Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Petani Tuntut Pabrik Kelapa Sawit Bayar Selisih Pembelian

Fetry Wuryasti
27/4/2022 20:34
Petani Tuntut Pabrik Kelapa Sawit Bayar Selisih Pembelian
Petani saat berjalan di area perkebunan kelapa sawit di wilayah Kalimantan Barat.(MI/Usman Iskandar)

PRESIDEN Joko Widodo telah mengambil kebijakan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng hingga batas waktu yang ditentukan kemudian. 

Kebijakan ini diambil pemerintah untuk mengatasi lonjakan harga minyak goreng di dalam negeri. Namun, kebijakan tersebut dinilai berdampak pada turunnya harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani.

Serikat Petani Indonesia (SPI) mencatat hal ini tidak terlepas dari kebijakan yang diambil pabrik kelapa sawit (PKS), yang mengumumkan penurunan harga pembelian TBS di beberapa wilayah.

Dari Riau misalnya, Ketua DPW SPI Riau Misngadi menyebut penurunan harga TBS masih terus berlanjut hingga hari ini. “Banyak PKS yang menetapkan penerimaan TBS sampai hari ini. Mengingat, besok kebijakan pemerintah sudah berlaku," ujarnya, Rabu (27/4). 

Baca juga: Larangan Ekspor CPO Berlaku untuk Semua Produk Minyak Kelapa Sawit

"Harga TBS di petani juga turun, yakni di kisaran Rp1.500–1.600 per kg. Bahkan, ada juga yang dibeli kurang dari Rp1.000 per kg," imbuhnya.

Kondisi serupa juga terjadi di wilayah Sumatera Utara. Ketua DPW SPI Sumatera Utara Zubaidah mengatakan penurunan harga TBS cukup signifikan. “Di Asahan, harga TBS berada di kisaran Rp1.500-1.800 per kg. Penurunannya signifikan sekali. Padahal di bulan-bulan sebelumnya, harga TBS cukup tinggi,” jelasnya.

Upaya mengontrol harga TBS di tingkat petani terus dilakukan pemerintah. Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng terbatas pada produk turunan kelapa sawit tertentu, yakni RDP palm olein.

Baca juga: Besok, Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Mulai Berlaku

Diharapkan, perusahaan tetap membeli TBS dari petani sesuai dengan harga yang wajar. Hal ini kembali dipertegas dengan terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, bahwa pembelian TBS sudah diatur Peraturan Menteri Pertanian 1/2018.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum SPI Henry Saragih, menegaskan bahwa dinamika ini seharusnya tidak terjadi, jika perusahaan di sektor kelapa sawit mengikuti kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

“Kasus mengenai menurunnya harga TBS di tingkat petani, ini sebenarnya sudah diperinci pemerintah bahwa yang dilarang ekspor adalah RBD Palm Olein, bukan CPO," tutur Henry. 

"Selain itu, diatur juga pedoman untuk pembelian harga TBS sesuai dengan wilayahnya masing-masing. Sehingga, tercipta keadilan harga. Masalahnya, peraturan ini lagi-lagi tidak dipatuhi,” sambungnya.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya