Pengungkapan Sukarela, Negara Telah Terima Setoran PPh Rp1,9 Triliun

M Ilham Ramadhan
22/2/2022 20:45
Pengungkapan Sukarela, Negara Telah Terima Setoran PPh Rp1,9 Triliun
Pegawai melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta(Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Direktorat Jenderal Wajib Pajak Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 16.016 wajib pajak telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Dari total peserta tersebut, besaran Pajak Penghasilan (PPh) yang disetorkan ke negara mencapai Rp1,9 triliun dengan deklarasi harta senilai Rp18,4 triliun.

"Sampai dengan hari ini pukul 16.00 WIB, peserta PPS ada di angka 16.016 wajib pajak. Rinciannya untuk kebijakan pertama 2.802 wajib pajak, sedangkan kebijakan kedua yang sudah ikut sebanyak 15.045 wajib pajak," ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam konferensi pers, Selasa (22/2).

Dia menambahkan, dari total peserta PPS, sebagian diantaranya telah berkomitmen untuk menginvestasikan uangnya di Indonesia. Dari data DJP, nilai yang akan diinvestasikan ke dalam Surat Berharga Negara (SBN) sekitar Rp1,2 triliun, Rp975 miliar dari dalam negeri dan Rp138 miliar berasal dari repatriasi.

Nilai komitmen peserta PPS untuk berinvestasi di SBN itu masih dapat bertambah. Pasalnya penerbitan SBN khusus tersebut baru akan dimulai pada 25 Februari dan berakhir di 4 Maret 2022. Dus, peserta PPS masih memiliki waktu untuk memilih uang miliknya akan diinvestasikan di SBN atau kepada hilirisasi SDA atau EBT nasional.

"Jadi ini akan diserahkan kepada wajib pajak, mereka akan berinvestasi di mana," terang Direktur Jenderal Pengelolaan, Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman.

Bila peserta PPS memilih untuk menginvestasikan uangnya ke dalam SBN, maka pemerintah telah menyiapkan tiga instrumen, yakni dua SBN konvensional dan satu Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). SBN konvensional pertama ialah seri FR0094 (new issuance) berdenominasi rupiah.

SBN itu memiliki tenor selama 6 tahun dengan tanggal jatuh tempo pada 15 Januari 2028 dan kisaran imbal hasil (yield) antara 5,37% hingga 5,62%. Lalu SBN konvensional kedua yang ditawarkan ialah seri USDFR0003 (new issuance) berdominasi dolar Amerika Serikat.

SBN tersebut memiliki tenor 10 tahun dengan tanggal jatuh tempo pada 15 Januari 2032 dan kisaran yield antara 2,80% hingga 3,15%. Kedua SBN konvensional itu secara khusus diterbitkan untuk peserta PPS, maka transaksinya akan bersifat private placement.

PPS merupakan program yang lahir atas dasar hukum Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Program tersebut berlaku efektif mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Dalam penerapannya, PPS memiliki dua skema kebijakan yakni, pertama, dikhususkan untuk para peserta pengampunan pajak (tax amnesty) berupa pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan. 

Peserta dalam kebijakan tersebut hanya perlu menanggung tarif PPh Final sebesar 11% untuk deklarasi luar negeri; 8% untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri; serta 6% untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/EBT.

Kebijakan kedua ditujukan kepada seluruh wajib pajak orang pribadi berupa pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak. Tarif PPh Final yang dikenakan ialah 18% diberikan untuk deklarasi luar negeri; 14% untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri; dan 12% untuk aset luar negeri dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN/hiliriasi/EBT. (Mir/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya