Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
PEMERINTAH menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Peraturan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap perlakuan PPN dan PPh atas transaksi kripto yang berkembang di masyarakat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menyebut bahwa aset kripto merupakan komoditas yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN.
Sebab, Bank Indonesia tidak mengakui aset kripto sebagai alat tukar yang sah. Lalu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) turut menegaskan aset kripto merupakan komoditas.
Baca juga: PPATK Ungkap Ragam Modus Pencucian Uang Affiliator Investasi Bodong
"Aset kripto di Indonesia ini tidak dianggap sebagai alat tukar maupun surat berharga, melainkan sebuah komoditas. Karena komoditas, maka merupakan barang kena pajak tidak berwujud dan harus dikenai PPN juga agar adil," jelas Neilmaldrin.
Pemerintah dikatakannya berupaya menerapkan aturan pajak yang mudah dan sederhana pada aset kripto. Cara pengenaan pajak pada perdagangan aset kripto ialah melakukan penunjukan pihak ketiga sebagai pemungut PPN perdagangan aset kripto.
Dalam hal ini, penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) baik dalam negeri maupun luar negeri. Atas perdagangan aset kripto, dipungut PPN Final dengan tarif 0,11% dari nilai transaksi dalam hal penyelenggara perdagangan adalah Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dan 0,22% dalam hal bukan oleh PFAK.
Sedangkan untuk jasa mining (verifikasi transaksi aset), dengan tarif 1,1% dari nilai konversi aset kripto. Dari perdagangan yang dilakukan, juga memberikan tambahan kemampuan ekonomis bagi penjual.
Baca juga: Binance Dapat Restu dari Otoritas Regulasi Aset Virtual Dubai
Sehingga, merupakan objek pajak dan dipungut PPh pasal 22 final 0,1% dari nilai aset kripto (jika merupakan PFAK); atau 0,2% dari nilai aset kripto (jika bukan PFAK).
Hal ini berlaku juga atas penghasilan yang diterima oleh penambang aset kripto (miner). Itu merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang dikenai PPh pasal 22, dengan tarif sebesar 0,1% dari penghasilan yang diterima atau diperoleh, tidak termasuk PPN.
Direktur PT TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi mengapresiasi upaya pemerintah menciptakan keadilan melalui rezim pemajakan. Regulasi baru diterbitkan juga dinilai sebagai bentuk pengakuan pemerintah pada aset kripto.
"Ini merupakan tonggak awal BAPPEBTI dan OJK akan saling mendukung dan mengawasi," tutur Ibrahim.(OL-11)
KETUA DPP PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengomentari tunjangan perumahan senilai Rp50 juta per bulan untuk anggota DPR RI
ASUMSI makro Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang optimistis berisiko kembali mengulang deviasi antara target dan realisasi alias meleset.
PERNYATAAN Menteri Keuangan Sri Mulyani saat membuka Sarasehan Ekonomi Syariah baru-baru ini kembali menggugah diskursus publik:
Wakil Kepala Staf Kepresidenan, M Qodari, memberikan apresiasi terhadap inovasi dan terobosan yang dilakukan sejumlah kepala daerah dalam mengelola pembangunan di wilayah masing-masing.
Keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Menkeu menyebut pentingnya reformasi di bidang pajak, bea cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Terdapat ratusan kebijakan daerah yang semestinya dievaluasi karena tidak sesuai dengan prinsip pelayanan publik yang baik.
PENGAMAT politik dari Citra Institute Efriza, menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kritik sarat makna simbolik.
pentingnya penerapan standar mutu untuk menjamin kualitas rekomendasi kebijakan.
Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan strategis nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di Indonesia.
BADAN Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan pembekalan strategis kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim.
KETUA MPR Ahmad Muzani meminta menteri Kabinet Merah Putih terlebih dahulu membuat kajian yang komprehensif dalam mengeluarkan kebijakan agar tidak membebani Presiden Prabowo Subianto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved