Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
AGENDA reformasi struktural mesti berjalan beriringan dengan proses pemulihan ekonomi yang sedang berlangsung. Tujuannya ialah untuk memperkuat fondasi perekonomian nasional pascapandemi covid-19.
Demikian disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Orasi Ilmiah pada Sidang Terbuka Senat Akademik Dies Natalis ke-46 Universitas Sebelas Maret, Jumat (11/3).
"Kita memahami besi mudah dibentuk ketika masih panas. Agenda reformasi struktural tidak ditunda, justru diperkuat untuk membangun fondasi ekonomi makin kuat," ujarnya.
Baca juga: Presiden: Tahun Ini Setop Ekspor Bauksit, Tahun Depan Tembaga
Sri Mulyani menambahkan, reformasi yang dijalankan Indonesia dilakukan guna mengatasi persoalan mendasar seperti penguatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), kemudahan berusaha, hilirisasi, dan transformasi ekonomi. Dia menjelaskan, instrumen yang penting untuk menjalankan agenda itu ialah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Karenanya, kesehatan dan keandalan APBN juga perlu dijaga dari ancaman pandemi dan tantangan yang mungkin mengganggu perekonomian. Hal itu ditujukan agar instrumen fiskal dapat menjadi solusi dari potensi ancaman di masa depan.
"Reformasi APBN dan keuangan negara adalah keniscayaan dan kebutuhan. Dalam masa pandemi, reformasi fiskal terus dilakukan," jelas Sri Mulyani.
Pemerintah saat ini telah memiliki dua amunisi untuk mendorong reformasi APBN, yakni Undang Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD) dan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dua beleid itu dinilai bakal memperkuat kebijakan penerimaan negara dan perbaikan kualitas belanja negara. Efisiensi belanja, pembiayaan, pengelolaan kekayaan negara juga terus dilakukan untuk memperkokoh instrumen fiskal. (OL-6)
Kemenkeu mencatat penerimaan bea cukai Rp44,9 triliun hingga Februari 2026, terkontraksi 14,7% dibanding tahun lalu. Ini penyebabnya.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, penerima atau awardee beasiswa LPDP harus menghormati Indonesia dan rakyat Indonesia. I
Kemenkeu ungkap 44 alumni LPDP belum kembali ke RI. Menkeu Purbaya tegaskan sanksi berat berupa pengembalian dana plus bunga hingga blacklist permanen.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dana untuk pembelian kapal yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejatinya memang belum dicairkan
Purbaya menegaskan Juda Agung memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni untuk melanjutkan sejumlah agenda strategis.
(Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (pejabat Eselon II) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta pada Rabu (28/1).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved