Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan akan memanggil perwakilan ritel modern soal dugaan penimbunan stok minyak goreng.
"Minggu depan akan menghadirkan ritel dan asosiasi sekaligus meminta data dari berbagai produsen minyak goreng," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur kepada wartawan, Jumat (18/2).
Dia menjelaskan, pemanggilan ritel tersebut untuk melengkapi berbagai keterangan terkait. Seperti adanya informasi yang beredar soal penimbunan minyak goreng di salah satu gerai Indomaret di Kabupaten Pringsewu, Lampung.
"Jika ada temuan berkaitan dugaan penimbunan, tentunya bisa menjadi informasi tambahan bagi tim investigator kami," tegas Deswin.
Apabila ditemukan bukti terhadap penyelidikan penimbunan minyak goreng, baik dari produsen atau ritel, bakal ada sanksi tegas yang diterima.
Baca juga: Mendag Ancam Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng
Deswin menambahkan jika kasus ini naik ke persidangan atau diputus di sidang majelis, sanksi bisa berupa denda maksimal 50% keuntungan yang diproleh dari pelanggaran, atau maksimal 10% dari penjualan di pasar bersangkutan.
"Tapi itu tentunya harus melewati fase penyelidikan dan persidangan dulu. Jadi masih butuh proses lagi," pungkasnya.
Saat ini sudah ada 10 produsen yang diselidiki KPPU terkait dugaan kartel minyak goreng.
Dalam keterangan resmi (4/2), KPPU menyimpulkan bahwa terdapat struktur pasar oligopolistik di sektor minyak goreng dikuasai oleh empat produsen. KPPU juga menemukan adanya indikasi kenaikan harga yang serempak dilakukan pelaku usaha pada akhir tahun lalu.
KPPU akan fokus kepada menemukan minimal satu alat bukti pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (A-2)
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik sebesar Rp7.000 per gram, pada Kamis (18/7) pagi. Saat ini, harganya menyentuh Rp1.427.000 per gram.
Pemerintah dinilai gagal membangun tata produksi industri minyak kelapa sawit. Padahal, menurutnya Indonesia adalah negara penghasil CPO terbesar di dunia.
Saat ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang mendiskusikan tentang penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Minyakita.
PT MSN akan melakukan langkah hukum sesuai hukum perundang-undangan yang berlaku terkait dengan dugaan pemalsuan atau penyalahgunaan merek Promoo.
Ketidakadilan berawal dari adanya kebijakan atas minyak goreng yang hanya untuk dijual di ritel modern, sementara di pasar rakyat tidak jelas kebijakannya.
Untuk pendistribusian minyak goreng dilakukan melalui skema B2B atau Business to Business ke produsen dan pelaku usaha lokal di sejumlah titik lokasi di wilayah Indonesia.
KPPU merekomendasikan agar Kementerian Perdagangan dan KADI mengevaluasi kembali rencana kebijakan BMAD.
Saat ini, rencana pengenaan BMAD atas filamen impor asal Tiongkok itu dalam proses finalisasi.
KPPU membuka ruang bagi pelaku usaha dan asosiasi untuk berkomunikasi dan berkonsultasi ke KPPU atas hambatan persaingan yang dialaminya, serta strategi yang akan dilakukan.
Tanpa pembatasan kuota, produsen asing dapat memasarkan barang mereka dengan lebih leluasa, sehingga perusahaan domestik menghadapi tekanan.
Kebijakan batas bunga ini juga telah diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak lama, sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen.
PENYELIDIKAN Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjaman online (pinjol) diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved