Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOALISI Masyarakat Sipil Untuk Perikanan dan Kelautan Berkelanjutan (Koral) yang terdiri dari sembilan organisasi menolak kebijakan Kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP) soal penangkapan ikan terukur. Salah satu yang disoroti ialah penerapan sistem kontrak di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP NRI).
Wakil Sekretaris Pandu Laut Nusantara, Suhana menuding bahwa pemerintah tidak obyektif soal pengontrakan 11 WPP NRI dalam kebijakan tersebut. Sebagian besar wilayah perairan tersebut dikatakan telah besar tingkat pemanfaatannya dan mengalami full exploited atau eksploitasi penuh dalam penangkapan ikan.
"Pemerintah harus betul-betul memerhatikan bahwa kondisi sumber daya (ikan) di sana sudah over exploited. Terutama di WPP NRI 711, 713 dan 718. Kami menolak dan mendesak menghentikan upaya liberalisasi dan privatisasi kelola sumber daya kelautan perikanan di sana," tegasnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (23/2).
Dia menerangkan, draft penangkapan dengan sistem kontrak membagi WPP NRI menjadi tiga zona, pertama ialah zona perikanan industri dengan WPP-NRI 572,573,711, 715, 716, 717 dan 718. Untuk zona perikanan lokal ada di WPP NRI 572,712 dan 713, serta zona perlindungan ada di 714.
"Pembagian zona ini terkesan tidak mempertimbangkan status pemanfaatan dan lebih berorintasi ke ekspor. Perikanan skala kecil tidak pernah dipertimbangkan kebijakan ini, di lapangan banyak nelayan Kita tidak tahu soal rencana ini," tambah Suhana.
Selain itu, dia menyebut berdasarkan pantauan Earth Observation Group (EOG) menyatakan, masih banyak sekali kapal asing yang masuk wilayah perairan Indonesia tanpa izin. Sehingga dikhawatirkan dengan adanya kebijakan penangkapan terukur menjadi peluang kapal asing mengeruk kekayaan sumber perikanan nasional.
"Kami menolak dan ingin menghentikan penerapan kebijakan terukur yang bisa mengakomodasi sistem kontrak menjadi jalan dan kepentingan pemilik modal asing dalam penguasaan sumber daya ikan di WPP NRI
Koral, lanjutnya, juga menentang masifnya perizinan kapal ikan asing untuk melakukan penangkapan ikan di WPP NRI dan mendorong nelayan nasional untuk mampu memberdayakan penangkapan ikan di Tanah Air.
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Moh. Abdi Suhufan menjelaskan, dengan sistem kuota kontrak, perusahaan penangkapan ikan mendapat keuntungan besar, sebab 66,6% kuota sudah dikuasai oleh perusahaan dan bisa tambah sampai 95% dari 5,9 juta ton.
"Sebab kita tahu kondisi koperasi perikanan kita tidak kuat bersaing dengan syarat kontrak yang ditetapkan oleh KKP. Penangkapan ikan terukur oleh KKP harusnya sudah menghitung tingkat risiko dan manfaatnya secara ekonomi," ucapnya.
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Moh. Abdi Suhufan menjelaskan, dengan sistem kuota kontrak, perusahaan penangkapan ikan mendapat keuntungan besar, sebab 66,6% kuota sudah dikuasai oleh perusahaan dan bisa tambah sampai 95% dari 5,9 juta ton.
"Sebab kita tahu kondisi koperasi perikanan kita tidak kuat bersaing dengan syarat kontrak yang ditetapkan oleh KKP. Penangkapan ikan terukur oleh KKP harusnya sudah menghitung tingkat risiko dan manfaatnya secara ekonomi," ucapnya.
Pihaknya juga mewanti-wanti pemerintah agar tidak hanya fokus pada nilai ekonomi dari kebijakan terukur, tapi ada kemungkinan kerusakan lingkungan yang besar dari eksploitasi penangkapan ikan. Pemerintah diketahui bertekad mendongkrak penerimaan negara bukan pajak (PNBP) perikanan dengan target mencapai Rp12 triliun di 2024. (OL-15)
Reformasi perizinan berusaha di sektor kelautan dan perikanan melalui PP Nomor 28 Tahun 2025 membawa semangat baru sistem yang lebih cepat, transparan, dan efisien.
Berdasarkan laporan, aktivitas nelayan luar seperti Jawa Tengah beroperasi mencari ikan menggunakan pukat cantrang di kawasan perairan Selat Makassar atau berbatasan dengan Kab Kotabaru
Sumber daya hayati perairan Indonesia sangat besar untuk mengembangkan biofarmakologi, namun harus dilakukan secara berkelanjutan dan memperhatikan keseimbangan ekosistem
Sebuah fenomena terjadi di Waduk Jatiluhur, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Lebih dari 100 ton ikan mengalami mati massal.
Hasil pemeriksaan pada Kamis (6/2) mengonfirmasi adanya pelanggaran terkait Kesesuaian Kegiatan pemanfaatan ruang laut dan reklamasi yang tidak berizin.
Pada 31 Januari 2025, perwakilan PT TRPN telah memenuhi pemanggilan untuk verifikasi indikasi pelanggaran reklamasi dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
Luhut apresiasi atas keberhasilan diplomasi ekonomi Indonesia dalam menyepakati penurunan tarif tambahan terhadap produk ekspor ke Amerika Serikat (AS),
MGM Bosco Logistics meresmikan fasilitas cold storage guna memperkuat infrastruktur logistik dan memastikan kualitas produk perikanan.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjalin kemitraan strategis dengan Pemerintah Provinsi Fujian, Tiongkok, guna memperkuat sektor kelautan, perikanan, dan mitigasi bencana kemaritima
DATA Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebutkan total luas terumbu karang di Indonesia mencapai 2,5 juta hektar. Namun, sekitar 70% atau 1,75 juta hektar dalam kondisi rusak
Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo) menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan Global Quality and Standard Programme (GQSP) Indonesia Fase 2.
Untuk tahun ini, Dinas Perikanan Batam menargetkan ekspor ikan ke Singapura sebesar 5.500 ton dengan nilai mencapai Rp250 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved