LANGKAH Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam menghentikan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan ilegal patut diapresiasi. Hal itu penting agar konsumen tidak tertipu dengan kegiatan usaha tanpa izin.
"Kami mengucapkan terima kasih atas langkah tegas OJK dan SWI yang terus memberantas akun-akun palsu yang berupaya menipu masyarakat luas," kata VP Operation Upbit Indonesia Resna Raniadi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Investasi Bodong Kian Marak, Bibit Ajak Masyarakat Jadi Investor ...
Untuk diketahui, OJK menghentikan 21 entitas yang terdiri dari 16 money game, 3 perdagangan aset kripto, dan 2 entitas perdagangan robot trading. Mereka diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin atau ilegal salah satunya adalah duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia berupa penawaran investasi melalui Telegram.
SWI menemukan adanya penawaran investasi melalui Telegram dengan menggunakan nama Upbit. Manajemen perusahaan menegaskan akun Telegram investasi yang mengatasnamakan Upbit tersebut merupakan akun palsu.
“Kami menegaskan bahwa akun telegram mengatasnamakan PT Upbit Exchange Indonesia merupakan akun palsu dan bukan merupakan bagian dari kelompok perusahaan PT Upbit Exchange Indonesia," lanjut Resna.
Menurut dia, masyarakat dapat mengakses situs www.cekfintech.id yang dihadirkan pemerintah beserta Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) sebagai upaya memastikan legalitas perusahaan fintech.
Baca juga: Vincent Raditya Dkk Kena Peringatan karena Promosikan Judi
Ia menambahkan, Upbit sebagai bursa aset digital memiliki izin resmi dan teregulasi di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sejak awal beroperasi pada 2018.
Seiring bertambah banyak pengguna, tidak menutup kemungkinan ada oknum yang menipu dengan mengatasnamakan Upbit. "Kami akan terus berkoordinasi dengan aparat dan pihak Telegram agar akun–akun palsu tersebut dapat segera diberantas,” tegas Resna. (RO/A-3)