Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Pajak Karbon Berlaku April, Kementerian ESDM : Tak Pengaruhi Signifikan Harga Listrik 

Insi Nantika Jelita
18/1/2022 22:27
Pajak Karbon Berlaku April, Kementerian ESDM : Tak Pengaruhi Signifikan Harga Listrik 
Pekerja melakukan perawatan Saluran Udara tegangan Ekstra Tinggi (SUTET)(Antara/Raisan AL Farisi)

PENERAPAN pajak karbon atau carbon tax di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) akan diterapkan pada April mendatang. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, kebijakan ini tidak memengaruhi signifikan harga listrik kedepannya. 

Perhitungan pajak karbon pada sektor energi yang diusulkan pemerintah adalah Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau US$2 per ton, kemudian US$5 per ton (Rp75/kg CO2e), dan US$10 per ton (Rp150/kg CO2e). Dengan usulan Rp30 per kg/CO2e, kenaikan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik terhitung hanya Rp0,58 per kWh (kilowatt-hour). 

"Sekarang keseharian BPP Rp1.400 per kWh. Jadi Rp1.400 ditambah Rp0,58 per kWh, kecil lah angkanya. BPP tidak berasa. Ini kita jalankan dulu, angka US$2 per ton ini untuk trigger. Kedepannya mekanisme pasar yang bekerja," jelas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam konferensi pers virtual, Selasa (18/1). 

Usai uji coba perdana pada April mendatang, pemerintah bakal memberlakukan pajak karbon untuk PLTU dengan kapasitas di bawah 100 megawatt (MW) pada 2023. Total kapasitas terpasang PLTU di bawah besaran tersebut ialah 2.263,6 MW atau 3,17% dari total kapasitas terpasang pembangkit listrik. 

Rida menerangkan, dengan adanya penerapan perdagangan dan pajak karbon dikhawatirkan menganggu operasional pembangkit listrik tersebut. Pasalnya PLTU di bawah 100 MW dianggap menjadi tulang punggung sistem kelistrikan di luar Pulau Jawa dan Sumatera. 

Baca juga : OPEC: Permintaan Minyak 2022 Mampu Atasi Ancaman Omikron

"Jangan sampai karena (pajak) karbon tinggi kemudian ditutup dan jadi gelap gulita. Itu membuat tidak elok. Carbon trading di 2023 itu dimaksudkan yang di bawah 100 MW tidak bareng dengan PLTU lainnya," tutup Rida. 

Tarif pajak karbon ini menggunakan skema cap & tax. Dalam rilis ESDM disebutkan, bakal terdapat tambahan biaya dari sisi produksi maupun tambahan harga dari sisi konsumen oleh produsen yang menghasilkan emisi seperti batubara, minyak, dan gas bumi seiring diberlakukannya pengenaan pajak karbon. 

Pengenaan pajak karbon juga berdampak pada tambahan biaya pada sisi konsumen batu bara. Terdapat tambahan biaya pembangkit sebesar Rp29/kWh(kilo Watt hour) dan tambahan di industri sebesar US$5 per ton dengan intensitas emisi 2.526 kg CO2/ton atau 0,95 kg CO2/kWh. 

Di sektor ketenagalistrikan, jika asumsi penjualan listrik negara 265,85 TWh (Terra Watt hour), dengan besaran produksi CO2e mencapai 5,33 ton per tahun, maka pengenaan pajak karbon senilai US$1 per ton akan meningkatkan pendapatan negara senilai Rp76,49 miliar, data perhitungan ESDM. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik