Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
LANGKAH Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam menghentikan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan ilegal patut diapresiasi. Hal itu penting agar konsumen tidak tertipu dengan kegiatan usaha tanpa izin.
"Kami mengucapkan terima kasih atas langkah tegas OJK dan SWI yang terus memberantas akun-akun palsu yang berupaya menipu masyarakat luas," kata VP Operation Upbit Indonesia Resna Raniadi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Investasi Bodong Kian Marak, Bibit Ajak Masyarakat Jadi Investor ...
Untuk diketahui, OJK menghentikan 21 entitas yang terdiri dari 16 money game, 3 perdagangan aset kripto, dan 2 entitas perdagangan robot trading. Mereka diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin atau ilegal salah satunya adalah duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia berupa penawaran investasi melalui Telegram.
SWI menemukan adanya penawaran investasi melalui Telegram dengan menggunakan nama Upbit. Manajemen perusahaan menegaskan akun Telegram investasi yang mengatasnamakan Upbit tersebut merupakan akun palsu.
“Kami menegaskan bahwa akun telegram mengatasnamakan PT Upbit Exchange Indonesia merupakan akun palsu dan bukan merupakan bagian dari kelompok perusahaan PT Upbit Exchange Indonesia," lanjut Resna.
Menurut dia, masyarakat dapat mengakses situs www.cekfintech.id yang dihadirkan pemerintah beserta Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) sebagai upaya memastikan legalitas perusahaan fintech.
Baca juga: Vincent Raditya Dkk Kena Peringatan karena Promosikan Judi
Ia menambahkan, Upbit sebagai bursa aset digital memiliki izin resmi dan teregulasi di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sejak awal beroperasi pada 2018.
Seiring bertambah banyak pengguna, tidak menutup kemungkinan ada oknum yang menipu dengan mengatasnamakan Upbit. "Kami akan terus berkoordinasi dengan aparat dan pihak Telegram agar akun–akun palsu tersebut dapat segera diberantas,” tegas Resna. (RO/A-3)
OJK menyerahkan Dirut SWAT berinisial SAS ke Kejaksaan Negeri Boyolali atas kasus manipulasi harga saham. Simak modus operandi dan kronologi lengkapnya di sini.
RATUSAN nasabah terlihat mendatangi Perumda BPR Bank Cirebon. Mereka menanyakan nasib uang yang sudah disimpan di perusahaan milik Pemda Kota Cirebon.
Mensesneg Prasetyo Hadi berharap panitia seleksi mampu menjaring pimpinan OJK yang kompeten dan memahami ekosistem jasa keuangan demi menjaga stabilitas pasar.
OJK menetapkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, serta pihak-pihak terkait.
OJK menilai ekonomi Indonesia tetap solid seiring keputusan Moody's yang mempertahankan Sovereign Credit Rating Republik Indonesia pada level Baa2 dengan penyesuaian outlook.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) akan terus memperkuat pengawasan di sektor perbankan seiring dengan semakin kompleksnya aktivitas perbankan yang semakin beragam dan cepatnya digitalisasi.
Panduan praktis cara beli emas digital di Pegadaian, Marketplace, dan Bank. Investasi aman mulai Rp10 ribu, bisa cetak fisik kapan saja.
Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (Indonesia Commodity & Derivatives Exchange/ICDX) melaporkan kinerja positif perdagangan pasar emas fisik secara digital sepanjang 2025.
Dalam menerima penghargaan ini, XTB Indonesia terpilih dari lebih 100 entri yang berasal dari berbagai perusahaan melalui proses penilaian yang ketat dan objektif.
Upaya menjaga dana nasabah tetap aman menjadi prioritas utama Didimax dalam operasionalnya sebagai broker forex di Indonesia.
Status regulasi yang sepenuhnya diawasi oleh tiga otoritas keuangan utama yakni Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti),OJK dan BI.
Broker forex nasional PT Didimax Berjangka resmi mengumumkan pemenang utama program reward Didimax Vaganza Tahun Baru 2025, yang tahun ini menghadiahkan satu unit mobil Mitsubishi Xpander.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved