Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pekan Depan, KPPU Panggil Ritel Soal Dugaan Penimbunan Minyak Goreng

Insi Nantika Jelita
18/2/2022 16:57
Pekan Depan, KPPU Panggil Ritel Soal Dugaan Penimbunan Minyak Goreng
Warga mengantre untuk beli minyak goreng saat operasi pasar di Pasar Karangampel, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (17/2/2022).(ANTARA/Dedhez Anggara )

KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan akan memanggil perwakilan ritel modern soal dugaan penimbunan stok minyak goreng.

"Minggu depan akan menghadirkan ritel dan asosiasi sekaligus meminta data dari berbagai produsen minyak goreng," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur kepada wartawan, Jumat (18/2).

Dia menjelaskan, pemanggilan ritel tersebut untuk melengkapi berbagai keterangan terkait. Seperti adanya informasi yang beredar soal penimbunan minyak goreng di salah satu gerai Indomaret di Kabupaten Pringsewu, Lampung.

"Jika ada temuan berkaitan dugaan penimbunan, tentunya bisa menjadi informasi tambahan bagi tim investigator kami," tegas Deswin.

Apabila ditemukan bukti terhadap penyelidikan penimbunan minyak goreng, baik dari produsen atau ritel, bakal ada sanksi tegas yang diterima.

Baca juga: Mendag Ancam Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng

Deswin menambahkan jika kasus ini naik ke persidangan atau diputus di sidang majelis, sanksi bisa berupa denda maksimal 50% keuntungan yang diproleh dari pelanggaran, atau maksimal 10% dari penjualan di pasar bersangkutan.

"Tapi itu tentunya harus melewati fase penyelidikan dan persidangan dulu. Jadi masih butuh proses lagi," pungkasnya.

Saat ini sudah ada 10 produsen yang diselidiki KPPU terkait dugaan kartel minyak goreng.

Dalam keterangan resmi (4/2), KPPU menyimpulkan bahwa terdapat struktur pasar oligopolistik di sektor minyak goreng dikuasai oleh empat produsen. KPPU juga menemukan adanya indikasi kenaikan harga yang serempak dilakukan pelaku usaha pada akhir tahun lalu. 

KPPU akan fokus kepada menemukan minimal satu alat bukti pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya