Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut langkah pemerintah yang menggonta-ganti kebijakan harga minyak goreng dapat merugikan masyarakat.
Pemerintah selama 1,5 bulan ini diketahui mengubah kebijakan tersebut, misalnya sempat menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng. Lalu, kebijakan itu dicabut dengan mengembalikan harga minyak goreng ke pasar.
Baca juga: Luhut: Investasi Petrokimia di Kaltara akan Hasilkan US$67 M
"Dari sisi kebijakan publik, YLKI sangat menyayangkan terkait bongkar pasang kebijakan minyak goreng, seperti coba coba. Sehingga konsumen, bahkan operator menjadi korbannya," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan resmi, Kamis (17/3)
YLKI mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan subsidi minyak goreng curah Rp14 ribu. Tulus mewanti-wanti adanya dugaan spekulan.
"Jangan sampai kelompok konsumen minyak goreng premium mengambil hak konsumen menengah bawah dengan membeli, apalagi memborong minyak goreng non premium," jelasnya.
Soal kebijakan harga minyak goreng yang dilepas ke pasar, Tulus mendukung hal itu. Menurutnya, kebijakan itu bisa diterima pelaku usaha dan bisa memperbaiki distribusi minyak goreng.
"Sebab selama ini intervensi pemerintah pada pasar migor, dengan cara melawan pasar dan terbukti gagal total. Malah menimbulkan chaos (kekacauan) di tengah masyarakat," pungkasnya. (OL-6)
KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) mengajak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berkolaborasi untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penonaktifan peserta PBI BPJS Kesehatan.
YLKI masih menunggu jawaban respons Kementerian Sosial (Kemensos) terkait penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan.
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melayangkan somasi kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia menyusul kebijakan penonaktifan PBI BPJS Kesehatan.
(YLKI) akan mengirim surat kepada pemerintah, Kementerian Sosial, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan PBI
SEKJEN Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo menilai penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan harus diinformasikan juga ke peserta.
Menurut Niti, tanpa adanya insentif, khususnya untuk mobil listrik, harga kendaraan listrik akan melonjak dan berisiko menurunkan daya beli konsumen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved