Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
PT Surya Bumi Sentosa (SBS) melaporkan dugaan pelanggaran kode etik pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kemenkeu ke Komite Pengawas Perpajakan di Jakarta. Laporan diterima Devi Listian, pegawai Komite Pengawas Perpajakan pada 19 November 2021. Dihari yang sama PT SBS melalui kuas hukumnya Rey & Co Jakarta Attorneys At Law juga melaporkan hal tersebut kepada Direktur Kitsda DJP dan Inspektur Jenderal Kemenkeu RI.
"Laporan kami terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh KPP Pratama Kedaton, KPP Pratama Bandar Lampung Dua, dan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung kepada kliem kami yaitu PT Surya Bumi Sentosa, telah ditemukan 7 (tujuh) pelanggaran hukum acara pemeriksaan yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai DJP," ungkap salah satu kuasa hukum PT SBS, Alessandro Rey, SH, MH, MKn, BSC, MBA, dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/12/2021)
Rey menjelaskan, tujuh pelanggaran hukum acara pemeriksaan yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai DJP yaitu 1. Kepala KPP Pratama Kedaton telah menyalahgunakan kewenangannya karena telah melewati jangka waktu pemeriksaan dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan setelah daluwarsa jangka waktu pemeriksaan.
Kedua, Kepala KPP Pratama Bandar Lampung Dua tidak pernah menerbitkan SP2 Perubahan dari sebelumnya KPP Pratama Kedaton dikarenakan adanya perubahan nomenklatur. Ketiga, Tim QAP Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung tidak pernah menyampaikan Surat Undangan Pembahasan secara langsung ataupun melalui faksimili melainkan hanya melalui aplikasi Whatsapp kepada PT SBS,
Keempat, Tim QAP Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung tidak pernah menunjukkan dan memberikan Surat Tugas/Nota Dinas Pertama kepada PT SBS pada saat pembahasan QA, Kelima, Tim Pemeriksa KPP Pratama Bandar Lampung Dua tidak pernah menunjukkan dan memberikan Surat Tugas kepada PT SBS pada saat pembahasan QA. Keenam, Kepala KPP Pratama Bandar Lampung Dua tidak berwenang untuk mengundang Penggugat untuk hadir dalam rangka menandatangi Berita Acara Pembahasan dan Ikhtisar Pembahasan, dan Kepala KPP Pratama Bandar Lampung Dua tidak berwenang untuk menandatangani Berita Acara Pembahasan dan Ikhtisar Pembahasan.
"Karena Kewenangan Kepala KPP Pratama Bandar Lampung Dua telah berakhir dan beralih kepada Kepala KPP Madya Bandar Lampung," tegas Rey.
Ketujuh, jelas Rey, Kepala dan Tim Pemeriksa KPP Pratama Bandar Lampung Dua dan Kepala dan Tim QAP Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung diduga melakukan tindak pidana membuat Nota Dinas palsu, Surat Tugas palsu, SP2 Perubahan palsu dan menggunakannya dimuka persidangan Pengadilan Pajak.
"Dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai-pegawai DJP tersebut, maka Kepala KPP Pratama Kedaton, Kepala dan Tim Pemeriksa KPP Pratama Bandar Lampung Dua, dan Kepala dan Tim QAP Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung telah melanggar kode etik pegawai DJP sebagaimana amanat Pasal 4 ayat (3) PMK 1/3/2017 (setiap pegawai dilarang menyalahgunakan kewenangan jabatan baik langsung maupun tidak langsung),” ucap Alessandro Rey.
Menurut Alessandro Rey, Komite Pengawas Perpajakan memiliki kewenangan untuk menerima pengaduan dan/atau masukan masyarakat termasuk Laporan Pengaduan kami sebagaimana amanat Pasal 3 ayat (1) huruf d PMK 63/2016 (Menerima pengaduan dan/atau masukan masyarakat).
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, ungkap Rey, perbuatan Kepala KPP Pratama Kedaton, Kepala dan Tim Pemeriksa KPP Pratama Bandar Lampung Dua serta Kepala dan Tim QAP Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung telah melanggar hukum acara pemeriksaan dan diduga telah melakukan tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu, oleh karenanya yang bersangkutan diduga telah melanggar kode etik pegawai DJP.
"Kami meminta kepada Ketua Komite Pengawas Perpajakan untuk dapat menindaklanjuti Laporan Pengaduan kami, memberikan rekomendasi kepada Instansi terkait dan menindak dengan tegas para pegawai DJP yang diduga telah melanggar kode etik pegawai DJP tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandas Rey. (OL-13)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Andra Soni meminta masyarakat dan perusahaan yang mobilnya beroperasi di Banten, tetapi nomornya masih luar Banten, untuk segera memutasikan kendaraannya.
Banyak tempat olahraga yang digunakan masyarakat menengah ke bawah sehingga omzet yang didapatkan juga terbilang rendah.
Dari rencana semula 133 aset, berhasil disita 161 aset yang dimiliki oleh 125 wajib pajak (WP) dengan total tunggakan sebesar Rp411.365.142.531.
Ditjen Pajak dan Satgassus OPN telah melakukan pertemuan dan membahas ihwal kerja sama serta kolaborasi untuk memperkuat penerimaan pajak.
Pekan Sita Serentak Tahun 2025 dimulai dengan kegiatan kick-off di Kanwil DJP Jawa Barat II.
Menurut Ariawan, tugas utama yang harus segera diselesaikan oleh DJP di bawah kepemimpinan Bimo adalah memastikan tidak adanya fragmentasi maupun ego sektoral di dalam tubuh DJP.
Haniv diduga memanfaatkan jabatan dan jejaringnya untuk mencari sponsor dalam rangka keperluan bisnis anaknya dengan cara mengirimkan surel permintaan bantuan modal.
Dia juga enggan memberikan keterangan kepada wartawan saat ditanya alasannya menerima gratifikasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved