Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Mei 2022.
Salah satu pertimbangan PMK itu menyebutkan perlunya kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan administrasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan aset kripto. "Perlu mengatur ketentuan mengenai pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seperti dikutip, Selasa (5/4).
PMK tersebut mengatur pengenaan PPN diberlakukan atas penyerahan barang kena pajak tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto, jasa kena pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan dalam transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik. Kemudian jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto oleh penambang aset kripto.
Sedangkan pengenaan PPh diberlakukan kepada penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, atau pemambang aset kripto. Penjual aset kripto akan dipungut PPh pasal 22 dengan tarif 0,1% dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM dan bersifat final.
PPh pasal 22 final itu dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik. Bila penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik itu bukan merupakan pedagang fisik aset kripto, tarif PPh pasal 22 ialah sebesar 0,02% dan bersifat final dari nilai transaksi.
Namun PPh dikecualikan pada penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang hanya memberikan layanan dompet elektronik; mempertemukan penjual aset kripto dan pembeli aset kripto; dan atau tidak memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto. (OL-15)
Implementasi Travel Rule yang efektif dinilai telah berhasil mengurangi sebagian risiko seperti penipuan identitas dan aktivitas ilegal yang belum pernah tejadi sebelumnya di sektor virtual.
Penghapusan biaya perdagangan di pasar USDT diharapkan dapat memberikan keleluasaan bagi para pedagang dalam memaksimalkan strategi perdagangan.
Bitget, exchange mata uang kripto terkemuka dan perusahaan Web3 mengumumkan bahwa Bitget Token (BGB) masuk sebagai salah satu dari 10 mata uang kripto dengan kinerja terbaik oleh Forbes
MENURUT data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai transaksi kripto di Indonesia telah mencapai lebih dari Rp211,1 triliun pada 2024.
Edukasi diharapkan meningkatkan minat pada investasi Aset Kripto dalam negeri dan sebagai upaya perlindungan kepada masyarakat sebagai pelanggan.
Berdasarkan data Bappebti, terdapat 20 juta investor kripto dengan total transaksi mencapai Rp211,1 triliun pada tahun 2024.
Pemerintah menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sepanjang 2026 bagi pekerja di lima sektor padat karya tertentu, sebagai bagian dari stimulus untuk menjaga daya beli.
Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menyambut baik langkah pemerintah membebaskan pajak penghasilan bagi pekerja dengan upah di bawah Rp10 juta.
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memberikan stimulus Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sektor pariwisata.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, paket stimulus lanjutan yang diminta Presiden Prabowo Subianto mencakup berbagai program.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah merampungkan regulasi baru yang akan menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved