Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Presiden Punya Dua Bulan untuk Tunjuk Kepala Otorita IKN

Andhika Prasetyo
20/2/2022 23:15
Presiden Punya Dua Bulan untuk Tunjuk Kepala Otorita IKN
Ilustrasi(Dok MI)

PRESIDEN Joko Widodo memiliki waktu dua bulan untuk menunjuk Kepala dan Wakil Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN) setelah Undang-undang IKN diundangkan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 10 UU IKN yang ditandatangani kepala negara pada 15 Februari.

"Untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat dua bulan setelah Undang-undang ini diundangkan," demikian tertulis pada pasal 10.

Dalam proses penunjukkan, presiden akan menampung masukan dari sejumlah pihak dan akan mengonsultasikan kandidat dengan DPR RI.

Di dalam peraturan perundangan jugabdiatur bahwa kepal dan wakil kepala Otorita IKN berkedudukan setingkat menteri dan memegang jabatan lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

"Sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama."

Kepala dan wakil kepala Otorita IKN nantinya bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, termasuk bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.

"Otorita Ibu Kota Nusantara berhak menetapkan peraturan untuk menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dan/atau melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota." (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik