Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
PEMERINTAH mencabut izin usaha 2.078 perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan mineral dan batu bara. Tindakan tegas itu dilakukan karena seluruh korporasi tersebut tidak pernah menyampaikan rencana kerja serta tidak melaksanakan pekerjaan dengan izin yang sudah diberikan sejak bertahun-tahun lalu.
"Hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba kita cabut karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja. Izin bertahun-tahun sudah diberikan tapi tidak dikerjakan. Ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," ujar Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/1).
Tidak hanya perusahaan pertambangan, pemerintah juga mencabut 192 izin usaha di sektor kehutanan dengan total luas 3,126 juta hektare. Seluruh izin itu dicabut karena perusahaan-perusahaan terkait tidak membuat rencana kerja dan menelantarkan lahan yang mereka miliki.
Pemerintah juga menanggalkan izin usaha dari 36 badan hukum yang memegang hak guna usaha perkebunan dengan jumlah luas lahan 34 ribu hektare. Kepala negara menegaskan bahwa pembenahan dan penertiban tersebut merupakan bagian dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan.
Pemerintah, lanjutnya, terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel. Di sisi lain, pemerintah juga bertindak tegas kepada pihak-pihak yang menyalahgunakan izin yang telah diberikan.
"Izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh. Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan pasti akan kami cabut," tegas mantan wali kota Solo itu.
Baca juga: Kemenkeu: Indonesia Butuh Rp300 Triliun untuk Tangani Dampak Perubahan Iklim
Presiden menekankan bahwa langkah tegas itu merupakan perwujudan dari amanat konstitusi yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ke depan, pemerintah akan selalu memberi kesemepatan pemerataan dan pemanfaatan aset kepada kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif, termasuk kelompok petani dan pesantren.
"Dengan catatan, mereka bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman. Indonesia terbuka bagi investor yang kredibel dan memiliki rekam jejak, reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam," tandas Jokowi. (OL-14)
PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas insiden yang terjadi pada Kamis, (15/5), di Desa Kaligedang, Bondowoso, Jawa Timur.
BAKN DPR RI melakukan kunjungan kerja ke PTPN I Regional 2. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai dukungan terhadap keberlanjutan program strategis Tanam Sejuta Pohon.
Di Kabupaten Batang, kopi tidak sekedar kenikmatan sajian minuman khas tetapi kini telah berkembang menjadi sebuah wahana wisata yang menarik perhatian pelancong.
Proyek ini juga mencakup pengembangan ekosistem perkebunan kelapa organik seluas 20 ribu hektare.
Anggota Komisi XII DPR RI Mukhtarudin menyoroti ketidakjelasan manfaat nilai karbon yang diterima oleh daerah. Masih ada kebingungan mengenai realisasi dana karbon bagi daerah,
Pada 2024, sebanyak 331 mahasiswa ITSI berhasil menyelesaikan studi. Dari jumlah tersebut, 53 lulusan telah diterima bekerja di perusahaan perkebunan,
Tanah tak lagi dipandang sekadar media tanam, tapi sebagai fondasi keberlangsungan hidup dan benteng terakhir ketahanan pangan.
STARTUP Indonesia Nosuta membuka jalan bagi mahasiswa kehutanan untuk berkarier di Jepang. Lima belas mahasiswa Program Studi Kehutanan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)
Menhut Raja Juli Antoni, membeberkan Indonesia-Prancis memperkuat kerja sama pengelolaan hutan berkelanjutan hingga mitigasi iklim.
BEBAN Forestry and Other Land Use (FOLU) atau sektor kehutanan dan pengunaan lahan lain dalam menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) disebut sangat berat.
Kadin Indonesia melalui inisiatif Regenerative Forest Business Hub (RFBH) mengambil langkah strategis untuk mempercepat transformasi sektor kehutanan nasional.
Perguruan tinggi juga perlu mengkaji dampak kebijakan penertiban kawasan hutan terhadap hak masyarakat dan kepastian hukum perizinan, serta memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved