Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Surya Bumi Sentosa (SBS) melaporkan dugaan pelanggaran kode etik pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kemenkeu ke Komite Pengawas Perpajakan di Jakarta. Laporan diterima Devi Listian, pegawai Komite Pengawas Perpajakan pada 19 November 2021. Dihari yang sama PT SBS melalui kuas hukumnya Rey & Co Jakarta Attorneys At Law juga melaporkan hal tersebut kepada Direktur Kitsda DJP dan Inspektur Jenderal Kemenkeu RI.
"Laporan kami terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh KPP Pratama Kedaton, KPP Pratama Bandar Lampung Dua, dan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung kepada kliem kami yaitu PT Surya Bumi Sentosa, telah ditemukan 7 (tujuh) pelanggaran hukum acara pemeriksaan yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai DJP," ungkap salah satu kuasa hukum PT SBS, Alessandro Rey, SH, MH, MKn, BSC, MBA, dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/12/2021)
Rey menjelaskan, tujuh pelanggaran hukum acara pemeriksaan yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai DJP yaitu 1. Kepala KPP Pratama Kedaton telah menyalahgunakan kewenangannya karena telah melewati jangka waktu pemeriksaan dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan setelah daluwarsa jangka waktu pemeriksaan.
Kedua, Kepala KPP Pratama Bandar Lampung Dua tidak pernah menerbitkan SP2 Perubahan dari sebelumnya KPP Pratama Kedaton dikarenakan adanya perubahan nomenklatur. Ketiga, Tim QAP Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung tidak pernah menyampaikan Surat Undangan Pembahasan secara langsung ataupun melalui faksimili melainkan hanya melalui aplikasi Whatsapp kepada PT SBS,
Keempat, Tim QAP Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung tidak pernah menunjukkan dan memberikan Surat Tugas/Nota Dinas Pertama kepada PT SBS pada saat pembahasan QA, Kelima, Tim Pemeriksa KPP Pratama Bandar Lampung Dua tidak pernah menunjukkan dan memberikan Surat Tugas kepada PT SBS pada saat pembahasan QA. Keenam, Kepala KPP Pratama Bandar Lampung Dua tidak berwenang untuk mengundang Penggugat untuk hadir dalam rangka menandatangi Berita Acara Pembahasan dan Ikhtisar Pembahasan, dan Kepala KPP Pratama Bandar Lampung Dua tidak berwenang untuk menandatangani Berita Acara Pembahasan dan Ikhtisar Pembahasan.
"Karena Kewenangan Kepala KPP Pratama Bandar Lampung Dua telah berakhir dan beralih kepada Kepala KPP Madya Bandar Lampung," tegas Rey.
Ketujuh, jelas Rey, Kepala dan Tim Pemeriksa KPP Pratama Bandar Lampung Dua dan Kepala dan Tim QAP Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung diduga melakukan tindak pidana membuat Nota Dinas palsu, Surat Tugas palsu, SP2 Perubahan palsu dan menggunakannya dimuka persidangan Pengadilan Pajak.
"Dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai-pegawai DJP tersebut, maka Kepala KPP Pratama Kedaton, Kepala dan Tim Pemeriksa KPP Pratama Bandar Lampung Dua, dan Kepala dan Tim QAP Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung telah melanggar kode etik pegawai DJP sebagaimana amanat Pasal 4 ayat (3) PMK 1/3/2017 (setiap pegawai dilarang menyalahgunakan kewenangan jabatan baik langsung maupun tidak langsung),” ucap Alessandro Rey.
Menurut Alessandro Rey, Komite Pengawas Perpajakan memiliki kewenangan untuk menerima pengaduan dan/atau masukan masyarakat termasuk Laporan Pengaduan kami sebagaimana amanat Pasal 3 ayat (1) huruf d PMK 63/2016 (Menerima pengaduan dan/atau masukan masyarakat).
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, ungkap Rey, perbuatan Kepala KPP Pratama Kedaton, Kepala dan Tim Pemeriksa KPP Pratama Bandar Lampung Dua serta Kepala dan Tim QAP Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung telah melanggar hukum acara pemeriksaan dan diduga telah melakukan tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu, oleh karenanya yang bersangkutan diduga telah melanggar kode etik pegawai DJP.
"Kami meminta kepada Ketua Komite Pengawas Perpajakan untuk dapat menindaklanjuti Laporan Pengaduan kami, memberikan rekomendasi kepada Instansi terkait dan menindak dengan tegas para pegawai DJP yang diduga telah melanggar kode etik pegawai DJP tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandas Rey. (OL-13)
Pelajari cara membuat faktur pajak dengan e-Faktur online untuk PKP. Solusi praktis, cepat, dan aman untuk kelola serta lapor PPN secara digital.
LITERASI pajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sektor bahan bangunan disebut harus terus ditingkatkan. Hal itu untuk mendukung kesiapan UMKM menghadapi dinamika ekonomi.
INDONESIA masih dihantui oleh ekonomi bayangan. Ekonomi bayangan (Shadow economy) digambarkan sebagai keseluruhan aktivitas ekonomi yang menghasilkan nilai tambah.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Asep menjelaskan, KPP Madya sejatinya sudah memeriksa nilai lebih bayar pajak PT BKB. Sejatinya, ada Rp49,47 miliar kelebihan bayar dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar.
Selain Mulyono, KPK juga mengamankan satu petugas pajak serta satu pihak swasta. Pihak swasta tersebut merupakan wajib pajak dari PT BKB.
Struktur birokrasi yang ada saat ini terlalu panjang, sehingga menciptakan celah penyimpangan yang kerap berulang.
KPK mengawali tahun 2026 dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan seorang pegawai Direktorat Jenderal Perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan Kring Pajak mengingatkan kepada seluruh wajib pajak (WP) bahwa kode otorisasi atau sertifikat elektronik Coretax memiliki masa berlaku.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara terkait penggeledahan rumah pejabat pajak oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dari rencana semula 133 aset, berhasil disita 161 aset yang dimiliki oleh 125 wajib pajak (WP) dengan total tunggakan sebesar Rp411.365.142.531.
Ditjen Pajak dan Satgassus OPN telah melakukan pertemuan dan membahas ihwal kerja sama serta kolaborasi untuk memperkuat penerimaan pajak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved