Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH mencabut izin usaha 2.078 perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan mineral dan batu bara. Tindakan tegas itu dilakukan karena seluruh korporasi tersebut tidak pernah menyampaikan rencana kerja serta tidak melaksanakan pekerjaan dengan izin yang sudah diberikan sejak bertahun-tahun lalu.
"Hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba kita cabut karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja. Izin bertahun-tahun sudah diberikan tapi tidak dikerjakan. Ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," ujar Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/1).
Tidak hanya perusahaan pertambangan, pemerintah juga mencabut 192 izin usaha di sektor kehutanan dengan total luas 3,126 juta hektare. Seluruh izin itu dicabut karena perusahaan-perusahaan terkait tidak membuat rencana kerja dan menelantarkan lahan yang mereka miliki.
Pemerintah juga menanggalkan izin usaha dari 36 badan hukum yang memegang hak guna usaha perkebunan dengan jumlah luas lahan 34 ribu hektare. Kepala negara menegaskan bahwa pembenahan dan penertiban tersebut merupakan bagian dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan.
Pemerintah, lanjutnya, terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel. Di sisi lain, pemerintah juga bertindak tegas kepada pihak-pihak yang menyalahgunakan izin yang telah diberikan.
"Izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh. Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan pasti akan kami cabut," tegas mantan wali kota Solo itu.
Baca juga: Kemenkeu: Indonesia Butuh Rp300 Triliun untuk Tangani Dampak Perubahan Iklim
Presiden menekankan bahwa langkah tegas itu merupakan perwujudan dari amanat konstitusi yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ke depan, pemerintah akan selalu memberi kesemepatan pemerataan dan pemanfaatan aset kepada kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif, termasuk kelompok petani dan pesantren.
"Dengan catatan, mereka bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman. Indonesia terbuka bagi investor yang kredibel dan memiliki rekam jejak, reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam," tandas Jokowi. (OL-14)
KSPSI menekankan pentingnya standar hubungan industrial yang setara dan berkeadilan di sektor perkebunan kelapa sawit.
PT Astra Agro Lestari Tbk menegaskan konsistensinya dalam menjalankan kebijakan keberlanjutan, termasuk Nol Deforestasi, yang telah menjadi bagian dari operasional perusahaan sejak 2015.
ADA dilema kelembagaan bank tanah dalam mewujudkan keadilan sosial agraria di tengah gencarnya arus investasi.
Transformasi digital di sektor perkebunan nasional mendapat dorongan baru melalui kolaborasi antara Subholding PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo, dan Fakultas Vokasi USU.
Upaya tegas pemerintah dalam memberantas mafia sawit dan menata ulang tata kelola sumber daya alam (SDA) dinilai sebagai langkah strategis dan berani.
PEMERINTAH menggelontorkan anggaran sebesar Rp9,95 triliun atau hampir Rp10 triliun untuk mencapai hilirisasi sektor perkebunan.
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai pencabutan 28 perizinan berusaha di Sumatra harus dipandang sebagai langkah awal, bukan akhir.
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatra Utara (Sumut) mengingatkan bahwa pencabutan izin perhutanan terhadap 28 perusahaan oleh pemerintah berisiko menjadi kebijakan simbolik.
Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan kehutanan dan non-kehutanan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat terkait pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan.
Industri kehutanan nasional dinilai tengah memasuki fase transisi yang menuntut pembaruan model bisnis dan penguatan kolaborasi berbasis ilmu pengetahuan.
Dampak banjir dan longsor yang melanda Desa Lama Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, masih dirasakan warga hingga kini.
PRAKTISI ekologi dari Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI), Maria Ratnaningsih menyoroti arah kebijakan pembangunan nasional yang dinilai semakin menjauh dari prinsip keberlanjutan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved