Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) melarang bank untuk menjual produk unit link asuransi yang sedang bermasalah dengan nasabahnya. Hal tersebut dilakukan otoritas sebagai wujud perlindungan konsumen dan memberikan rasa aman kepada nasabah.
"OJK menyempurnakan regulasi mengenai unit link, termasuk akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar, dan melarang bank menjual unit link dari perusahaan asuransi yang belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo melalui keterangannya, Kamis (3/2).
Otoritas, kata Anto, telah memanggil Direktur Utama dari tiga perusahaan asuransi yang bermasalah dengan nasabahnya, yakni AXA, AIA, dan Prudential. Pemanggilan dilakukan OJK untuk meminta tiga perusahaan segera menyelesaikan permasalahannya dengan nasabah secara individu.
Baca juga: OJK Komitmen Terus Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional
OJK juga memfasilitasi perusahaan dan nasabah baik dalam pertemuan terpisah maupun bersama. Opsi penyelesaian permasalahan dari perusahaan asuransi yang salah satunya terkait pengembalian premi dapat dilakukan melalui mediasi dengan memanfaatkan LAPS (external dispute resolution).
Jika proses penyelesaian permasalahan nasabah dengan perusahaan asuransi (internal dispute resolution) tidak memperoleh kesepakatan, nasabah dapat menempuh jalur pengadilan.
Anto bilang, OJK dapat memberikan sanksi jika dalam praktik penjualan dan penanganan pengaduan tidak menerapkan prinsip perlindungan konsumen. Hal itu merujuk pada ketentuan POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
"OJK memastikan permasalahan ini tidak mengganggu kepercayaan masyarakat untuk menggunakan produk dan jasa perusahaan asuransi dengan menjelaskan manfaat, biaya, dan risiko," jelasnya.
"OJK juga meminta perusahaan asuransi meningkatkan edukasi keuangan dan menjelaskan istilah dalam industri asuransi yang sering tidak dipahami masyarakat," pungkas Anto. (Mir/OL-09)
Pengamat Perbankan & Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo mengatakan penurunan BI Rate sebesar 25 bps pada Rabu (20/8), memberikan sinyal pelonggaran kebijakan moneter.
Penyelenggaraan IDBS 2025 sejalan dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia, yang pada 2024 mencapai US$90 miliar dan naik 13% dari tahun sebelumnya.
PT Trimegah Karya Pratama atau UltraCorp terus mengembangkan bisnis dengan menjalin kerja sama dengan berbagai perusahaan termasuk perbankan.
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) kembali menyelenggarakan BCA Business Case Competition (BBCC), sebuah kompetisi tahunan bagi mahasiswa Indonesia.
Kesadaran akan pentingnya perencanaan keuangan jangka panjang mendorong banyak individu dan keluarga menjadikan asuransi jiwa sebagai bagian dari strategi perlindungan masa depan.
Sebagai platform investasi digital, Fundtastic terus berinovasi memperkuat posisinya dalam ekosistem keuangan di Indonesia.
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) kembali menggelar ajang penghargaan tahunan Top Agent Award (TAA) 2025 sebagai bentuk apresiasi kepada tenaga pemasar berprestasi.
PARA agen asuransi merupakan garda terdepan perusahaan dalam melindungi masyarakat. Menjadi agen bukan sekadar profesi, tetapi panggilan mulia.
Dengan meningkatnya kapasitas penyaluran kredit yang terjamin, peluang ekonomi masyarakat Papua pun terbuka lebih luas.
AXA Mandiri) menandatangani kesepakatan dengan EMC Healthcare untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan dalam program Custom Clinical Pathway.
Raih Peringkat Kredit dan Peringkat Skala Nasional oleh AM Best
Salah satu langkah ampuh untuk menjaga masa depan yang tetap sejahtera, terutama bagi keluarga, adalah dengan menyiapkan perencanaan keuangan yang matang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved