Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Indonesia Kampanyekan Dunia Kerja yang Inklusif Di Ajang G20

Despian Nurhidayat
27/1/2022 08:15
Indonesia Kampanyekan Dunia Kerja yang Inklusif Di Ajang G20
Logo Presidensi G20 Indonesia 2022 terpajang di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (21/1/2022).(dok.ant)

DALAM pelaksanaan G20 Indonesia bidang ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan akan mengampanyekan dunia kerja yang inklusif bagi penyandang disabilitas. Kampanye ini diharapkan dapat mendorong seluruh stakeholder untuk terus mengikutsertakan dan memberdayakan penyandang disabilitas dalam pembangunan perekonomian.

"Presidensi G20 Indonesia berkomitmen untuk bekerja membangun masyarakat yang inklusif dan mendukung penyandang disabilitas untuk menjalani kehidupan mereka secara mandiri. Kami ingin memastikan bahwa pembangunan masyarakat dilaksanakan secara inklusif, berkeadilan, dan sejahtera," ungkap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dilansir dari keterangan resmi, Kamis (27/1).

Ida mengatakan, kampanye ini bertujuan untuk memberikan dukungan positif kepada seluruh komunitas penyandang disabilitas, serta meningkatkan kesadaran masyarakat luas.

Menurutnya, saat ini ada lebih dari 1 miliar penyandang disabilitas, atau setara dengan 15% populasi dunia, yang dalam kesehariannya hidup dengan tantangan dan keterbatasan. Selain itu, diketahui juga bahwa 80% penyandang disabilitas berada di rentang usia 18 sampai 64 tahun. Prevalensi kelompok ini di usia produktif lebih tinggi di negara berkembang.

Di bidang ketenagakerjaan sendiri, penyandang disabilitas lebih sulit mendapatkan pekerjaan, lebih beresiko mengalami kehilangan pekerjaan, dan memiliki lebih banyak tantangan untuk kembali bekerja setelah pemulihan ekonomi di masa pandemi.

"Oleh karena itu, sudah saatnya untuk melihat isu disabilitas sebagai isu hak asasi manusia. Penting untuk diingat bahwa semua hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dan saling bergantung. Ini artinya bahwa hak satu kelompok tidak dapat dinikmati sepenuhnya tanpa adanya hak kelompok lainnya," tuturnya.

Ida menambahkan, di tingkat nasional, penghormatan dan perlindungan hak penyandang disabilitas di bidang ketenagakerjaan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 pasal 53 bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2% dari jumlah pegawai atau pekerja. Pperusahaan swasta juga wajib mempekerjakan paling sedikit 1% Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

"Kita harus memberikan dukungan bagi penyandang disabilitas dalam merumuskan rencana hidup mereka secara mandiri. Pandemi saat ini telah menunjukkan kepada kita urgensi untuk perlunya hal tersebut," ujar Ida.

Sementara itu, Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia mengatakan bahwa pada masa Presidensi G20 di bidang ketenagakerjaan, Indonesia mengusung salah satu isu prioritas yakni inclusive labour market and affirmative decent jobs for person with disabilities (pasar kerja yang inklusif dan afirmasi pekerjaan yang layak untuk penyandang disabilitas).

"Ini terobosan yang baik sekali, Indonesia membuktikan bahwa no one left behind, tidak ada satupun yang boleh tertinggal dalam setiap program pemerintah, swasta, dan seluruh sektor," ucap Angkie.

Melalui isu tersebut, Indonesia akan mendorong perhatian Negara-negara G20 merumuskan kebijakan yang afirmasi dan inklusif terhadap kelompok disabilitas. Sehingga dapat berpartisipasi dalam pasar kerja dalam menghadapi disrupsi digital dan dampak pandemi.

"Kerja sama internasional di G20 saat ini adalah momentum kita untuk berbenah. Artinya, momentum Presidensi G20 adalah framework kita untuk saling mem-bachmark antara Indonesia dan juga Negara-negara G20, dapat saling belajar serta memperbanyak experince, sehingga dapat membentuk ekosistem yang tepat, sesuai kebutuhan disabilitas secara inklusif," jelasnya.

Menurut Angkie, sisi yang harus diperhatikan dalam mewujudkan ketenagakerjaan yang inklusif adalah sisi hulu, yaitu peningkatan akses keterampilan bagi penyandang disabilitas. Akses keterampilan tersebut selain disesuaikan antara suply and deman tenaga kerja juga harus disesuaikan dengan keramagaman dari masing-masing penyandang disabilitas.

"Karena penyandang disabilitas dengan ragam penyandang disabilitasnya memiliki kebutuhannya masing-masing. Maka dari itu, mudah-mudahan target 1% untuk swasta, 2% untuk BUMN dan pemerintah dapat segera terwujud," pungkas Angkie. (OL-13)

Baca Juga: Bank Sentral AS Kemungkinan Naikkan Suku Bunga Maret



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik