Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengungkapkan, skema dan penghitungan atas pengenaan pajak transaksi kripto masih dalam pengkajian.
"Sampai saat ini, DJP tengah mengkaji dan melakukan pendalaman atas pengenaan pajak transaksi _cryptocurrency_, termasuk juga skemanya," ujarnya kepada Media Indonesia, Senin (10/1).
Baca juga: PPI Pasok Logistik Pangan untuk Bantuan Kemanusiaan ke Afghanistan
Neilmaldrin menambahkan, kajian dilakukan secara mendalam guna memastikan tak ada hal yang terlewatkan. Itu karena kripto merupakan hal baru, tak saja di Indonesia, tapi juga di negara-negara lain.
"Transaksi kripto merupakan hal yang baru, sehingga diperlukan kajian yang lebih mendalam dan menyeluruh," jelasnya.
Dus, hingga saat ini transaksi atas kripto masih bebas dari pungutan pajak. Kendati demikian, transaksi digital tersebut dapat dikenakan pajak berdasarkan ketentuan umum aturan perpajakan.
Pungutan itu merupakan Pajak Penghasilan (PPh). Dalam UU PPh, kata Neilmaldrin, setiap tambahan kemampuan ekonomis otomatis dikenakan pajak.
"Hal itu termasuk transaksi yang sedang kita bahas ini, maka tetap dikenakan pajak dengan sistem _self assessment_," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) yang juga COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda beraharap rencana pengenaan pajak pada industri aset kripto maupun non-fungible token (NFT) tidak menyulitkan atau memberatkan geliat investasi di sektor tersebut.
"Sebaiknya pengenaan pajak ini, jangan dibuat terlalu menyulitkan para trader dan investor melihat industri ini masih terbilang sangat baru. Jangan sampai para investor kripto atau pemilik NFT cenderung untuk melakukan trading di luar negeri yang malah mengakibatkan opportunity lost bagi Indonesia," ujarnya dikutip dari siaran pers, Sabtu (8/1).
Pengenaan pajak pada aset kripto maupun NFT, lanjut Teguh, juga akan berdampak pada dua sisi. Pertama, pengenaan pajak dapat mendorong industri lebih berkembang. Sebab hal itu melegitimasi bahwa industri aset kripto dan ekosistemnya bisa berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara, melalui pendapatan pajak tersebut.
Di sisi lain, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan pengenaan pajak atas kripto akan paralel dengan rencana pembentukan bursa yang menaungi aset kripto. Pungutan pajak transaksi atas aset kripto, nantinya akan otomatis ditarik dari investor oleh para platform pedagang kripto.
Teguh mengatakan, pengenaan pajak aset kripto bisa dilakukan dengan konsep seperti PPh final seperti yang berlaku pada bursa efek. Aspakrindo sendiri telah mengajukan proposal ke Bappebti terkait PPh final sebesar 0,05% yaitu setengah dari PPh Final di pasar modal.
Angka tersebut jauh lebih kecil dari transaksi penjualan saham di bursa efek dikenakan PPh Final dengan tarif yaitu sebesar 0,1%. (OL-6)
Pelajari cara membuat faktur pajak dengan e-Faktur online untuk PKP. Solusi praktis, cepat, dan aman untuk kelola serta lapor PPN secara digital.
LITERASI pajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sektor bahan bangunan disebut harus terus ditingkatkan. Hal itu untuk mendukung kesiapan UMKM menghadapi dinamika ekonomi.
INDONESIA masih dihantui oleh ekonomi bayangan. Ekonomi bayangan (Shadow economy) digambarkan sebagai keseluruhan aktivitas ekonomi yang menghasilkan nilai tambah.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Asep menjelaskan, KPP Madya sejatinya sudah memeriksa nilai lebih bayar pajak PT BKB. Sejatinya, ada Rp49,47 miliar kelebihan bayar dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar.
Selain Mulyono, KPK juga mengamankan satu petugas pajak serta satu pihak swasta. Pihak swasta tersebut merupakan wajib pajak dari PT BKB.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved