Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
AGENDA reformasi struktural mesti berjalan beriringan dengan proses pemulihan ekonomi yang sedang berlangsung. Tujuannya ialah untuk memperkuat fondasi perekonomian nasional pascapandemi covid-19.
Demikian disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Orasi Ilmiah pada Sidang Terbuka Senat Akademik Dies Natalis ke-46 Universitas Sebelas Maret, Jumat (11/3).
"Kita memahami besi mudah dibentuk ketika masih panas. Agenda reformasi struktural tidak ditunda, justru diperkuat untuk membangun fondasi ekonomi makin kuat," ujarnya.
Baca juga: Presiden: Tahun Ini Setop Ekspor Bauksit, Tahun Depan Tembaga
Sri Mulyani menambahkan, reformasi yang dijalankan Indonesia dilakukan guna mengatasi persoalan mendasar seperti penguatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), kemudahan berusaha, hilirisasi, dan transformasi ekonomi. Dia menjelaskan, instrumen yang penting untuk menjalankan agenda itu ialah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Karenanya, kesehatan dan keandalan APBN juga perlu dijaga dari ancaman pandemi dan tantangan yang mungkin mengganggu perekonomian. Hal itu ditujukan agar instrumen fiskal dapat menjadi solusi dari potensi ancaman di masa depan.
"Reformasi APBN dan keuangan negara adalah keniscayaan dan kebutuhan. Dalam masa pandemi, reformasi fiskal terus dilakukan," jelas Sri Mulyani.
Pemerintah saat ini telah memiliki dua amunisi untuk mendorong reformasi APBN, yakni Undang Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD) dan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dua beleid itu dinilai bakal memperkuat kebijakan penerimaan negara dan perbaikan kualitas belanja negara. Efisiensi belanja, pembiayaan, pengelolaan kekayaan negara juga terus dilakukan untuk memperkokoh instrumen fiskal. (OL-6)
Dana sebesar Rp28 triliun tersertap dari lelang delapan seri Surat Utang Negara (SUN) pada 22 April 2025.
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui efisiensi anggaran yang diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp8,99 triliun.
Qohar mengatakan Isa yang ketika itu menjabat sebagai Kabiro Bapepam LK bersama terpidana kasus Jiwasraya membahas pemasaran produk Saving Plan.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) membatalkan beasiswa Ministerial Scholarship 2025. Itu menyusul adanya kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Pada 2024, tercatat lebih dari 500 ribu portofolio keuangan yang dibuat investor menggunakan strategi SIP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved