Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Peraturan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap perlakuan PPN dan PPh atas transaksi kripto yang berkembang di masyarakat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menyebut bahwa aset kripto merupakan komoditas yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN.
Sebab, Bank Indonesia tidak mengakui aset kripto sebagai alat tukar yang sah. Lalu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) turut menegaskan aset kripto merupakan komoditas.
Baca juga: PPATK Ungkap Ragam Modus Pencucian Uang Affiliator Investasi Bodong
"Aset kripto di Indonesia ini tidak dianggap sebagai alat tukar maupun surat berharga, melainkan sebuah komoditas. Karena komoditas, maka merupakan barang kena pajak tidak berwujud dan harus dikenai PPN juga agar adil," jelas Neilmaldrin.
Pemerintah dikatakannya berupaya menerapkan aturan pajak yang mudah dan sederhana pada aset kripto. Cara pengenaan pajak pada perdagangan aset kripto ialah melakukan penunjukan pihak ketiga sebagai pemungut PPN perdagangan aset kripto.
Dalam hal ini, penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) baik dalam negeri maupun luar negeri. Atas perdagangan aset kripto, dipungut PPN Final dengan tarif 0,11% dari nilai transaksi dalam hal penyelenggara perdagangan adalah Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dan 0,22% dalam hal bukan oleh PFAK.
Sedangkan untuk jasa mining (verifikasi transaksi aset), dengan tarif 1,1% dari nilai konversi aset kripto. Dari perdagangan yang dilakukan, juga memberikan tambahan kemampuan ekonomis bagi penjual.
Baca juga: Binance Dapat Restu dari Otoritas Regulasi Aset Virtual Dubai
Sehingga, merupakan objek pajak dan dipungut PPh pasal 22 final 0,1% dari nilai aset kripto (jika merupakan PFAK); atau 0,2% dari nilai aset kripto (jika bukan PFAK).
Hal ini berlaku juga atas penghasilan yang diterima oleh penambang aset kripto (miner). Itu merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang dikenai PPh pasal 22, dengan tarif sebesar 0,1% dari penghasilan yang diterima atau diperoleh, tidak termasuk PPN.
Direktur PT TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi mengapresiasi upaya pemerintah menciptakan keadilan melalui rezim pemajakan. Regulasi baru diterbitkan juga dinilai sebagai bentuk pengakuan pemerintah pada aset kripto.
"Ini merupakan tonggak awal BAPPEBTI dan OJK akan saling mendukung dan mengawasi," tutur Ibrahim.(OL-11)
Pelajari cara membuat faktur pajak dengan e-Faktur online untuk PKP. Solusi praktis, cepat, dan aman untuk kelola serta lapor PPN secara digital.
LITERASI pajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sektor bahan bangunan disebut harus terus ditingkatkan. Hal itu untuk mendukung kesiapan UMKM menghadapi dinamika ekonomi.
INDONESIA masih dihantui oleh ekonomi bayangan. Ekonomi bayangan (Shadow economy) digambarkan sebagai keseluruhan aktivitas ekonomi yang menghasilkan nilai tambah.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Asep menjelaskan, KPP Madya sejatinya sudah memeriksa nilai lebih bayar pajak PT BKB. Sejatinya, ada Rp49,47 miliar kelebihan bayar dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar.
Selain Mulyono, KPK juga mengamankan satu petugas pajak serta satu pihak swasta. Pihak swasta tersebut merupakan wajib pajak dari PT BKB.
Mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu menilai, upaya meminimalkan perbedaan pandangan menjadi penting di tengah ketidakpastian politik dan ekonomi global.
PERDEBATAN tentang kecerdasan buatan kerap terjebak pada dua kutub ekstrem: optimisme teknologi yang nyaris tanpa syarat dan ketakutan apokaliptik yang berlebihan.
ANALIS komunikasi politik sekaligus pendiri KedaiKOPI, Hendri Satrio (Hensa), mengingatkan Danantara untuk segera membenahi strategi komunikasi publik dan kebijakan pengelolaan asetnya.
Alih-alih memicu inflasi pangan, program prioritas pemerintah MBG dinilai justru akan menjadi stimulus bagi peningkatan produktivitas nasional dan penguatan ekonomi kerakyatan.
PRAKTISI ekologi dari Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI), Maria Ratnaningsih menyoroti arah kebijakan pembangunan nasional yang dinilai semakin menjauh dari prinsip keberlanjutan.
BSKDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meneguhkan peran sebagai policy hub yang menjadi pusat konsolidasi pengetahuan, analisis strategis, dan rekomendasi kebijakan berbasis bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved