Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pajak NFT Jangan Bikin Investor Kripto Kabur

Insi Nantika Jelita
09/1/2022 16:30
Pajak NFT Jangan Bikin Investor Kripto Kabur
NFT atau non-fungible token dapat diartikan sebagai sertifikat kepemilikan dari sebuah aset digital.(Ist)

PEMERINTAH berencana menetapkan aset digital non-fungible token (NFT) maupun ke industri aset kripto sebagai salah satu sumber wajib pajak baru dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). 

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) yang juga Chief Operating Officer Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda berpendapat, pengenaan pajak ini jangan dibuat menyulitkan para trader dan investor, mengingat industri ini masih terbilang baru.

Baca juga: Kemendag : Pengaduan Konsumen Naik 10 Kali Lipat, Terbanyak E-commerce

"Jangan sampai para investor kripto atau pemilik NFT cenderung untuk melakukan trading di luar negeri yang malah mengakibatkan opportunity lost bagi Indonesia,” kata pria yang akrab disapa Manda ini dalam keterangannya, Minggu (9/1).

Di sisi lain, dia juga menilai bahwa pemberian pajak pada industri aset kripto maupun NFT baik, karena dapat mendorong industri ini lebih berkembang. Serta melegitimasi, bahwa industri aset kripto dan ekosistemnya bisa berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara, melalui pendapatan pajak tersebut.

Manda menjelaskan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sendiri telah menyatakan pengenaan pajak atas kripto akan paralel dengan rencana pembentukan bursa yang menaungi aset kripto. 

Pungutan pajak transaksi atas aset kripto nantinya akan otomatis ditarik dari investor oleh para platform pedagang kripto. 

Pengenaan pajak aset kripto bisa dilakukan dengan konsep seperti PPh final seperti yang berlaku pada bursa efek. 

Aspakrindo, lanjut Manda, telah mengajukan proposal ke Bappebti terkait pph final sebesar 0,05% yaitu setengah dari PPh Final di capital market. Angka ini dikatakan jauh lebih kecil dari transaksi penjualan saham di bursa efek dikenakan PPh Final dengan tarif yaitu sebesar 0,1%. 

Sektor NFT lokal sendiri saat ini diklaim sedang bergeliat. Meski belum ada data potensi ekonomi dari NFT untuk Indoneisa, tapi mengaca dari data secara global, dari DappRadar menunjukkan bawah pada kuartal III 2021 penjualan NFT moncer, mencapai US$ 10,7 miliar atau berkisar Rp 152 triliun di seluruh dunia. 

Angka tersebut dilaporkan naik tajam dari US$ 1,3 miliar atau Rp18,5 triliun pada kuartal II dan kuartal I sebesar US$ 1,2 miliar atau Rp17 triliun. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya