Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
TERBONGKANYA upaya mengekspor minyak goreng (migor) sebanyak satu unit kontainer dengan muatan 1.835 karton di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, terasa cukup memilukan di tengah kondisi kelangkaan dan tingginya harga migor di Indonesia.
Menurut Kejaksaan Agung, ekspor satu kontainer minyak goreng kemasan yang akan dilakukan PT AMJ tersebut terindikasi melawan hukum karena dilakukan dengan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ironis, kelangkaan minyak goreng di dalam negeri, pun kalau ada harganya selangit, kini kita temukan ada upaya mengekspor produk tersebut dan kabarnya menyalahi hukum," kata Monisyah Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Seknas Jokowi, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Rabu (23/3).
Untuk itu, lanjut dia, Seknas Jokowi mendorong Jaksa Agung membentuk tim pemberantas mafia migor guna menyelesaikan persoalan kekisruhan masalah migor ini.
"Kami berharap Jaksa Agung segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mafia Migor," ujarnya.
Baca juga: Sufmi Dasco Nilai Penyebutan Mafia Minyak Goreng Tidak Diperlukan
Tak hanya itu, Satgas tersebut juga bisa melakukan pengecekan terhadap pabrik-pabrik yang dengan sengaja menimbun minyak goreng ketika pemerintah menetapkan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kemudian para pelaku usaha tersebut baru membuka kembali distribusi minyak goreng ketika HET dicabut oleh pemerintah.
"Kami menduga ada monopoli dan permainan harga yang dilakukan oleh sekelompok pengusaha dan mafia minyak goreng," kata Sekretaris Eksekutif Lembaga Pengakjian dan Informasi Pembangunan Bangsa (LPIPB) ini.
"Kami berharap Jaksa Agung bisa melakukan gebrakan dengan memberantas mafia migor ini. Kecurangan ini harus ditindak tegas dan ditertibkan," tukasnya.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali mengungkap kasus serupa.
"Insya Allah, dalam waktu dekat saya akan menerima suatu bundel begitu dan akan kita tindak lanjuti. Kita akan tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan yang akan menyentuh kebutuhan masyarakat," tutur Jaksa Agung.
Burhanuddin menambahkan, kejaksaan selalu hadir menyentuh yang berkaitan dengan masyarakat langsung. (RO/OL-09)
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik sebesar Rp7.000 per gram, pada Kamis (18/7) pagi. Saat ini, harganya menyentuh Rp1.427.000 per gram.
Pemerintah dinilai gagal membangun tata produksi industri minyak kelapa sawit. Padahal, menurutnya Indonesia adalah negara penghasil CPO terbesar di dunia.
Saat ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang mendiskusikan tentang penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Minyakita.
Permasalahan di sisi distribusi diduga yang mendorong pemerintah berencana menaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan seusai Lebaran 2024.
MINYAK goreng kemasan hingga curah di Pasar Tradisional, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) kembali mengalami kenaikan harga, Kamis (29/2/2024).
Harga minyak goreng kemasan Tropical di pasar tradisional Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), tembus Rp37 ribu per 2 kilogram. Selain mahal, stok minyak itu langka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved