Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Pemerintah Cabut Izin Usaha 2.078 Perusahaan Tambang dan Kehutanan

Andhika Prasetyo
06/1/2022 13:54
Pemerintah Cabut Izin Usaha 2.078 Perusahaan Tambang dan Kehutanan
Pekerja beraktivitas di lokasi tambang batu bara di Talawi, Sawahlunto, Sumatra Barat, beberapa waktu lalu.(Antara/Iggoy el Fitra.)

PEMERINTAH mencabut izin usaha 2.078 perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan mineral dan batu bara. Tindakan tegas itu dilakukan karena seluruh korporasi tersebut tidak pernah menyampaikan rencana kerja serta tidak melaksanakan pekerjaan dengan izin yang sudah diberikan sejak bertahun-tahun lalu.

"Hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba kita cabut karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja. Izin bertahun-tahun sudah diberikan tapi tidak dikerjakan. Ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," ujar Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/1).

Tidak hanya perusahaan pertambangan, pemerintah juga mencabut 192 izin usaha di sektor kehutanan dengan total luas 3,126 juta hektare. Seluruh izin itu dicabut karena perusahaan-perusahaan terkait tidak membuat rencana kerja dan menelantarkan lahan yang mereka miliki.

Pemerintah juga menanggalkan izin usaha dari 36 badan hukum yang memegang hak guna usaha perkebunan dengan jumlah luas lahan 34 ribu hektare. Kepala negara menegaskan bahwa pembenahan dan penertiban tersebut merupakan bagian dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan.

Pemerintah, lanjutnya, terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel. Di sisi lain, pemerintah juga bertindak tegas kepada pihak-pihak yang menyalahgunakan izin yang telah diberikan.

"Izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh. Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan pasti akan kami cabut," tegas mantan wali kota Solo itu.

Baca juga: Kemenkeu: Indonesia Butuh Rp300 Triliun untuk Tangani Dampak Perubahan Iklim

Presiden menekankan bahwa langkah tegas itu merupakan perwujudan dari amanat konstitusi yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ke depan, pemerintah akan selalu memberi kesemepatan pemerataan dan pemanfaatan aset kepada kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif, termasuk kelompok petani dan pesantren.

"Dengan catatan, mereka bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman. Indonesia terbuka bagi investor yang kredibel dan memiliki rekam jejak, reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam," tandas Jokowi. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya