Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) melarang bank untuk menjual produk unit link asuransi yang sedang bermasalah dengan nasabahnya. Hal tersebut dilakukan otoritas sebagai wujud perlindungan konsumen dan memberikan rasa aman kepada nasabah.
"OJK menyempurnakan regulasi mengenai unit link, termasuk akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar, dan melarang bank menjual unit link dari perusahaan asuransi yang belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo melalui keterangannya, Kamis (3/2).
Otoritas, kata Anto, telah memanggil Direktur Utama dari tiga perusahaan asuransi yang bermasalah dengan nasabahnya, yakni AXA, AIA, dan Prudential. Pemanggilan dilakukan OJK untuk meminta tiga perusahaan segera menyelesaikan permasalahannya dengan nasabah secara individu.
Baca juga: OJK Komitmen Terus Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional
OJK juga memfasilitasi perusahaan dan nasabah baik dalam pertemuan terpisah maupun bersama. Opsi penyelesaian permasalahan dari perusahaan asuransi yang salah satunya terkait pengembalian premi dapat dilakukan melalui mediasi dengan memanfaatkan LAPS (external dispute resolution).
Jika proses penyelesaian permasalahan nasabah dengan perusahaan asuransi (internal dispute resolution) tidak memperoleh kesepakatan, nasabah dapat menempuh jalur pengadilan.
Anto bilang, OJK dapat memberikan sanksi jika dalam praktik penjualan dan penanganan pengaduan tidak menerapkan prinsip perlindungan konsumen. Hal itu merujuk pada ketentuan POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
"OJK memastikan permasalahan ini tidak mengganggu kepercayaan masyarakat untuk menggunakan produk dan jasa perusahaan asuransi dengan menjelaskan manfaat, biaya, dan risiko," jelasnya.
"OJK juga meminta perusahaan asuransi meningkatkan edukasi keuangan dan menjelaskan istilah dalam industri asuransi yang sering tidak dipahami masyarakat," pungkas Anto. (Mir/OL-09)
Pentingnya penerapan prinsip pengenalan nasabah yang mendalam.
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menegaskan kinerja intermediasi perbankan tetap tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga.
Bank Mandiri menilai perpanjangan penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) oleh Kementerian Keuangan dapat memperkuat likuiditas perbankan.
Di tengah persaingan industri perbankan yang semakin kompetitif, program loyalitas menjadi salah satu strategi utama untuk mempertahankan dana pihak ketiga.
Meningkatnya ancaman kejahatan daring seperti phishing, social engineering, dan serangan siber lainnya mendorong perusahaan perbankan untuk terus memperkuat sistem keamanannya.
Inflasi Januari 2026 naik ke 3,55%. Bank Indonesia menahan BI Rate di 4,75% jelang Ramadan dan Idulfitri, seiring tekanan musiman dan nilai tukar rupiah.
Melalui Qonnect+ 2026, Qoala Plus memberikan edukasi atas gambaran pertumbuhan industri asuransi umum dengan faktor pendorong pertumbuhan premi dan dinamika perusahaan asuransi.
Penyerahan klaim asuransi alat berat senilai Rp1,4 miliar dilakukan di Pinrang untuk nasabah terdampak insiden tanah amblas di wilayah pertambangan Kalimantan.
Laporan Health Trends 2026 dari Mercer Marsh Benefits mencatat medical trend rate Indonesia mencapai 17,9% pada 2025 dan diproyeksikan berada di 17,8% pada 2026.
Selain dukungan internal, FWD Insurance juga terus memperkuat edukasi finansial masyarakat melalui berbagai inisiatif kreatif.
Dalam asuransi, repricing merupakan langkah peninjauan dan penyesuaian harga premi/kontribusi asuransi kesehatan yang terjadi karena adanya beberapa faktor.
Struktur modular itu untuk memberikan fleksibilitas yang bermakna, tetapi tetap dijalankan secara bertanggung jawab.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved