Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Direktorat Jenderal Wajib Pajak Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 16.016 wajib pajak telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Dari total peserta tersebut, besaran Pajak Penghasilan (PPh) yang disetorkan ke negara mencapai Rp1,9 triliun dengan deklarasi harta senilai Rp18,4 triliun.
"Sampai dengan hari ini pukul 16.00 WIB, peserta PPS ada di angka 16.016 wajib pajak. Rinciannya untuk kebijakan pertama 2.802 wajib pajak, sedangkan kebijakan kedua yang sudah ikut sebanyak 15.045 wajib pajak," ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam konferensi pers, Selasa (22/2).
Dia menambahkan, dari total peserta PPS, sebagian diantaranya telah berkomitmen untuk menginvestasikan uangnya di Indonesia. Dari data DJP, nilai yang akan diinvestasikan ke dalam Surat Berharga Negara (SBN) sekitar Rp1,2 triliun, Rp975 miliar dari dalam negeri dan Rp138 miliar berasal dari repatriasi.
Nilai komitmen peserta PPS untuk berinvestasi di SBN itu masih dapat bertambah. Pasalnya penerbitan SBN khusus tersebut baru akan dimulai pada 25 Februari dan berakhir di 4 Maret 2022. Dus, peserta PPS masih memiliki waktu untuk memilih uang miliknya akan diinvestasikan di SBN atau kepada hilirisasi SDA atau EBT nasional.
"Jadi ini akan diserahkan kepada wajib pajak, mereka akan berinvestasi di mana," terang Direktur Jenderal Pengelolaan, Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman.
Bila peserta PPS memilih untuk menginvestasikan uangnya ke dalam SBN, maka pemerintah telah menyiapkan tiga instrumen, yakni dua SBN konvensional dan satu Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). SBN konvensional pertama ialah seri FR0094 (new issuance) berdenominasi rupiah.
SBN itu memiliki tenor selama 6 tahun dengan tanggal jatuh tempo pada 15 Januari 2028 dan kisaran imbal hasil (yield) antara 5,37% hingga 5,62%. Lalu SBN konvensional kedua yang ditawarkan ialah seri USDFR0003 (new issuance) berdominasi dolar Amerika Serikat.
SBN tersebut memiliki tenor 10 tahun dengan tanggal jatuh tempo pada 15 Januari 2032 dan kisaran yield antara 2,80% hingga 3,15%. Kedua SBN konvensional itu secara khusus diterbitkan untuk peserta PPS, maka transaksinya akan bersifat private placement.
PPS merupakan program yang lahir atas dasar hukum Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Program tersebut berlaku efektif mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
Dalam penerapannya, PPS memiliki dua skema kebijakan yakni, pertama, dikhususkan untuk para peserta pengampunan pajak (tax amnesty) berupa pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan.
Peserta dalam kebijakan tersebut hanya perlu menanggung tarif PPh Final sebesar 11% untuk deklarasi luar negeri; 8% untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri; serta 6% untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/EBT.
Kebijakan kedua ditujukan kepada seluruh wajib pajak orang pribadi berupa pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak. Tarif PPh Final yang dikenakan ialah 18% diberikan untuk deklarasi luar negeri; 14% untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri; dan 12% untuk aset luar negeri dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN/hiliriasi/EBT. (Mir/E-1)
Bea Cukai membentuk Satgas Nasional Anti-Penyelundupan guna memperkuat pengawasan, menekan praktik ilegal, dan menjaga penerimaan negara.
Pengenaan tarif 19% untuk Indonesia oleh AS dinilai masih lebih rendah dari negara kompetitor lain seperti Vietnam.
KESEPAKATAN antara Indonesia dan Amerika Serikat yang baru saja diumumkan berpotensi menekan penerimaan negara. Itu terjadi lantaran Indonesia akan kehilangan potensi penerimaan.
Kementerian Keuangan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp4,88 triliun dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2026.
Ditjen Pajak dan Satgassus OPN telah melakukan pertemuan dan membahas ihwal kerja sama serta kolaborasi untuk memperkuat penerimaan pajak.
Penaikan tarif pajak tidak akan berdampak positif bagi penerimaan negara dan perekonomian. Naiknya pungutan pajak justru dapat menghasilkan masalah baru.
Bupati PPU Mudyat Noor menyampaikan bahwa kontribusi wilayahnya terhadap pembangunan IKN belum diimbangi dengan dukungan infrastruktur dan pelayanan dasar yang memadai.
Pembangunan Jakarta bisa dilakukan kalau semua pihak bersama-sama memberikan dukungan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat
KAWASAN Pelabuhan Labuan Bajo kian bersolek. Wilayah tersebut kini mulai mengubah rupanya menjadi salah satu destinasi wisata.
Camat dan lurah diminta untuk memetakan titik-titik prioritas yang dapat dijadikan lokasi pelaksanaan program padat karya.
Harus ada upaya mendorong riset dan inovasi AI yang relevan dengan kebutuhan bangsa, serta menjaga etika dan nilai dalam teknologi.
Program pembangunan itu harus 60% pada tingkat kabupaten/kota, 20% provinsi dan 20% pusat. Namun, sayangnya, menurut Bursah sampai saat ini pembangunan di daerah masih dikendalikan pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved