Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Apindo Minta Perbaikan UU Cipta Kerja Secepatnya Demi Kebaikan Bersama

M. Ilham Ramadhan Avisena
01/12/2021 07:40
Apindo Minta Perbaikan UU Cipta Kerja Secepatnya Demi Kebaikan Bersama
Buruh dari berbagai aliansi menggelar unjuk rasa menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UU Omnibus Law di depan Balai Kota(Ant/ndrianto Eko Suwarso)

WAKIL Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita berharap pemerintah dan DPR mampu menyelesaikan perbaikan Undang Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja sesegera mungkin. Hal itu diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan investor akan kepastian hukum di Tanah Air.

“Biar bagaimana pun, investor itu sudah memiliki luka. Luka itu meski sudah baik, tetap ada bekas. Jadi, investor mulai berhati-hati karena menganggap kepastian hukum di Indonesia belum cukup baik, itu ada,” tuturnya kepada Media Indonesia, Selasa (30/11) malam.

“Oleh sebab itu, untuk mengembalikan kepercayaan kepada seluruh investor, pertama ini dalam beberapa bulan harus sudah diselesaikan. Kita mengharapkan itu secepat-cepatnya diselesaikan, supaya jangan lagi ada persoalan lagi. Pengusaha, investor berharap ini diselesaikan secepat-cepatnya,” tambah Suryadi.

Dia juga menekankan perbaikan UU tersebut perlu dilakukan dengan terbuka dan transparan. Suryadi bilang, keterbukaan itu akan amat membantu berbagai pihak memahami lebih mendalam perihal UU sapu jagat atau Omnibus law tersebut.

Baca Juga: Revisi UU Cipta Kerja Masuk Prolegnas Prioritas 2022

Kendati demikian, dunia usaha merasa tak merasa berkepentingan untuk dilibatkan dalam perbaikan UU Cipta Kerja. Pasalnya, perbaikan UU itu hanya sebatas hal-hal formil dan tidak menyangkut esensi dari produk hukum tersebut.

“Kami tidak perlu dilibatkan, cukup libatkan para ahli hukum. Tapi kalau perubahan itu menyangkut isi, kami minta untuk dilibatkan. Tapi kalau menyangkut transparansi itu sangat diperlukan agar kita bisa mengerti lebih dalam,” pungkasnya.

Diketahui Mahkamah Konstitusi memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Pemerintah dan DPR selaku pembuat UU diminta melakukan perbaikan pembentukkan UU dalam kurun waktu dua tahun.

Namun demikian, MK tak menganulir isi maupun aturan pelaksana dan turunan dari UU Cipta Kerja. Hanya, pengambil kebijakan tidak diperkenankan mengeluarkan aturan pelaksana yang bersifat strategis selama UU itu belum diperbaiki.

Pemerintah dan DPR menghormati putusan majelis hakim dan tengah mengupayakan perbaikan UU Cipta Kerja masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada 2022 nanti. (OL-13)

Baca Juga: Pengusaha Berharap Putusan MK Tak Berdampak pada Minat ...



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya