Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH memberlakukan tarif Rp0 bagi beberapa layanan sertifikasi halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil. Menurut Wakil Presiden Ma’ruf Amin, langkah ini dilakukan untuk mendorong perluasan halal assurance system di Indonesia.
“Program perluasan halal assurance system ini akan terus diakselerasi antara lain melalui pembentukan task force Percepatan Implementasi Sertifikasi Halal Pelaku UMK Lintas Kementerian dan Lembaga,” kata Ma’ruf saat membuka rapat pleno Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) di Istana Wapres Jakarta, Selasa.
Rapat pleno tersebut dihadiri antara lain Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.
Selain kemudahan mendapatkan, tambahnya, pihaknya juga mendorong pengembangan UMKM sektor halal melalui kerja sama BPJPH dan 12 Sahabat UMKM yang terdiri dari inkubator, lembaga keuangan syariah, penyedia jasa logistik, dan platform marketplace.
“Wujud kolaborasi tersebut antara lain dalam bentuk penyediaan layanan digital, business matching, serta pendampingan usaha pada pelaku UMKM,” ujarnya.
Ma’ruf berharap program tersebut dapat membantu pelaku UMKM dalam menghadapi kendala terkait pemasaran, pembiayaan, produksi, sertifikasi halal, logistik, dan pengelolaan usaha.
Baca juga: Menkes: Jaringan Laboratorium Mampu Deteksi Varian Baru Covid-19 Lebih Cepat
“Program ini juga diharapkan dapat memfasilitasi lahirnya pebisnis-pebisnis baru yang ikut mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia,” jelasnya.
Selain itu, ungkap Ma’ruf, pemerintah juga tengah menyusun Masterplan Industri Produk Halal Indonesia 2022-2029 yang diharapkan dapat memberikan arah pengembangan jangka panjang yang terintegrasi sampai ke level daerah.
Ma’ruf pada kesempatan itu juga menginstruksikan kepada jajaran menteri terkait untuk mempercepat tercapainya tujuan Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia.
“Pleno ini dalam rangka menyatukan langkah untuk menuju tercapainya Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia, sebagai cita cita yang ingin kita wujudkan," tegasnya.
Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga mengungkapkan indeks berbagai kegiatan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia mengalami kenaikan peringkat di tingkat global, seperti terlapor dalam Islamic Finance Index.
Perbaikan urutan berbagai sektor ekonomi dan keuangan syariah Indonesia tersebut antara lain di bidang makanan dan minuman halal di posisi keempat, fesyen muslim di posisi ketiga, media rekreasi di posisi kelima, wisata ramah muslim di posisi keenam, kosmetik dan farmasi di posisi keenam serta keuangan syariah di posisi keenam.
“Ekonomi syariah di Indonesia mempunyai peran penting, dimana kontraksi di 2020 lebih rendah daripada ekonomi nasional. Jadi, kontraksinya hanya -1,75 dibandingkan dengan (ekonomi) nasional -2,07," paparnya.
Untuk mempercepat tercapainya visi Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia, Airlangga menjelaskan, dibutuhkan adanya penguatan di halal value chain; usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM); regulasi; ekonomi digital; literasi masyarakat serta riset dan inovasi. (OL-4)
GP Ansor memastikan kewajiban sertifikasi dan label halal untuk produk makanan dan minuman di Indonesia tetap berlaku sesuai UU No. 33/2014.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa produk asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal sebelum beredar di Indonesia.
Kemenko Perekonomian tegaskan produk makanan, minuman, dan kosmetik asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib sertifikasi halal dalam perjanjian ART. Simak aturannya!
Pengecualian sertifikasi halal bagi produk impor AS dapat menghambat pembangunan ekosistem industri halal nasional.
Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia meminta agar tuduhan pungutan liar (pungli) dalam proses sertifikasi halal tidak digeneralisasi tanpa klarifikasi berbasis fakta dan regulasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved