Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
ERA ekonomi digital memberikan tantangan baru di sektor perlindungan konsumen. Di antaranya adalah menyesuaikan kebijakan dengan teknologi yang begitu cepat berubah.
Seperti yang diketahui, Indonesia diproyeksikan menjadi negara dengan ekonomi digital nomor satu di Asia Tenggara pada 2025. Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dalam mengembangkan industri fintech dengan kontribusi transaksi digital mencapai US$124 milliar atau Rp1.736 triliun. Tentunya perlindungan terhadap masyarakat atas kemajuan ekonomi digital harus diperkuat.
Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok menjelaskan, pada 2021 ini jumlah pengaduan yang diterima BPKN meningkat dua kali lipat jika dibandingkan tahun lalu. Hal ini menandakan bahwa kesadaran dan pemahaman konsumen meningkat akan haknya.
“Tentunya, ini harus diimbangi dengan tindakan responsif dari pelaku usaha untuk menanggapi pengaduan dan memulihkan hak konsumen yang mengalami kerugian,” ungkap Mufti dalam webinar Perkuat Perlindungan Konsumen dalam Bertransaksi Digital, belum lama ini.
Menurut Mufti, akses pemulihan hak konsumen terus diupayakan. Apalagi perlindungan konsumen rentan, yakni masyarakat yang ‘gaptek’ atau berkebutuhan khusus terus diperhatikan.
Peran BPKN dalam pemulihan hak konsumen adalah sebagai penguat kerja sama lintas batas, peningkatan dampak penarikan produk di era digital, penyelesaian sengketa serta perlindungan terhadap konsumen rentan. Berdasarkan data penerimaan pengaduan konsumen BPKN, jumlah pengaduan yang masuk pada tahun 2020 sebesar 1.372. Sedangkan data hingga September 2021, jumlah yang masuk mencapai 2.974.
Baca juga: Pemerataan Infrastruktur Jadi Kunci Maksimalkan Potensi Ekonomi Digital RI
“Pada 2021, sektor pengaduan terbesar berasal dari jasa keuangan, kemudian disusul dengan e-commerce dan perumahan. Ini bagus karena merupakan indikasi konsumen sadar akan haknya,” jelas dia.
Di kesempatan berbeda, Peneliti Utama Yayasan TIFA, Sherly Haristya menjelaskan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia berkembang pesat. Sehubungan dengan itu, hak-hak digital sangat penting.
“Hak kebebasan berekspreasi online dan privasi data tak kalah pentingnya juga menjaga keamanan publik dalam pertumbuhan ekonomi digital,” kata dia dalam Webinar Kebijakan dan Praktik dalam Perlindungan dan Privasi Data Digital.
Menurut dia, ekosistem digital di Indonesia belum memiliki aturan yang jelas. Akibatnya pelaku sistem elektronik masih bingung ke mana arah kepatuhan mereka terhadap kebijakan data konsumen karena Indonesia sendiri belum memiliki aturan tentang perlindungan data pribadi.
“Ada tarik menarik antara nilai dan tujuan, kebebasan berekspresi online atau keamanan publik, dan antara standar yang diterapkan oleh sosial media platform dengan konteks lokal Indonesia,” lanjut dia.
Ahli Digital Forensic Indonesia (DFI) Ruby Alamsyah menambahkan, aturan yang belum jelas itu, salah satunya RUU Perlindungan Data Pribadi yang belum kunjung diundang-undangkan. Hal ini, disebabkan dua hal. Pertama, terkait komisi pengawasan Perlindungan Data Pribadi (PDP).
“Dari pemerintah, mereka minta Kominfo yang awasi. Padahal di satu sisi, kalau kami dari praktisi dan sebagian besar anggota DPR, kan Kominfo menjadi salah satu entitas yang diawasi, kok mau menjadi pengawas juga. Bisa terjasi conflict of interest,” jelasnya.
Menurut Ruby, bila merujuk pada pengalaman di negara lain, komisi pengawasan ini merupakan entitas independen, berada di luar pemerintah. Kedua, terkait agregasi data.
“Tapi poin pertama yang paling krusial yakni komisi pengawasan PDP,” tandas dia. (R-3)
Meningkatnya kompleksitas teknis konsol gim menjadikan proses perbaikan perangkat hiburan digital sebagai aktivitas berisiko tinggi apabila tidak ditangani secara tepat.
Menurut Niti, tanpa adanya insentif, khususnya untuk mobil listrik, harga kendaraan listrik akan melonjak dan berisiko menurunkan daya beli konsumen.
Di tengah perubahan perilaku konsumen yang kian serba cepat dan berbasis lokasi, perusahaan-perusahaan di Indonesia menghadapi tantangan baru.
Kemendag terus melakukan pengawasan terhadap distribusi barang kebutuhan pokok Minyakita jelang Nataru
PEMILIHAN rumah sakit rujukan dengan standar dan komitmen layanan terbaik yang sama dengan perusahaan asuransi menjadi salah satu penentu kualitas layanan kepada peserta.
KESADARAN masyarakat Indonesia sebagai pasar Muslim terbesar di dunia terhadap pentingnya memilih produk kesehatan yang bersertifikasi halal terus menguat.
Pemprov DKI Jakarta memprediksi lonjakan kebutuhan pangan jelang Ramadan dan Idulfitri 2026, terutama telur ayam, daging, bawang merah, dan minyak goreng.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan stok pangan nasional surplus dan aman hingga Idulfitri 2026.
Ini tentunya mesti diuji, baik di tingkat konsep maupun fakta sehingga kita bisa berharap semua itu menjadi nyata bagi upaya meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Purbaya menegaskan Juda Agung memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni untuk melanjutkan sejumlah agenda strategis.
Capaian tersebut menunjukkan tren pemulihan pascapandemi yang berkelanjutan. Meski demikian, tingkat kemiskinan Jakarta saat ini masih belum sepenuhnya kembali ke posisi sebelum pandemi.
EKONOMI global diproyeksikan tumbuh 3,3% menurut IMF dan ekonomi Indonesia akan mencapai 5,1%.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved