Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PENERAPAN pajak karbon atau carbon tax di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) akan diterapkan pada April mendatang. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, kebijakan ini tidak memengaruhi signifikan harga listrik kedepannya.
Perhitungan pajak karbon pada sektor energi yang diusulkan pemerintah adalah Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau US$2 per ton, kemudian US$5 per ton (Rp75/kg CO2e), dan US$10 per ton (Rp150/kg CO2e). Dengan usulan Rp30 per kg/CO2e, kenaikan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik terhitung hanya Rp0,58 per kWh (kilowatt-hour).
"Sekarang keseharian BPP Rp1.400 per kWh. Jadi Rp1.400 ditambah Rp0,58 per kWh, kecil lah angkanya. BPP tidak berasa. Ini kita jalankan dulu, angka US$2 per ton ini untuk trigger. Kedepannya mekanisme pasar yang bekerja," jelas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam konferensi pers virtual, Selasa (18/1).
Usai uji coba perdana pada April mendatang, pemerintah bakal memberlakukan pajak karbon untuk PLTU dengan kapasitas di bawah 100 megawatt (MW) pada 2023. Total kapasitas terpasang PLTU di bawah besaran tersebut ialah 2.263,6 MW atau 3,17% dari total kapasitas terpasang pembangkit listrik.
Rida menerangkan, dengan adanya penerapan perdagangan dan pajak karbon dikhawatirkan menganggu operasional pembangkit listrik tersebut. Pasalnya PLTU di bawah 100 MW dianggap menjadi tulang punggung sistem kelistrikan di luar Pulau Jawa dan Sumatera.
Baca juga : OPEC: Permintaan Minyak 2022 Mampu Atasi Ancaman Omikron
"Jangan sampai karena (pajak) karbon tinggi kemudian ditutup dan jadi gelap gulita. Itu membuat tidak elok. Carbon trading di 2023 itu dimaksudkan yang di bawah 100 MW tidak bareng dengan PLTU lainnya," tutup Rida.
Tarif pajak karbon ini menggunakan skema cap & tax. Dalam rilis ESDM disebutkan, bakal terdapat tambahan biaya dari sisi produksi maupun tambahan harga dari sisi konsumen oleh produsen yang menghasilkan emisi seperti batubara, minyak, dan gas bumi seiring diberlakukannya pengenaan pajak karbon.
Pengenaan pajak karbon juga berdampak pada tambahan biaya pada sisi konsumen batu bara. Terdapat tambahan biaya pembangkit sebesar Rp29/kWh(kilo Watt hour) dan tambahan di industri sebesar US$5 per ton dengan intensitas emisi 2.526 kg CO2/ton atau 0,95 kg CO2/kWh.
Di sektor ketenagalistrikan, jika asumsi penjualan listrik negara 265,85 TWh (Terra Watt hour), dengan besaran produksi CO2e mencapai 5,33 ton per tahun, maka pengenaan pajak karbon senilai US$1 per ton akan meningkatkan pendapatan negara senilai Rp76,49 miliar, data perhitungan ESDM. (OL-7)
Salah satunya dengan tidak lagi menggunakan detergent hingga mengajarkan anak-anak untuk tidak menggunakan pembalut sekali pakai.
Grab Indonesia menyatakan berhasil mencegah emisi karbon hingga 30.000 ton CO2e dari pengoperasian lebih dari 11.000 kendaraan listrik (GrabElectric) di Indonesia.
Transisi energi tidak hanya tentang pengurangan emisi tetapi juga untuk penciptaan lapangan kerja dan peluang investasi.
ESP sangat efektif untuk meningkatkan produksi pada sumur dengan cadangan yang masih besar tapi bertekanan rendah atau dengan angka produksi yang menurun.
Proyek green hydrogen to power tersebut sejalan dengan Rencana Aksi Nasional Hidrogen dan Amonia yang baru diluncurkan Indonesia.
MP TREE di desain untuk menjadi green street furniture, yang tidak hanya berfungsi sebagai pemurni udara tetapi juga fungsi publik, fungsi estetika, dan fungsi edukasi tentang lingkungan.
Perusahaan mencatat komitmen belanja TKDN di 2024 mencapai 61,62% berupa jasa umum, jasa sewa kapal, dan material dengan total senilai Rp6,01 triliun.
Sekjen idEA mengungkapkan akan patuh dan menjalankan kebijakan apa pun dari pemerintah sesuai dengan ketentuan. idEA Minta Pemerintah Hati-Hati Terapkan Pajak Pedagang e-Commerce
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai kebijakan marketplace memungut pajak langkah yang bagus agar antara penjual online dan luring adil
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah merampungkan regulasi baru yang akan menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan
Penaikan tarif pajak tidak akan berdampak positif bagi penerimaan negara dan perekonomian. Naiknya pungutan pajak justru dapat menghasilkan masalah baru.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara oleh Kapolri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved