Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, PT Pos Launching Kanal Bayar Iuran Jaminan Sosial

Mediaindonesia.com
27/12/2021 17:25
Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, PT Pos Launching Kanal Bayar Iuran Jaminan Sosial
Peluncuran kanal pendaftaran dan pembayaran iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan PT Pos Indonesia.(Dok.Pos Indonesia)

DI tengah pandemi covid-19 yang belum juga berakhir, jaminan sosial tenaga kerja yang memang menjadi hak setiap pekerja untuk memberikan perlindungan sosial dari risiko sosial ekonomi menjadi sangat penting. Untuk itu semua pekerja di Indonesia diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Di Indonesia sendiri, pemerintah telah memfasilitasi jaminan dan perlindungan sosial tenaga kerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Agar seluruh pekerja merasa nyaman dan aman dalam bekerja.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Ruang Terbuka Hijau Kepada ...

Untuk mendukung program pemerintah dan memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat, PT Pos Indonesia (persero) dan BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerjasama untuk memperluas kanal pendaftaran dan pembayaran iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui kanal layanan Pos Indonesia baik itu pada Kantor pos maupun aplikasi Pospay. Selain itu, ke depannya Kantor pos juga dapat melayani pencairan klaim bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Acara launching kerjasama Pos Indonesia dengan BPJS Ketenagakerjaan itu dihadiri oleh Direktur Utama PT Pos Indonesia Faizal Rochmad Djoemadi, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, Direktur Bisnis Jaringan dan Layanan Keuangan PT Pos Indonesia Charles Sitorus, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin, beserta jajaran PT Pos Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan. Acara ini diselenggarakan pada hari Senin, 20 Desember 2021 di Gedung Pos Ibu kota, Jakarta Pusat.

Tujuan dari kerjasama itu untuk memudahkan para calon peserta dan peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran secara rutin. Karena Fitur layanan BPJS Ketenagakerjaan sudah tersedia baik pada Loket Kantor Pos dan Aplikasi Pospay adalah untuk pendaftaran bagi peserta baru dan fitur pembayaran iuran.

PT Pos Indonesia memiliki jaringan sangat luas dan tersebar hingga pelosok daerah. Kini, outlet PT Pos Indonesia mencapai 4.800 Kantorpos online dengan jumlah titik layanan (Point of Sales) mencapai 58.700 titik dalam bentuk Kantorpos, Agenpos, Mobile Postal Service, dan lain-lain. Pos Indonesia memiliki jaringan yang dedicated, sistem distribusi yang handal. Selain layanan kurir dan logistik, PT Pos Indonesia memiliki bisnis layanan keuangan berbasis digital yaitu PosPay dan bisnis layanan kurir berbasis digital yaitu PosAja, yang keduanya dapat di unduh melalui Play Store dan juga Apps Store.

Bagi masyarakat pedesaan, kantor pos merupakan hal yang tidak asing dan lokasi Kantor pos sudah berada di seluruh kecamatan, sehingga para pekerja seperti petani, nelayan, supir angkutan bisa  menjangkau dan mengakses.  Begitu juga dengan masyarakat di perkotaan yang umumnya terbiasa menggunakan smartphone. Diharapkan masyarakat pekerja di perkotaan dapat mengakses layanan pendaftaran dan pembayaran iuran melalui aplikasi Pospay.

Program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sangat bermacam, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja, (JKK) adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja ata atau penyakit yang disebabkan oleh Iingkungan kerja.

Jaminan Kematian (JKM) adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Peserta meninggal dunia dan bukan akibat kecelakaan kerja.
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usian pension, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Jaminan Pensiun (JP) adalah Program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Kecelakaan Kerja adalah kecelekaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. (RO/A-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya