Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

OJK Siap Perpanjang Kebijakan Stimulus IKNB

Gana Buana
23/11/2021 17:59
OJK Siap Perpanjang Kebijakan Stimulus IKNB
Riswinandi.(DOK OJK.)

OJK tengah menyiapkan lanjutan kebijakan countercyclical khusus untuk lembaga jasa keuangan nonbank ­sebagai langkah untuk mengantisipasi potensi risiko ketidakpastian dari perkembangan pandemi Covid 19.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi menyampaikan, pihaknya berharap pemulihan ekonomi yang terasa pada periode akhir 2021 ini terus berlanjut. Meski masyakarat tetap harus mewaspadai akan potensi ketidak­pastian dari dampak covid-19 seperti yang terjadi di beberapa negara di benua Eropa.

“Kami berharap agar pelaku sektor IKNB terus menyosialisasikan ke karyawan dan nasabah agar senantiasa patuh dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Penting untuk menekan risiko pandemi gelombang ketiga yang memaksa pemerintah untuk menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat lagi. Tentu hal ini akan berdampak negatif bagi pelaku dalam perekonomian nasional,” ungkap Riswinandi dalam seminar virtual ke-63 Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) ‘Indonesia Financial Sector Outlook (IFSO) 2022’, kemarin.

Riswinandi mengatakan, dari perspektif regulator, pihaknya telah menyiapkan langkah demi menekan potensi ketidakpastian akibat dampak pandemi covid-19. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal ini telah menyiapkan perpanjangan ketentuan countercyclical khusus untuk lembaga jasa keuangan nonbank. Bahkan, rencananya akan diberlakukan sampai dengan periode April 2023.

“Saat ini masih finalisasi masih diskusi dengan Kemenkum dan HAM (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia), kalau tidak ada halangan segera diterbikan,” kata dia.

Baca juga: Aset Merger Pelindo Rp112 Triliun, Erick Ingatkan soal Korupsi

Adapun beberapa hal yang diatur di dalam lanjutan kebijakan countercyclical untuk sektor IKNB yakni meliputi pertama, pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan yang lebih fleksibel dan disesuaikan dengan penerapan status PPKM. Kedua, relaksasi persyaratan pem­biayaan modal kerja dengan fasilitas modal usa­ha, termasuk di antaranya bagi pelaku UMKM.

Sementara itu ketiga, restrukturisasi pinjaman yang disalurkan melalui platform fintech peer-to-peer lending. Keempat, relaksasi terkait ketentuan pelaksanaan valuasi aktuaria oleh dana pensiun pemberi kerja.

Seperti diberitakan, kebijakan stimulus yang dikeluarkan OJK sejak awal 2020 telah berhasil menjaga dan mendorong sektor IKNB tetap tumbuh positif di tengah kondisi krisis ekonomi dampak pandemi covid-19. Pertumbuhan aset pelaku sektor IKNB, tumbuh secara year on year (yoy) sebesar 9,38%. Dari September 2020 yang tercatat sebesar Rp2.509 triliun meningkat menjadi Rp2.759 triliun di September 2021. (Gan/S2-25)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya