga TBS sesuai dengan wilayahnya masing-masing. Sehingga, tercipta keadilan harga. Masalahnya, peraturan ini lagi-lagi tidak dipatuhi,” sambungnya.(OL-11)
Dengan mengurangi harga barang yang dilaporkan, maka bea masuk yang dibayarkan juga akan berkurang dan hal tersebut sangat merugikan ekonomi dari sisi pendapatan negara.
Purbaya mengingatkan, ke depan pihaknya tidak akan memberikan kesempatan perusahaan-perusahaan kelapa sawit untuk bisa kembali melakukan praktik under invoicing.
KSPSI menekankan pentingnya standar hubungan industrial yang setara dan berkeadilan di sektor perkebunan kelapa sawit.
Siklon tropis Senyar yang membawa curah hujan ekstrem memang menjadi pemicu utama banjir. Namun, menurutnya, faktor manusia dan aktivitas industri juga perlu dikaji lebih serius.
PT Astra Agro Lestari Tbk menegaskan konsistensinya dalam menjalankan kebijakan keberlanjutan, termasuk Nol Deforestasi, yang telah menjadi bagian dari operasional perusahaan sejak 2015.
Bencana banjir bandang yang terjadi di tiga provinsi di Pulau Sumatera, bukan hanya karena faktor alam, tapi akibat penebangan hutan.
KSPSI menekankan pentingnya standar hubungan industrial yang setara dan berkeadilan di sektor perkebunan kelapa sawit.
PT Astra Agro Lestari Tbk menegaskan konsistensinya dalam menjalankan kebijakan keberlanjutan, termasuk Nol Deforestasi, yang telah menjadi bagian dari operasional perusahaan sejak 2015.
ADA dilema kelembagaan bank tanah dalam mewujudkan keadilan sosial agraria di tengah gencarnya arus investasi.
Transformasi digital di sektor perkebunan nasional mendapat dorongan baru melalui kolaborasi antara Subholding PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo, dan Fakultas Vokasi USU.
Upaya tegas pemerintah dalam memberantas mafia sawit dan menata ulang tata kelola sumber daya alam (SDA) dinilai sebagai langkah strategis dan berani.
PEMERINTAH menggelontorkan anggaran sebesar Rp9,95 triliun atau hampir Rp10 triliun untuk mencapai hilirisasi sektor perkebunan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved