Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) melarang bank untuk menjual produk unit link asuransi yang sedang bermasalah dengan nasabahnya. Hal tersebut dilakukan otoritas sebagai wujud perlindungan konsumen dan memberikan rasa aman kepada nasabah.
"OJK menyempurnakan regulasi mengenai unit link, termasuk akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar, dan melarang bank menjual unit link dari perusahaan asuransi yang belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo melalui keterangannya, Kamis (3/2).
Otoritas, kata Anto, telah memanggil Direktur Utama dari tiga perusahaan asuransi yang bermasalah dengan nasabahnya, yakni AXA, AIA, dan Prudential. Pemanggilan dilakukan OJK untuk meminta tiga perusahaan segera menyelesaikan permasalahannya dengan nasabah secara individu.
Baca juga: OJK Komitmen Terus Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional
OJK juga memfasilitasi perusahaan dan nasabah baik dalam pertemuan terpisah maupun bersama. Opsi penyelesaian permasalahan dari perusahaan asuransi yang salah satunya terkait pengembalian premi dapat dilakukan melalui mediasi dengan memanfaatkan LAPS (external dispute resolution).
Jika proses penyelesaian permasalahan nasabah dengan perusahaan asuransi (internal dispute resolution) tidak memperoleh kesepakatan, nasabah dapat menempuh jalur pengadilan.
Anto bilang, OJK dapat memberikan sanksi jika dalam praktik penjualan dan penanganan pengaduan tidak menerapkan prinsip perlindungan konsumen. Hal itu merujuk pada ketentuan POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
"OJK memastikan permasalahan ini tidak mengganggu kepercayaan masyarakat untuk menggunakan produk dan jasa perusahaan asuransi dengan menjelaskan manfaat, biaya, dan risiko," jelasnya.
"OJK juga meminta perusahaan asuransi meningkatkan edukasi keuangan dan menjelaskan istilah dalam industri asuransi yang sering tidak dipahami masyarakat," pungkas Anto. (Mir/OL-09)
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) kembali menyelenggarakan BCA Business Case Competition (BBCC), sebuah kompetisi tahunan bagi mahasiswa Indonesia.
Kesadaran akan pentingnya perencanaan keuangan jangka panjang mendorong banyak individu dan keluarga menjadikan asuransi jiwa sebagai bagian dari strategi perlindungan masa depan.
Sebagai platform investasi digital, Fundtastic terus berinovasi memperkuat posisinya dalam ekosistem keuangan di Indonesia.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) menegaskan reputasinya sebagai institusi keuangan nasional yang mampu bersaing di panggung global dengan masuk ke daftar Global 2000 Forbes pada 2025.
Data Bank Indonesia mencatat peningkatan transaksi perbankan digital sebesar 54,89% secara tahunan (YoY) hingga September 2024.
GUBERNUR Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menerima kunjungan Gubernur Banten, Andra Soni di Surabaya sebagai upaya bersinergi menguatkan perekonomian antar daerah.
BERDASARKAN data AAJI terkait pertumbuhan penjualan premi setahun hingga semester I 2025, perusahaan asuransi ini menempati posisi teratas mencapai Rp2,0 triliun.
Dengan memahami pengecualian ini, pemegang polis dapat mengambil keputusan yang lebih tepat, termasuk mempertimbangkan perluasan jaminan jika diperlukan.
Kehadiran asuransi ini bisa jadi pilihan perlindungan keluarga, serta mempersiapkan masa pensiun dan rencana warisan, termasuk terhadap terminal illness.
Pertumbuhan dan keberlanjutan industri asuransi nasional tidak dapat dilepaskan dari perannya sebagai penggerak stabilitas sistem keuangan nasional.
Data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menunjukan bahwa produk asuransi jiwa tradisional masih mendominasi pasar dengan kontribusi 65,2% dari total premi.
PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) meraih penghargaan Life Insurance Market Leaders Award 2025 dari Media Asuransi berkat pencapaian finansial dan pertumbuhan kinerja di 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved