Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Kebijakan DMO dan DPO Minyak Goreng Putus Ketergantungan Harga CPO Internasional

Fetry Wuryasti
08/2/2022 17:45
Kebijakan DMO dan DPO Minyak Goreng Putus Ketergantungan Harga CPO Internasional
Seorang calon pembeli memilih minyak goreng yang dijual di Pasar Besar, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat (4/2/2022)(ANTARA/Makna Zaezar)

KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) telah menerapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng menjadi Rp14 ribu. Kemendag juga menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan dometic price obligation (DPO) untuk komoditas minyak sawit mentah (CPO) untuk memenuhi ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. 

Isu lainnya yang mencuat terkait pemanfaatan hasil produksi kelapa sawit yang diduga tidak terencana dengan baik, apakah difokuskan mayoritas untuk minyak atau biodiesel, atau untuk ekspor. Publik juga banyak mempertanyakan dinamika perubahan yang cepat atas kebijakan-kebijakan atas tata kelola minyak goreng.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menjelaskan selama ini minyak goreng selalu tersedia, hanya saja harganya tidak terjangkau. Fenomena ini terjadi terutama karena terpengaruh global, dimana pasokan minyak nabati ke global berkurang.

"Ini terjadi sebagai akibat dari penurunan produksi, biaya logistik yang tinggi, hingga krisis energi. Kemudian ini berakibat pada melonjaknya harga minyak nabati di dunia, termasuk harga CPO di dalam negeri," ujar Oke dalam diskusi online publik mengenai Menjamin Ketersediaan Minyak Goreng, Selasa (8/2).

Harga minyak goreng selama ini bergantung pada harga CPO internasional, di mana produsen minyak goreng, yang butuh kelapa sawit sebagai bahan baku. Akan tetapi harga CPO banyak yang tidak terafiliasi dengan kebun, sehingga terpengaruh oleh harga internasional.

Baca juga: Mendag Dinilai Belum Bisa Atasi Persoalan Minyak Goreng

Dia meyakinkan dengan kebijakan minyak goreng harga terjangkau, bea keluar, dan ekspor, dia pastikan stok masih aman dan dapat menjamin sekitar 628 ribu ton. Artinya ketahanan untuk pemenuhan CPO di dalam negeri selalu tersedia

Masalahnya, begitu CPO tersedia, harganya menjulang, terutama minyak goreng curah yang elastisitasnya tinggi terhadap harga CPO internasional. Tetapi begitu keluar kebijakan penyediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, keberadaannya mulai bermasalah. Oke menduga, ini terjadi akibat mungkin penjualan jauh menarik untuk ekspor daripada menyediakan di dalam negeri.

"Kebijakan yang terakhir terbit mengenai DMO dan DPO ditujukan memutus ketergantungan minyak goreng dari harga CPO internasional," katanya.

Instrumen yang digunakan saat ini adalah eksportir wajib menyediakan bahan baku dalam bentuk CPO dan olein sebesar 20%, dengan harga DPOnya memasok ke dalam negeri dengan harga Rp9.300 per kilogram, dan Rp10.300 per kilogram dalam bentuk olein.

Konsekuensinya, Kemendag memastikan harga minyak goreng pada Rp14.000 kemasan premium, Rp13 500 untuk kemasan sederhana, dan Rp11.500 untuk minyak goreng curah.

Oke mengakui, seharusnya kebijakan DMO dan DPO tersebut harus dipatuhi oleh eksportir. Namun permasalahannya, dijelaskannya, ada eksportir yang tidak terhubung dengan hulunya, ada yang punya hulunya, atau ada eksportir yang tidak punya hilir atau downstreamingnya.

"Ini yang membuat terjadi gangguan sementara terhadap pasokan di masyarakat terkait minyak goreng dengan harga terjangkau," kata Oke. (A-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya