Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Asosiasi Pedagang : Tidak Semua Pasar Terima Distribusi Minyak Goreng Curah Subsidi 

Insi Nantika Jelita
13/4/2022 20:03
Asosiasi Pedagang : Tidak Semua Pasar Terima Distribusi Minyak Goreng Curah Subsidi 
Pedagang mengemas minyak goreng curah(Antara/Siswowidodo)

KETUA Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sudaryono membeberkan, tidak semua pasar tradisional mendapat distribusi minyak goreng curah subsidi dari pemerintah. 

Pada (15/3) Presiden Joko Widodo mengumumkan, pemerintah mensubsidi harga minyak sawit curah menjadi Rp14 ribu per liter dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kepala Sawit (BPDPKS). 

"Tidak semua pasar didistribusikan minyak goreng curah. Padahal barang itu domainnya ada di pasar tradisional," ungkap Sudaryono dalam webinar yang diselenggarakan Kadin, Rabu (13/4). 

APPSI yang menaungi 16 ribu pasar tradisional di 330 kabupaten/kota di 34 provinsi mengaku bahwa polemik tersebut bisa berdampak buruk bagi pendapatan pedagang pasar. 

Jutaan pedagang pasar tradisional bakal dirugikan karena akan ada shifting atau peralihan konsumen ke tempat lain karena stok minyak goreng curah yang kosong di pasar. 

Baca juga : Badan Pelaksana Otorita Danau Toba Gandeng M Bloc Bangun Kawasan Danau Toba

"Pedagang pasar ini (berjualan) harian, berbeda dengan lain yang mana nasib kebutuhan istri, anak ditentukam hasil jual hari ini. Jadi, sangat penting mendapat pasokan yang besar," ucapnya. 

Menurut laporan yang diterima Sudaryono, masalah distribusi minyak goreng curah terjadi pada pasar tradsional di Garut, Jawa Barat, akibat medan yang ditempuh sulit dijangkau pemerintah. 

"Masalah logistik ini masalah yang penting untuk disikapi. Di pelosok Garut, BUMN menyerah (menyalurkan) karena terlalu pelosok, ongkosnya jadi mahal," ungkapnya. 

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengirimkan surat peringatan kepada 24 perusahaan produsen minyak goreng yang belum menyalurkan penuh minyak goreng sawit curah sesuai ketentuan pemerintah. 

Dalam Peraturan Menperin Nomor 8 Tahun 2022 telah mengatur sanksi bagi pelaku usaha produsen minyak goreng sawit yang tidak menindaklanjuti peringatan, berupa teguran tertulis, denda, hingga pembekuan izin berusaha. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya