Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
HINGGA 27 Januari 2022, pemerintah telah menerapkan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) bagi eksportir kelapa sawit (CPO) dan olein.
Itu dengan harga Rp9.300/kg pada CPO dan RBD Palm Olein Rp10.300/kg. Lalu, 20% kewajiban pasok ke dalam negeri untuk penerapan DMO. Kebijakan DMO dan DPO ini bukan untuk semua penjualan CPO, melainkan hanya alokasi wajib 20% dari volume ekspor dalam bentuk CPO dan RBD Palm Olein ke pasar domestik.
Di luar itu, pelaku usaha sawit masih harus membeli CPO melalui mekanisme lelang yang dikelola PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) dengan harga lelang. Sehingga, pembentukan harga tetap mengikuti mekanisme lelang di KPBN.
Namun sampai hari ini, kelangkaan masih terjadi. Seperti di sejumlah titik ritel modern kawasan Utan Kayu Jakarta Timur, hanya tersisa minyak impor zaitun untuk memasak, berikut merk minyak goreng dari kelapa.
Baca juga: Pemprov Sulsel Pastikan Stok Minyak Goreng Aman
Dalam sebuah wawancara, Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung mengungkapkan bahan baku produksi minyak goreng, yakni Tandan Buah Segar (TBS), belum terserap pabrik. Pasalnya, belum ada petunjuk teknis dari Permendag Nomor 06 Tahun 2022.
"(Bahan baku) ini belum masuk ke pabrik, karena belum ada petunjuk teknis (juknis) (DMO dan DPO) yang detail dari Kemendag tentang distribusi 20%, kepada pabrik pengolahan minyak goreng. Aturan ini dibutuhkan supaya semua terbuka dan tidak ada kecurangan lagi," jelas Gulat, Rabu (2/2).
Lebih lanjut, dia mengatakan tidak ada penurunan volume permintaan TBS petani dari pabrik pengolahan minyak goreng. Namun, jika pemerintah dan korporasi tidak menemukan titik penyediaan yang ideal untuk DMO dan DPO, dapat menurunkan pembelian TBS.
Baca juga: DMO Sawit Bisa Tekan Harga TBS
"Kalau masalah terjadi berkepanjangan, tangki di perusahaan pengolahan penuh. Kalau penampungan penuh dari pengolahan, tentu akhirnya kapasitas turun, pembelian TBS di level petani juga berkurang. Akibatnya, harga TBS bisa jatuh," imbuh Gulat.
Dengan kewajiban alokasi 20%, kata dia, tentu akan mengurangi keuntungan dari eksportir. Namun, pihaknya memastikan perusahaan eksportir tidak merugi. "Tentu eksportir tidak mau rugi sendiri dan 'menendang' ke bawah, ke TBS. Pengurangan ini yang disebut cara Indonesia sebagai negara terbesar penghasil CPO untuk berbagi, tidak hanya untuk petani," pungkasnya.
"Tapi, korporasi juga harus mau berkurang sedikit keuntungannya. Tidak rugi. Kami sudah hitung berapa biaya produksi satu kg CPO, masih ada untung, tapi berkurang," sambung Gulat.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menekankan kebijakan implementasi DMO dan DPO tidak boleh merugikan petani kelapa sawit. Kebijakan ini diterapkan untuk memberikan jaminan stok bahan baku minyak goreng di dalam negeri. Sehingga, harga minyak goreng lebih terjangkau masyarakat luas.(OL-11)
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat total nilai ekspor Indonesia periode Januari hingga Mei 2025 mencapai US$111,98 miliar, naik 6,98% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
PT Astra Agro Lestari mendorong peran pemuda dalam mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kawasan perkebunan kelapa sawit.
Turunnya harga tersebut dapat memengaruhi semangat petani dan pekerja. Apalagi hal itu bisa berdampak beruk roda berekonomian warga sekitar.
Gapki mengambil langkah strategis dengan menggandeng Indonesian Palm Oil Strategic Studies (IPOSS) dalam upaya memperkuat posisi dan citra industri sawit Indonesia di kancah global.
PT Astra Agro Lestari mencatatkan kinerja yang positif dan juga menunjukkan pencapaian tanggung jawab sosial melalui Laporan Keuangan dan Laporan Keberlanjutan.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel, sangat mendukung amendemen terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Obligasi ini dijamin sepenuhnya, tanpa syarat, dan tidak dapat dibatalkan oleh CGIF selaku lembaga penjamin kredit dengan kekuatan finansial tingkat tertinggi (idAAA/stabil).
Tanpa mau belajar dari pengalaman negara lain, kita akan terjerumus ke dalam lubang menganga yang sudah kita ketahui sebelumnya.
Dari sisi fiskal dan makroekonomi, Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, mengingatkan bahwa kebijakan ini dapat menghambat target pertumbuhan ekonomi nasional.
Penghargaan ini diselenggarakan oleh La Tofi School of Social Responsibility, dengan fokus pada pencapaian ESG perusahaan dalam kerangka SDGs PBB.
PMI Manufaktur Indonesia pada Juni 2025 kembali mencatatkan kontraksi. Berdasarkan data S&P Global, PMI Indonesia turun 0,5 poin menjadi 46,9, dibandingkan Mei 2025 yang berada di level 47,4.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved