Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PEMERINTAH berencana menetapkan aset digital non-fungible token (NFT) maupun ke industri aset kripto sebagai salah satu sumber wajib pajak baru dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) yang juga Chief Operating Officer Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda berpendapat, pengenaan pajak ini jangan dibuat menyulitkan para trader dan investor, mengingat industri ini masih terbilang baru.
Baca juga: Kemendag : Pengaduan Konsumen Naik 10 Kali Lipat, Terbanyak E-commerce
"Jangan sampai para investor kripto atau pemilik NFT cenderung untuk melakukan trading di luar negeri yang malah mengakibatkan opportunity lost bagi Indonesia,” kata pria yang akrab disapa Manda ini dalam keterangannya, Minggu (9/1).
Di sisi lain, dia juga menilai bahwa pemberian pajak pada industri aset kripto maupun NFT baik, karena dapat mendorong industri ini lebih berkembang. Serta melegitimasi, bahwa industri aset kripto dan ekosistemnya bisa berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara, melalui pendapatan pajak tersebut.
Manda menjelaskan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sendiri telah menyatakan pengenaan pajak atas kripto akan paralel dengan rencana pembentukan bursa yang menaungi aset kripto.
Pungutan pajak transaksi atas aset kripto nantinya akan otomatis ditarik dari investor oleh para platform pedagang kripto.
Pengenaan pajak aset kripto bisa dilakukan dengan konsep seperti PPh final seperti yang berlaku pada bursa efek.
Aspakrindo, lanjut Manda, telah mengajukan proposal ke Bappebti terkait pph final sebesar 0,05% yaitu setengah dari PPh Final di capital market. Angka ini dikatakan jauh lebih kecil dari transaksi penjualan saham di bursa efek dikenakan PPh Final dengan tarif yaitu sebesar 0,1%.
Sektor NFT lokal sendiri saat ini diklaim sedang bergeliat. Meski belum ada data potensi ekonomi dari NFT untuk Indoneisa, tapi mengaca dari data secara global, dari DappRadar menunjukkan bawah pada kuartal III 2021 penjualan NFT moncer, mencapai US$ 10,7 miliar atau berkisar Rp 152 triliun di seluruh dunia.
Angka tersebut dilaporkan naik tajam dari US$ 1,3 miliar atau Rp18,5 triliun pada kuartal II dan kuartal I sebesar US$ 1,2 miliar atau Rp17 triliun. (OL-6)
DPRD juga menerima penyampaian Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor Tahun 2025-2029.
Dengan dibentuknya Bapeneg, pemerintah dapat melakukan rekonstruksi peraturan perundang-undangan penerimaan negara meliputi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Realisasi penerimaan option PKB dan BBNKB yang sudah mencapai 21%, sejauh ini sudah cukup bagus.
Akses jalan depan Kantor Samsat ditutup karena membludaknya antrean kendaraan.
Carlo Ancelotti dituding menggelapkan pajak sebesar 1 juta euro dari gajinya di Real Madrid di kiprah pertamanya bersama klub La Liga itu antara 2013 dan 2015.
REKTOR Universitas Gadjah Mada (UGM), Dwikorita, menyebut gejala korupsi di Indonesia sudah memasuki level siaga
BARESKRIM Polri mengungkap kasus penipuan online berskala internasional. Modusnya menggunakan alasan investasi mata uang kripto.
Letscoin memimpin dalam sektor kredit karbon sukarela internasional dan berencana menjadi mekanisme pembayaran digital pilihan global yang memanfaatkan KTX sebagai sistem tokenisasi
BITGET, exchange mata uang kripto dan perusahaan Web3, merilis whitepaper baru untuk token BGB mereka di tengah lonjakan harga BGB dalam sebulan terakhir.
BITGET, exchange mata uang kripto dan perusahaan Web3 terkemuka, BGB, baru-baru ini melampaui angka US$1,50, dan mencetak rekor tertinggi sepanjang masa.
WAKIL Jaksa Agung Feri Wibisono menyatakan bahwa penggunaan mata uang kripto atau aset kripto kerap digunakan dalam berbagai modus kejahatan pencucian uang.
Berbagai modus kejahatan terutama pencucian uang dan tindak pidana ekonomi kerap menggunakan mata uang kripto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved