Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Presiden Ma'ruf Amin meminta ada perangkat regulasi dalam pengembangan fintech legal agar mendapatkan kepercayaan masyarakat. Pada saat bersamaan, literasi dan edukasi masyarakat harus ditingkatkan supaya mereka terhindar dari fintech ilegal.
"Bisnis fintech ialah bisnis kepercayaan. Karena itu, BI dan OJK saya harapkan mengawal regulasi untuk membangun perkembangan fintech legal," katanya saat menghadiri secara virtual Indonesia Fintech Summit (IFS) 2021, Minggu.
Pemerintah, tambah Ma'ruf, perlu membangun kerangka tata kelola fintech agar sektor ini bisa mendorong perekonomian nasional. Ia menjelaskan lebih jauh bahwa kerangka tersebut harus mampu mengikuti perkembangan teknologi, menjamin kepastian dan perlindungan hukum, termasuk keamanan siber keuangan digital, serta meningkatkan daya saing Indonesia sebagai negara tujuan investasi digital. "Saya menaruh harapan besar rangkaian Indonesia Fintech Summit dapat menghasilkan konsep model bisnis dan aktivitas fintech yang aman dan sesuai dengan karakteristik masyarakat Indonesia," ucapnya.
Untuk itu, menurut Ma'ruf, diperlukan langkah strategis untuk mengembangkan industri fintech nasional. Pertumbuhan fintech syariah perlu dipercepat melalui penguatan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, per Oktober 2021 hanya terdapat tujuh penyelenggara fintech syariah dengan total aset sekitar Rp74 miliar. "Angka ini masih sangat jauh dari fintech konvensional yang mendominasi dengan jumlah 97 unit dan total aset mencapai Rp4,2 triliun," papar Wapres.
Selain itu, menurut Ma'ruf, fintech harus inklusif menjangkau lapisan masyarakat ekonomi bawah, antara lain, usaha mikro dan kecil (UMK) dan koperasi. "Jangkaulah ekosistem keuangan masyarakat secara luas, termasuk mereka yang secara ekonomi masih tertinggal, seperti UMKM dan koperasi," pesannya.
Wapres meminta semua pemangku kebijakan, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika, BI, OJK, dan asosiasi-asosiasi fintech, berperan aktif dalam membantu terciptanya kebijakan yang afirmatif bagi kemajuan ekonomi digital. "Kita ingin bersama-sama memajukan industri ekonomi dan keuangan digital yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, kehadiran teknologi menumbuhkan harapan terhadap percepatan pemulihan ekonomi dan transformasinya. Industri fintech diharapkan tidak hanya berfokus pada layanan pinjaman online, tetapi juga sistem pembayaran hingga inovasi keuangan digital.
Baca juga: Kehadiran Fintech Lending Bisa Cegah Maraknya Pinjol Ilegal
Ekonomi berbasis digital diyakini dapat mengurangi ketimpangan dan kemiskinan serta meningkatkan pemerataan pembangunan di Indonesia. "Dengan terciptanya ekonomi digital yang maju, terbuka pula kesempatan kerja dan pendapatan masyarakat dapat meningkat sehingga kemiskinan dan ketimpangan di masyarakat bisa berkurang," ucap Luhut. (OL-14)
Dengan limit hingga Rp50.000.000 yang dapat digunakan berulang kali, Julo memberikan fleksibilitas bagi pengguna untuk mengelola berbagai kebutuhan keuangan secara bersamaan.
OJK mencatat lebih dari 370 ribu laporan penipuan transaksi keuangan sepanjang Januari–November 2025, dengan potensi kerugian mencapai Rp8,2 triliun.
Program pembelajaran ini melibatkan puluhan pembicara profesional yang membagikan pengalaman mereka dalam berkontribusi di bidang teknologi.
Empat pilar utama, yaitu kolaborasi data, standardisasi penilaian risiko, skema berbagi risiko, serta platform kolaborasi terintegrasi, menjadi fondasi penting yang perlu diperkuat.
Bulan Fintech Nasional (BFN) 2025 resmi berakhir dengan catatan penting berupa menguatnya kolaborasi lintas sektor dalam membangun ekosistem keuangan digital yang inklusif.
Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) secara resmi membuka Mandiri BFN Fest 2025, puncak dari rangkaian Bulan Fintech Nasional (BFN).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
OJK menemukan delapan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Untuk mendukung ekosistem ini, ICEx menerima pendanaan kolektif sebesar Rp1 Triliun (US$70 juta) dari berbagai pemegang saham strategis.
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi per November 2025 mencatatkan pertumbuhan tertinggi yaitu sebesar 17,98%, diikuti oleh kredit konsumsi tumbuh sebesar 6,67%
Sebelum terjadi penyerangan Amerika Serikat kepada Venezuela, risiko geopolitik pun sudah menyebabkan ketidakpastian yang tinggi pada proses pertumbuhan dan stabilitas ekonomi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved