Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PEMERINTAH memastikan ibadah umroh bebas dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 71/2022 tentang PPN atas Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu.
Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang Undang 7/2020 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tersebut mengatur, PPN dikenakan pada jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan sebesar 1,1% dari harga jual paket penyelenggaraan perjalanan, jika tagihan dirinci antara perjalanan ibadah dengan perjalanan ke tempat lain.
Baca juga: Cimb Niaga Finance Cetak Laba Rp243,92 Miliar pada 2021
Sedangkan PPN dikenakan sebesar 0,55% pada jasa perjalanan keagamaan dan ke tempat lain dari keseluruhan tagihan bila tidak dirinci. Itu berarti, ibadah umroh tetap tidak dikenai PPN. Pengenaan PPN ditujukan pada jasa perjalanan.
"Ibadah keagamaan adalah jasa yang tidak dikenakan PPN sehingga ibadah umroh maupun ibadah lainnya tetap tidak dikenakan PPN," imbuh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor melalui keterangannya, Selasa (12/4).
"Namun dalam praktiknya, penyelenggara jasa perjalanan ibadah keagamaan juga memberikan jasa layanan wisata (tur) ke berbagai negara sehingga atas jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah tersebut dikenai PPN," tambahnya.
Adapun rincian pengenaan PPN atas jasa perjalanan ibadah keagamaan yakni, jasa keagamaan, meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, pemberian kotbah, penyelenggaraan kegiatan keagamanaan, dan jasa lainnya di bidang keagamaan masuk kategori non JKP.
Demikian halnya dengan ibadah umroh dan ibadah lainnya, juga masuk ke dalam kategori non JKP. Sedangkan Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, dengan tagihan yang dirinci antara perjalanan ibadah dan perjalanan ke tempat lain masuk kategori JKP dengan pengenaan tarif PPN 1,1%.
Sama halnya dengan Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, dengan tagihan yang tidak dirinci antara perjalanan ibadah dan perjalanan ke tempat lain masuk ke dalam kategori JKP dan dikenai tarif PPN 0,55%. (OL-6)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
PEMERINTAH dan DPR didorong untuk memberikan insentif nyata bagi pelaku usaha dan sopir angkutan online (daring). Setidaknya ada empat insentif yang diusulkan Oraski.
SITUASI perekonomian tidak pasti dan laju inflasi membuat masyarakat sulit mendapatkan hunian di Jakarta. Karena itu, pada akhirnya mereka melirik properti di luar Jakarta lebih terjangkau.
Dalam upaya meringankan beban masyarakat menjelang mudik Lebaran, pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian tiket pesawat
Kenaikan tarif PPN 12% resmi berlaku untuk kendaraan mewah seperti mobil 3.000–4.000 cc, motor di atas 500 cc, pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan lainnya. Simak daftar lengkapnya di sini!
Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud mengutarakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebanyak 12% tersebut sudah diatur oleh Undang-undang negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved