Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOALISI Masyarakat Sipil Untuk Perikanan dan Kelautan Berkelanjutan (Koral) yang terdiri dari sembilan organisasi menolak kebijakan Kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP) soal penangkapan ikan terukur. Salah satu yang disoroti ialah penerapan sistem kontrak di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP NRI).
Wakil Sekretaris Pandu Laut Nusantara, Suhana menuding bahwa pemerintah tidak obyektif soal pengontrakan 11 WPP NRI dalam kebijakan tersebut. Sebagian besar wilayah perairan tersebut dikatakan telah besar tingkat pemanfaatannya dan mengalami full exploited atau eksploitasi penuh dalam penangkapan ikan.
"Pemerintah harus betul-betul memerhatikan bahwa kondisi sumber daya (ikan) di sana sudah over exploited. Terutama di WPP NRI 711, 713 dan 718. Kami menolak dan mendesak menghentikan upaya liberalisasi dan privatisasi kelola sumber daya kelautan perikanan di sana," tegasnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (23/2).
Dia menerangkan, draft penangkapan dengan sistem kontrak membagi WPP NRI menjadi tiga zona, pertama ialah zona perikanan industri dengan WPP-NRI 572,573,711, 715, 716, 717 dan 718. Untuk zona perikanan lokal ada di WPP NRI 572,712 dan 713, serta zona perlindungan ada di 714.
"Pembagian zona ini terkesan tidak mempertimbangkan status pemanfaatan dan lebih berorintasi ke ekspor. Perikanan skala kecil tidak pernah dipertimbangkan kebijakan ini, di lapangan banyak nelayan Kita tidak tahu soal rencana ini," tambah Suhana.
Selain itu, dia menyebut berdasarkan pantauan Earth Observation Group (EOG) menyatakan, masih banyak sekali kapal asing yang masuk wilayah perairan Indonesia tanpa izin. Sehingga dikhawatirkan dengan adanya kebijakan penangkapan terukur menjadi peluang kapal asing mengeruk kekayaan sumber perikanan nasional.
"Kami menolak dan ingin menghentikan penerapan kebijakan terukur yang bisa mengakomodasi sistem kontrak menjadi jalan dan kepentingan pemilik modal asing dalam penguasaan sumber daya ikan di WPP NRI
Koral, lanjutnya, juga menentang masifnya perizinan kapal ikan asing untuk melakukan penangkapan ikan di WPP NRI dan mendorong nelayan nasional untuk mampu memberdayakan penangkapan ikan di Tanah Air.
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Moh. Abdi Suhufan menjelaskan, dengan sistem kuota kontrak, perusahaan penangkapan ikan mendapat keuntungan besar, sebab 66,6% kuota sudah dikuasai oleh perusahaan dan bisa tambah sampai 95% dari 5,9 juta ton.
"Sebab kita tahu kondisi koperasi perikanan kita tidak kuat bersaing dengan syarat kontrak yang ditetapkan oleh KKP. Penangkapan ikan terukur oleh KKP harusnya sudah menghitung tingkat risiko dan manfaatnya secara ekonomi," ucapnya.
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Moh. Abdi Suhufan menjelaskan, dengan sistem kuota kontrak, perusahaan penangkapan ikan mendapat keuntungan besar, sebab 66,6% kuota sudah dikuasai oleh perusahaan dan bisa tambah sampai 95% dari 5,9 juta ton.
"Sebab kita tahu kondisi koperasi perikanan kita tidak kuat bersaing dengan syarat kontrak yang ditetapkan oleh KKP. Penangkapan ikan terukur oleh KKP harusnya sudah menghitung tingkat risiko dan manfaatnya secara ekonomi," ucapnya.
Pihaknya juga mewanti-wanti pemerintah agar tidak hanya fokus pada nilai ekonomi dari kebijakan terukur, tapi ada kemungkinan kerusakan lingkungan yang besar dari eksploitasi penangkapan ikan. Pemerintah diketahui bertekad mendongkrak penerimaan negara bukan pajak (PNBP) perikanan dengan target mencapai Rp12 triliun di 2024. (OL-15)
ATR 42-500 jadi tulang punggung pengawasan Ditjen PSDKP KKP, mampu terbang rendah, menjangkau daerah terpencil, dan verifikasi pelanggaran kelautan.
Zulhas pernah menyoroti pesawat ATR 42-500 milik PSDKP yang dinilai sudah tua. Armada ini dipakai patroli laut hingga dukung bantuan bencana.
Di tanah relokasi Tanjung Banon, warga adat Rempang menata hidup baru. Program Kampung Nelayan Merah Putih hadir membawa harapan dan masa depan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempertegas komitmennya dalam mendukung daya saing pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) sektor perikanan melalui penguatan ekosistem halal.
Masyarakat juga telah disosialisasikan mengenai pembangunan tanggul beton tersebut.
Reformasi perizinan berusaha di sektor kelautan dan perikanan melalui PP Nomor 28 Tahun 2025 membawa semangat baru sistem yang lebih cepat, transparan, dan efisien.
Sebagai produsen ikan terbesar kedua di dunia, sekitar 95% tangkapan ikan Indonesia berasal dari perikanan skala kecil.
Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari mencatat produksi ikan di pelabuhan ituIkan Layang dan Tuna Dominasi Hasil Tangkapan di Pelabuhan Kendari mencapai 80–100 ton per hari.
Kementerian Kelautan dan Perikanan menyiapkan regulasi baru untuk mempermudah layanan perizinan usaha di sektor perikanan.
DOSEN UGM mengomentari penarikan (recall) terhadap produk udang beku merek Great Value di AS yang diimpor dari perusahaan Indonesia karena mengandung radioaktif.
MENYONGSONG satu abad kemerdekaan Indonesia, kedaulatan pangan menjadi agenda prioritas yang wajib dimenangkan.
SEBANYAK 50 Ketua DPD KNTI se-Sumatra dan Koperasi Perikanan melaksanakan Rapat Konsolidasi penguatan simpul jaringan koperasi perikanan di wilayah Sumatra dan Kepulauan Riau.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved