Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyampaikan temuan pihaknya terkait ketidakefektifan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani. “Penyaluran pupuk bersubsidi menjadi hal yang perlu diperhatikan, mengingat pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan sekaligus sebagai barang publik. Sehingga, dalam penyalurannya harus selaras dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Yeka Hendra secara virtual, di Jakarta, Selasa (30/11).
Beberapa hasil temuan ini terdiri dari enam catatan, yakni petani yang terdapat dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (e-RDKK) tidak mengetahui jatah alokasi pupuk bersubsidi yang diterimanya.
Kedua, hanya terdapat 8,79%. petani menggunakan Kartu Tani yang menandakan ketidakefektifan kartu tersebut. Bagi petani yang tak memiliki kartu, ujarnya, diterapkan sejumlah prosedur yang dinilai rumit bagi petani.
Selanjutnya, secara fakta sebagian besar pupuk bersubsidi ditebus secara kolektif, padahal sudah diatur mekanisme bahwa penebusan pupuk bersubsidi oleh individu petani.
Keempat, Yeka menyatakan masih adanya praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi dan praktik bundling dengan pupuk nonsubsidi. Lalu, tak terdapat ketersediaan stok minimum pupuk bersubsidi di gudang distributor dan pengecer. Terakhir ialah rumitnya dokumen pelaporan yang perlu dipenuhi oleh pengecer setiap bulan.
Menyikapi fenomena ini, Ombudsman menyarankan agar dibangun sebuah sistem informasi tentang ketersediaan stok di setiap gudang distributor dan pengecer yang dapat diakses oleh publik. Selain itu, menempatkan PT Pupuk Indonesia sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas pelepasan pupuk subsidi ke petani di tingkat pengecer
“Oleh karena itu administrasi pupuk bersubsidi perlu disederhanakan. Diperlukan integrasi data antara PHC (Petani Hortikultura Cilacap), Bank Himbara, dan Kementerian Pertanian, terutama data lokasi penerima pupuk subsidi,” ujar Yeka.
Ombudsman juga menyatakan agar pengambilan pupuk bersubsidi dari pengecer dapat dilakukan oleh individu atau kelompok tani serta penggunaan Kartu Tani tidak boleh dipaksakan atau hanya diprioritaskan kepada wilayah yang telah siap. Kriterianya, antara lain memiliki kesadaran digital tinggi, jaringan internet memadai, ketersediaan perangkat penunjang medis yang berfungsi dengan baik, dan sistem yang mempermudah untuk mengatasi kerusakan Kartu Tani dan mesin edisi. (OL-8)
Dokumen tersebut mencakup kajian mendalam mengenai Pengelolaan Sampah di Kota Sorong dan Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Selain sistem pembayaran, evaluasi juga menyentuh aspek kenyamanan penumpang yang mengantre atau menunggu di stasiun.
Keberhasilan menyelamatkan aset negara sebesar Rp1,6 triliun menjadi catatan penting dalam pengawasan di sektor perekonomian.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai komunikasi pemerintah kepada masyarakat masih belum konsisten lantaran warga di Sumatera Barat belum memperoleh informasi.
Reformasi Polri tidak hanya menyasar aspek kelembagaan, tetapi juga budaya kerja, kualitas pelayanan, dan integritas.
Dalam Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), Ombudsman menemukan bahwa hampir 30 calon siswa disabilitas tidak dapat diterima di SLBN Batam.
“Kebutuhan pupuk petani mencapai sekitar 50 ton per hari, sementara pengiriman yang masuk ke kios sangat terbatas."
Pupuk bersubsidi kini lebih murah dan mudah ditebus. HET turun 20%, petani Garut sudah bisa tebus pupuk sejak awal 2026.
PENYALURAN pupuk bersubsidi oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) pada hari pertama di 2026 langsung diserbu para petani.
PT Pupuk Indonesia (Persero) bersama Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia resmi menandatangani kontrak pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di 2026.
PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) mencatat penjualan pupuk nonsubsidi sebesar 836 ribu ton melalui program One Day Promotion (ODP) yang digelar di 10 provinsi.
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 sebagai revisi atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved