Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Operasi Disetop, Kemenkominfo Minta Indosat M2 Penuhi Hak Pelanggan

Insi nantika Jelita
25/11/2021 19:55
Operasi Disetop, Kemenkominfo Minta Indosat M2 Penuhi Hak Pelanggan
Kantor Pusat indosat(DOk. Mi)

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika telah mengadakan pertemuan dengan PT Indosat Mega Media (Indosat M2) pada (20/11). Perusahaan tersebut diminta untuk memenuhi hak pelanggan jelang penutupan operasi usaha pada akhir November ini. 

Penghentian layanan Indosat GIG ini sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014 (Putusan MA 787/2014) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Perusahaan telekomunikasi itu dinyatakan merugikan negara Rp1,3 triliun lantaran terbukti menyalahgunakan jaringan frekuensi radio 2,1 Gigahertz (GHz) atau 3G. 

"Para pemegang saham IM2 diminta untuk membantu pengalihan pelanggan dan pemenuhan hak pelanggan IM2 yang berjumlah 50 ribu pelanggan. Pengumuman terkait perlindungan pelanggan akan disampaikan Indosat sebagai pemegang saham IM2," jelas Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi dalam keterangan resmi, Kamis (25/11). 

Dia menyebut, kondisi IM2 secara teknis, sumber daya manusia, dan keuangan sudah tidak dapat beroperasi dan IM2 akan berhenti beroperasi secara total pada akhir November 2021. 

Baca juga : Wujudkan Inklusi Keuangan Syariah, BSI dan LinkAja Lakukan Kerja Sama

Indosat M2, lanjut Dedy, akan berkomitmen untuk melindungi kepentingan pelanggan layanan Indosat GIG dan layanan IM2 lainnya, serta mematuhi peraturan perundang-undangan terkait.  

Perusahaan tersebut juga diungkapkan, telah menyerahkan rencana mitigasi terhadap eksekusi Putusan Mahkamah Agung 787/2014 yang meliputi upaya perlindungan konsumen, komunikasi, dan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Kementerian dan Lembaga yang berwenang. 

'"Kemenkominfo menghormati pelaksanaan Putusan MA tersebut dan mengingatkan kepada IM2 untuk memastikan pemenuhan kewajiban yang diatur oleh peraturan perundang-undangan secara serius dan seksama," tutup Dedy. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya