Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
DIREKTUR Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengungkapkan, skema dan penghitungan atas pengenaan pajak transaksi kripto masih dalam pengkajian.
"Sampai saat ini, DJP tengah mengkaji dan melakukan pendalaman atas pengenaan pajak transaksi _cryptocurrency_, termasuk juga skemanya," ujarnya kepada Media Indonesia, Senin (10/1).
Baca juga: PPI Pasok Logistik Pangan untuk Bantuan Kemanusiaan ke Afghanistan
Neilmaldrin menambahkan, kajian dilakukan secara mendalam guna memastikan tak ada hal yang terlewatkan. Itu karena kripto merupakan hal baru, tak saja di Indonesia, tapi juga di negara-negara lain.
"Transaksi kripto merupakan hal yang baru, sehingga diperlukan kajian yang lebih mendalam dan menyeluruh," jelasnya.
Dus, hingga saat ini transaksi atas kripto masih bebas dari pungutan pajak. Kendati demikian, transaksi digital tersebut dapat dikenakan pajak berdasarkan ketentuan umum aturan perpajakan.
Pungutan itu merupakan Pajak Penghasilan (PPh). Dalam UU PPh, kata Neilmaldrin, setiap tambahan kemampuan ekonomis otomatis dikenakan pajak.
"Hal itu termasuk transaksi yang sedang kita bahas ini, maka tetap dikenakan pajak dengan sistem _self assessment_," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) yang juga COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda beraharap rencana pengenaan pajak pada industri aset kripto maupun non-fungible token (NFT) tidak menyulitkan atau memberatkan geliat investasi di sektor tersebut.
"Sebaiknya pengenaan pajak ini, jangan dibuat terlalu menyulitkan para trader dan investor melihat industri ini masih terbilang sangat baru. Jangan sampai para investor kripto atau pemilik NFT cenderung untuk melakukan trading di luar negeri yang malah mengakibatkan opportunity lost bagi Indonesia," ujarnya dikutip dari siaran pers, Sabtu (8/1).
Pengenaan pajak pada aset kripto maupun NFT, lanjut Teguh, juga akan berdampak pada dua sisi. Pertama, pengenaan pajak dapat mendorong industri lebih berkembang. Sebab hal itu melegitimasi bahwa industri aset kripto dan ekosistemnya bisa berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara, melalui pendapatan pajak tersebut.
Di sisi lain, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan pengenaan pajak atas kripto akan paralel dengan rencana pembentukan bursa yang menaungi aset kripto. Pungutan pajak transaksi atas aset kripto, nantinya akan otomatis ditarik dari investor oleh para platform pedagang kripto.
Teguh mengatakan, pengenaan pajak aset kripto bisa dilakukan dengan konsep seperti PPh final seperti yang berlaku pada bursa efek. Aspakrindo sendiri telah mengajukan proposal ke Bappebti terkait PPh final sebesar 0,05% yaitu setengah dari PPh Final di pasar modal.
Angka tersebut jauh lebih kecil dari transaksi penjualan saham di bursa efek dikenakan PPh Final dengan tarif yaitu sebesar 0,1%. (OL-6)
Perusahaan mencatat komitmen belanja TKDN di 2024 mencapai 61,62% berupa jasa umum, jasa sewa kapal, dan material dengan total senilai Rp6,01 triliun.
Sekjen idEA mengungkapkan akan patuh dan menjalankan kebijakan apa pun dari pemerintah sesuai dengan ketentuan. idEA Minta Pemerintah Hati-Hati Terapkan Pajak Pedagang e-Commerce
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai kebijakan marketplace memungut pajak langkah yang bagus agar antara penjual online dan luring adil
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah merampungkan regulasi baru yang akan menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan
Penaikan tarif pajak tidak akan berdampak positif bagi penerimaan negara dan perekonomian. Naiknya pungutan pajak justru dapat menghasilkan masalah baru.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara oleh Kapolri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved