Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kominfo Putus Akses Konten Investasi Ilegal

Sri Utami
22/3/2022 17:02
Kominfo Putus Akses Konten Investasi Ilegal
Warga melintas di dekat poster edukasi terkait investasi ilegal.(Antara)

MENTERI Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate mengungkapkan bahwa pihaknya telah memutus akses berbagai konten terkait pialang berjangka ilegal, investasi ilegal, forex ilegal dan binary option. 

Pada kategori pialang berjangka ilegal, pihaknya telah melakukan take down sebanyak 967 konten. Untuk kategori investasi ilegal telah dilakukan take down sebanyak 867 konten. Lalu, pada kategori forex ilegal telah dilakukan take down sebanyak 1167 konten. 

Selain itu, pada kategori binary option, seperti Binomo, telah di-takedown sebanyak 215 konten. “Kami secara aktif telah melakukan pemutusan akses atas website," ujar Johhny, Selasa (22/3).

Baca juga: Investasi Ilegal Sulit Dihilangkan, Edukasi Masyarakat Penting

"Takedown terhadap konten yang melanggar ketentuan perundang-undangan sepanjang 2016 sampai 2022. Pemutusan akses kami lakukan berdasarkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang memiliki otoritas, seperti OJK dan Bappebti,” imbuhnya.

Pernyataan Johnny keluar setelah rapat dengan DPR terkait upaya Kementerian Kominfo untuk mencegah penyebaran informasi aktivitas ilegal di jejaring media sosial.

Baca juga: Pastikan Cek Sebelum Tergiur Rayuan Untung Investasi

“Ini selanjutnya diteruskan kepada OJK untuk diverifikasi, apakah legal atau tidak legal. Demikian juga yang berkaitan dengan perdagangan. Apakah ada perdagangan ilegal, yang dikomunikasikan dengan Kementerian Perdagangan,” pungkas Johnny.

Menurutnya, semua pihak harus berupaya meningkatkan literasi digital, sehingga kesadaran masyarakat terhadap investasi dan transaksi semakin baik. Pemutusan akses bukan solusi utama, namun terpenting ialah literasi digital dan penegakan hukum.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya