Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Pemetaan Sosial Penting untuk Maksimalkan Program Pemberdayaan Masyarakat Perusahaan 

Ghani Nurcahyadi
04/12/2021 20:10
Pemetaan Sosial Penting untuk Maksimalkan Program Pemberdayaan Masyarakat Perusahaan 
Ilustrasi program pemberdayaan masyarakat yang dilakukan PT Triubaindo Coal Mining(Dok Pribadi)

DALAM menjalankan amanat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 26 tahun 2018 mengenai kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batu bara, perusahaan pertambangan perlu memiliki rencana jangka panjang hingga unit pertambangan ditutup nantinya. 

Hal itu menurut Asistant Vice President HSEC PT Indo Tambangraya Megah (ITM) Puji Rahadin, juga berkaitan dengan pemetaan sosial untuk program pemberdayaan masyarakat di lingkungan sekitar perusahaan beroperasi. 

"Dengan melakukan pemetaan sosial, perusahaan akan mengetahui hal-hal apa saja yang dibutuhkan masyarakat pada perusahaan dan ini penting dalam menyusun Rencana Induk Program Pengembangan Masyarakat atau RIPPM," kata Puji dalam keterangannya. 

Salah satu bentuk pemetaan sosial yang dilakukan ialah Social Livelihood Impact Assesment atau SLIA yang mengkaji dampak dan validasi program pemberdayaan masyarakat usai penutupan lokasi tambang. 

"Dari hasil pemetaan sosial tentu akan menjadi input bagi Program Pengembangan Masyarakat (PPM) pada proses maupun pasca penutupan tambang. Dari hasil social mapping, program PPM yang paling dibutuhkan masyarakat adalah mengenai kemandirian ekonomi dan masyarakat bisa mandiri pasca perusahaan tambang tidak lagi operasional," jelas Puji. 

Hal senada juga diungkapkan oleh Comdev Grup Head PT ITM Giwa Giwangkara terkait dengan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) serta tanggung jawab sosial dan lingkungan dari perusahaan tambang seperti yang diamanatkan pada pasal 38 ayat 1 dari Permen ESDM No. 26 tahun 2018. 

Baca juga : Perusahaan Minta Pemerintah Ubah Regulasi Vape

Menurut Giwa berdasarkan peraturan tersebut maka pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) setempat sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (4) huruf f sesuai dengan RKAB tahunan yang telah disetujui. 

Atas dasar hal tersebut untuk mewujudkan PPM yang didahului melalui pemetaan sosial dan untuk menjaga independensi penilaian dalam melakukan social mapping, PT ITM jelas Giwa mempergunakan pihak ketiga. 

"Pemetaan sosial menjadi guidance atau panduan bagi perusahaan dalam melakukan program PPM agar tidak asal-asalan dan tepat sasaran. Terkait dengan Indeks Kepuasaan Masyarakat atau IKM yang dikaitkan dengan Social Return On Investment (SROI) sebenarnya merupakan alat ukur untuk memonitor kinerja program-program PPM yang telah dilakukan oleh perusahaan," papar Giwa. 

Giwa menegaskan hukumnya wajib melakukan social mapping agar program pemberdayaan masyarakat tepat sasaran. 

"Kadang kita menduga masyarakat butuh program A, namun setelah dilakukan pemetaan sosial ternyata masyarakat butuh program B. Dalam melakukan pemetaan sosial, perusahaan juga butuh masukan dari tokoh masyarakat sebagai panduan dalam menentukan program," tambah Giwa. 

Pentingnya social mapping, membuat  PT Trubaindo Coal Mining, anak usaha dari PT ITM menggandeng Indonesian Social Sustainability Forum (ISSF) dalam melaksanakan kegiatan pemetaan sosialnya di 10 kampung yang berada dalam 3 kecamatan di Kabupaten Kutai Barat Kalimantan Timur. (RO/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya