Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
ERA ekonomi digital memberikan tantangan baru di sektor perlindungan konsumen. Di antaranya adalah menyesuaikan kebijakan dengan teknologi yang begitu cepat berubah.
Seperti yang diketahui, Indonesia diproyeksikan menjadi negara dengan ekonomi digital nomor satu di Asia Tenggara pada 2025. Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dalam mengembangkan industri fintech dengan kontribusi transaksi digital mencapai US$124 milliar atau Rp1.736 triliun. Tentunya perlindungan terhadap masyarakat atas kemajuan ekonomi digital harus diperkuat.
Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok menjelaskan, pada 2021 ini jumlah pengaduan yang diterima BPKN meningkat dua kali lipat jika dibandingkan tahun lalu. Hal ini menandakan bahwa kesadaran dan pemahaman konsumen meningkat akan haknya.
“Tentunya, ini harus diimbangi dengan tindakan responsif dari pelaku usaha untuk menanggapi pengaduan dan memulihkan hak konsumen yang mengalami kerugian,” ungkap Mufti dalam webinar Perkuat Perlindungan Konsumen dalam Bertransaksi Digital, belum lama ini.
Menurut Mufti, akses pemulihan hak konsumen terus diupayakan. Apalagi perlindungan konsumen rentan, yakni masyarakat yang ‘gaptek’ atau berkebutuhan khusus terus diperhatikan.
Peran BPKN dalam pemulihan hak konsumen adalah sebagai penguat kerja sama lintas batas, peningkatan dampak penarikan produk di era digital, penyelesaian sengketa serta perlindungan terhadap konsumen rentan. Berdasarkan data penerimaan pengaduan konsumen BPKN, jumlah pengaduan yang masuk pada tahun 2020 sebesar 1.372. Sedangkan data hingga September 2021, jumlah yang masuk mencapai 2.974.
Baca juga: Pemerataan Infrastruktur Jadi Kunci Maksimalkan Potensi Ekonomi Digital RI
“Pada 2021, sektor pengaduan terbesar berasal dari jasa keuangan, kemudian disusul dengan e-commerce dan perumahan. Ini bagus karena merupakan indikasi konsumen sadar akan haknya,” jelas dia.
Di kesempatan berbeda, Peneliti Utama Yayasan TIFA, Sherly Haristya menjelaskan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia berkembang pesat. Sehubungan dengan itu, hak-hak digital sangat penting.
“Hak kebebasan berekspreasi online dan privasi data tak kalah pentingnya juga menjaga keamanan publik dalam pertumbuhan ekonomi digital,” kata dia dalam Webinar Kebijakan dan Praktik dalam Perlindungan dan Privasi Data Digital.
Menurut dia, ekosistem digital di Indonesia belum memiliki aturan yang jelas. Akibatnya pelaku sistem elektronik masih bingung ke mana arah kepatuhan mereka terhadap kebijakan data konsumen karena Indonesia sendiri belum memiliki aturan tentang perlindungan data pribadi.
“Ada tarik menarik antara nilai dan tujuan, kebebasan berekspresi online atau keamanan publik, dan antara standar yang diterapkan oleh sosial media platform dengan konteks lokal Indonesia,” lanjut dia.
Ahli Digital Forensic Indonesia (DFI) Ruby Alamsyah menambahkan, aturan yang belum jelas itu, salah satunya RUU Perlindungan Data Pribadi yang belum kunjung diundang-undangkan. Hal ini, disebabkan dua hal. Pertama, terkait komisi pengawasan Perlindungan Data Pribadi (PDP).
“Dari pemerintah, mereka minta Kominfo yang awasi. Padahal di satu sisi, kalau kami dari praktisi dan sebagian besar anggota DPR, kan Kominfo menjadi salah satu entitas yang diawasi, kok mau menjadi pengawas juga. Bisa terjasi conflict of interest,” jelasnya.
Menurut Ruby, bila merujuk pada pengalaman di negara lain, komisi pengawasan ini merupakan entitas independen, berada di luar pemerintah. Kedua, terkait agregasi data.
“Tapi poin pertama yang paling krusial yakni komisi pengawasan PDP,” tandas dia. (R-3)
Produsen Kimia Konstruksi resmi memperluas cakupan bisnisnya dengan meluncurkan lini produk ritel perdana dalam gelaran Indo Build Tech 2025 yang digelar di ICE BSD City
ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel, sangat mendukung amendemen terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Konsumen merasa tertipu, karena harga awal yang ditampilkan berbeda dengan total yang harus dibayar. Ini tentu menimbulkan ketidakpercayaan dan membuat loyalitas konsumen menurun.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan hak-hak konsumen yang notabene adalah seluruh rakyat Indonesia melalui pendekatan yang lebih terpusat.
KETUA Kelompok Fraksi Partai NasDem di Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel, mengingatkan ada tiga hal yang harus masuk ke dalam UU Perlindungan Konsumen.
Dari brand yang tumbuh, mayoritas yakni 89% mendapatkan pertumbuhannya melalui peningkatan penetrasi atau bertambahnya jumlah rumah tangga yang membeli.
LOGISTIK adalah nadi perekonomian yang menggerakkan perdagangan, menyambungkan daerah, dan memastikan roda industri terus berputar. Namun di Indonesia,
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengenang sosok almarhum Kwik Kian Gie sebagai ekonom yang konsisten berpihak kepada rakyat dan tidak pernah lelah memperjuangkan kepentingan publik
Fornas mampu memberi dampak konkret terhadap roda ekonomi lokal.
PELAKSANAAN Festival Olahraga Rekreasi Nasional (FORNAS) VIII di Nusa Tenggara Barat (NTB) membawa dampak signifikan terhadap perputaran ekonomi daerah.
Pelapor Khusus PBB untuk wilayah Palestina, Francesca Albanese, membongkar keterlibatan sejumlah perusahaan internasional dalam mendukung genosida Israel itu.
Presiden Prabowo Subianto membantah anggapan pihak-pihak yang menyebut kondisi ekonomi Indonesia sedang gelap.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved