Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Aset Eks BLBI Senilai Rp492,2 Miliar Diserahkan ke Pemda dan Tujuh K/L

M. Ilham Ramadhan Avisena
25/11/2021 14:53
Aset Eks BLBI Senilai Rp492,2 Miliar Diserahkan ke Pemda dan Tujuh K/L
Menteri Keuangan Sri Mulyani.(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

PEMERINTAH menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) seluas 426.605 meter per segi dengan nilai Rp492,2 miliar kepada Pemerintah Kota Bogor dan tujuh Kementerian/Lembaga.

Penyerahan aset tersebut dilakukan dengan mekanisme hibah dan Penetapan Status Penggunaan (PSP).

Hal itu juga sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 154/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Kementerian Keuangan yang menyatakan, penanganan aset eks BPPN dilakukan di antaranya melalui hibah kepada pemerintah daerah dan PSP kepada K/L.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam penandatanganan serah terima dan perjanjian aset eks BLBI, Kamis (25/11) mengatakan, hibah dan PSP atas eks aset BLBI kepada pemerintah daerah dan sejumlah K/L merupakan bentuk pemanfaatan aset negara. Dus, aset yang telah dikuasai negara tak lagi diambil alih atau diduduki oleh pihak lain.

“Oleh karena itu sekarang difokuskan berbagai aset yang sudah diambil alih saya minta ke DJKN untuk memikirkan aset akan dimanfaatkan untuk apa. Jangan sampai hanya mengambil aset dan tanah menjadi tanah liar yang kemudian bahkan bisa diserobot lagi oleh berbagai pihak,” ujarnya.

Dia menilai, aset yang diambil alih pemerintah dalam penanganan BLBI akan bermanfaat bagi pelayanan publik dan berdampak pada perekonomian melalui penciptaan kerja.

Karenanya, pemerintah mendorong pemanfaatan aset eks BLBI diserahterimakan kepada instansi atau lembaga yang memiliki peran dan fungsi strategis.

Adapun aset eks BLBI yang dihibahkan kepada pemerintah Kota Bogor meliputi aset di Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan dengan luas 33.500 meter per segi; Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur dengan luas 2.679 meter per segi; Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur dengan luas 2.689 meter per segi; Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur dengan luas 2.929 meter per segi.

Lalu Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur dengan luas 965 meter per segi; Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur dengan luas 206 meter per segi dan 322 meter per segi; dan Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur dengan luas 60.000 meter per segi. Dus, total aset yang dihibahkan kepada Pemkot Bogor mencapai 103.290 meter per segi dengan nilai Rp345,7 miliar.

Aset yang diterima oleh Pemkot Bogor itu akan digunakan untuk perkantoran pemerintahan Kota Bogor, pull kendaraan angkut sampah, serta kendaraan alat berat.

“Pak Bima (Wali Kota Bogor) juga menyampaikan akan membuat nuansa Ibukota baru di lokasi tersebut, sehingga akan membuat keseluruhan Kota Bogor menjadi jauh lebih baik,” kata Sri Mulyani.

Sedangkan penyerahan aset kepada tujuh K/L melalui mekanisme PSP mencakup tanah seluas 323.315 meter per segi dengan total nilai Rp146,5 miliar.

Rinciannya, yakni, satu bidang tanah di Kota Bandung dengan total luas 1.236 meter per segi kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) yang akan digunakan untuk gedung kantor dan tanah dan bangunan di Kota Bandar Lampung dengan luas 482 meter per segi kepada BNN untuk dijadikan gedung perkantoran.

Kemudian tanah dan bangunan di Kota Batam dengan luas 483 meter per segi untuk Kementerian Keuangan akan digunakan untuk rumah negara atau mess pegawai; tanah dan bangunan di Kota Semarang dengan luas 1.790 meter per segi kepada Kementerian Keuangan untuk digunakan sebagai perkantoran; tanah dan bangunan di Kota Makassar dengan luas 150 meter per segi kepada Kementerian Keuangan untuk Rumah Solusi Ekspor; tanah dan bangunan di Kota Samarinda dengan luas 153 meter per segi kepada Kemenkeu untuk rumah negara.

Berikutnya satu bidang tanah di Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Berdagai dengan luas 120.000 meter per segi kepada Kementerian Pertahanan digunakan untuk kantor Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut; tanah dan bangunan di Jakarta Pusat dengan luas 1.107 meter per segi kepada Kementerian Agama untuk asrama pendidikan kader ulama internasional Masjid Istiqlal; satu bidang tanah di Kota Lhokseumawe dengan luas 2.274 meter per segi kepada Badan Pusat Statistik untuk gedung perkantoran.

Selanjutnya yakni tanah dan bangunan di Jakarta Barat denga luas 613 meter per segi kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk gedung arsip; satu bidang tanah di Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Berdagai dengan luas 80.000 meter per segi kepada Kepolisian RI untuk markas komando dan mess; dan dua bidang tanah di Kabupaten Lampung Selatan dengan luas 115.000 meter per segi kepada Kepolisian RI untuk markas komando dan mess.

Terus Kejar Hak Negara

Sri Mulyani bilang, penyerahan aset eks BLBI tersebut bukan sekadar seremonial belaka, melainkan menunjukkan akuntabilitas Satgas BLBI dalam menangani dan mengelola aset negara. 

"Diharapkan (Satgas) bisa terus melakukan langkah nyata dan membuahkan hasil di dalam mengambil hak-hak negara,” kata dia.

Di kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Polhukam, Moh. Mahfud MD menuturkan akan terus mendorong Satgas menagih hak-hak negara. Dia bilang, pemerintah telah menyiapkan perangkat-perangkat kerangka hukum, baik perdata maupun pidana.

“Satu hal, kami akan terus bekerja memburu aset-aset dan orang-orang yang sekarang belum kooperatif untuk segera duduk dengan kami. Kalau merasa utang tidak segitu, mari hitung bersama. Kalau tidak akan tetap diburu,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, sekaligus Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban bilang, pihaknya terus berupaya mengejar dan menagih hak negara dari kasus BLBI kepada sejumlah obligor dan debitur. Dia menyampaikan, masih banyak aset yang diupayakan oleh Satgas.

“Jadi usaha kita pertama kita adalah kita trasir, kita tandai, dan kemudian kita akan sita. Mengenai apa yang akan kita lakukan, untuk kami, yang sudah kita panggil kalau kita negosiasikan yang bersangkutan kita tidak sepakat, maka tentu kita akan melakukan penyitaan. Karena pada dasarnya kita harus mengembalikan uang rakyat,” imbuhnya.

“Bahkan yang untuk aset belum dijadikan jaminan, atau kita kenal dengan harta kekayaan lainnya itu akan kita kejar,” pungkas Rionald. (Mir/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya