Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Malaysia Menahan Ekspor Sawit Mendorong Kenaikan Harga CPO

Fetry Wuryasti
20/1/2022 13:17
Malaysia Menahan Ekspor Sawit Mendorong Kenaikan Harga CPO
Ilustrasi(Antara)

Tingginya konsumsi minyak sawit dalam negeri seiring dengan naiknya produktivitas dan juga aktivitas memberikan katalis positif bagi pelaku pasar.

Di satu sisi, produksi sawit saat ini terhambat dari upaya Malaysia yang akan fokus pada pemenuhan kebutuhan dalam negeri, sehingga hal tersebut bertolak belakang dengan tingginya permintaan minyak sawit dunia yang terjaga pasca pandemi.

"Kami melihat ini menjadi trigger pada kenaikan harga sawit secara global yang juga diikuti dengan kenaikan substitusi minyak nabati lainnya. Kenaikan harga sawit tentu menjadi keuntungan tersendiri bagi Indonesia sebagai salah satu penghasil sawit terbesar dunia," kata Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas Maximilianus Nico Demus, Kamis (20/1).

Namun jika dicermati, kenaikan dari harga minyak goreng dalam negeri memberikan dampak negatif bagi masyarakat yang juga mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah saat ini.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan seluruh industri minyak sawit mentah (CPO) dan olein untuk menjual sebagian hasil produksinya dalam bentuk minyak goreng ke dalam negeri.

Hal ini menjadi salah satu syarat bagi industri untuk melakukan ekspor. Selain menjual ke dalam negeri, produsen harus melaporkan penjualan ke dalam negeri itu kepada Kemendag.

Jika tidak, kementerian akan menolak dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) yang menjadi syarat ekspor. Langkah tersebut diambil untuk memastikan ketersediaan minyak sawit maupun olein di dalam negeri, sehingga harga minyak goreng dapat terkendali setidaknya di sepanjang tahun 2022.

Mengacu pada kebijakan tersebut, Kebijakan ini akan berjalan hingga Juli 2022 dan dapat diperpanjang. Selain itu, tidak ada batas minimal penjualan CPO maupun olein ke dalam negeri seperti ketentuan domestic market obligation (DMO) pada batu bara.

Mengacu pada kebijakan tersebut terdapat 15 pos tarif yang terdampak dari kebijakan ini. Seluruh produk itu dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis produk sawit, yakni CPO, refined bleached deodorized olein (RBDO), dan minyak jelantah.

Pabrikan yang tetap mengekspor produknya tanpa memasok kebutuhan domestik akan diberikan sanksi mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin usaha.

Agar pabrikan CPO dan olein mau menjual hasil produksinya ke dalam negeri, Kementerian Perdagangan telah menyiapkan pagu subsidi senilai Rp 7,6 triliun selama 6 bulan ke depan. Dana dialokasikan untuk mengatasi selisih harga bahan baku untuk pasar domestik dan ekspor.

Selisih harga bahan baku itu menjadi salah satu faktor perhitungan nilai keekonomian minyak goreng yang ditargetkan dapat berada pada Rp 14.000/liter hingga awal semester II-2022.

Selain selisih harga bahan baku, nilai keekonomian mempertimbangkan biaya logistik, biaya distribusi, biaya produksi, dan biaya lainnya. Dana subsidi itu akan disediakan oleh Badan Pengatur Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Pemerintah memastikan kebijakan ini tidak akan mempengaruhi program subsidi biodiesel yang selama ini menggunakan dana kelolaan badan tersebut. (OL-12)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya