Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ketua Kadin Jakarta Timur Dukung Aturan Alih Daya ke Pihak Ketiga

Widhoroso
23/1/2022 18:00
Ketua Kadin Jakarta Timur Dukung Aturan Alih Daya ke Pihak Ketiga
Ketua Kadin Jakarta Tmur, Anta Ginting(Ist)

KETUA Kadin Jakarta Timur Dr Anta Ginting setuju dan mendukung keputusan pemerintah yang tidak lagi menggunakan tenaga honorer di setiap instansi mulai 2023 dan menggantikannya dengan tenaga alih daya atau pekerja outsourcing. Keputusan ini membuat pengusaha alih daya dituntut untuk menerapkan sistem outsourcing yang sehat.

"Pengusaha alih daya dituntut menyediakan program pelatihan dari praktisi dan program simulasi untuk meningkatkan kualitas kerja dan perilaku pekerja sehingga para pekerja dan terampil dan berkualitas," kata Anta Ginting dalam keterangan yang diterima, Minggu (23/1).

Anta memberikan masukan agar kalangan pengusaha alih daya juga mengupgrade kemampuan karyawan. "Dengan peningkatan kemampuan yang baik untuk karyawan, contohnya lewat training yang intensif secara online serta sertifikasi sesuai dengan kompetensinya," kata Anta.

Sebelumnya, menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah tidak akan lagi menggunakan tenaga honorer di setiap instansi mulai 2023. Dengan keputusan tersebut, nantinya hanya ada dua kategori status pegawai pemerintahan yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Terkait pekerja seperti petugas keamanan hingga kebersihan di instansi pemerintahan, Tjahjo meminta itu dipenuhi melalui tenaga alih daya atau pekerja outsourcing.

Penuntasan tenaga honorer ditargetkan selesai tahun 2023. Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Pada pasal 99 ayat 1 disebutkan bahwa pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah sebelum diundangkannya PP ini masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun. "Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo, Senin (17/1).

Di dalam PP tersebut juga disebutkan bahwa salah satu penuntasan pegawai non PNS dapat dilakukan melalui rekrutmen PPPK. Dimana jika memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur di dalam PP tersebut maka tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK.

Lebih lanjut Tjahjo mengungkapkan untuk tenaga honorer dengan pekerjaan-pekerjaan dasar seperti tenaga kebersihan dan keamanan dapat diambil dari pihak ketiga. “Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dll, disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya, dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll). Alih daya ke pihak ketiga, sehingga mereka bisa diangkat sebagai karyawan di pihak ketiga tersebut,” jelasnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya