Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
OJK tengah menyiapkan lanjutan kebijakan countercyclical khusus untuk lembaga jasa keuangan nonbank sebagai langkah untuk mengantisipasi potensi risiko ketidakpastian dari perkembangan pandemi Covid 19.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi menyampaikan, pihaknya berharap pemulihan ekonomi yang terasa pada periode akhir 2021 ini terus berlanjut. Meski masyakarat tetap harus mewaspadai akan potensi ketidakpastian dari dampak covid-19 seperti yang terjadi di beberapa negara di benua Eropa.
“Kami berharap agar pelaku sektor IKNB terus menyosialisasikan ke karyawan dan nasabah agar senantiasa patuh dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Penting untuk menekan risiko pandemi gelombang ketiga yang memaksa pemerintah untuk menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat lagi. Tentu hal ini akan berdampak negatif bagi pelaku dalam perekonomian nasional,” ungkap Riswinandi dalam seminar virtual ke-63 Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) ‘Indonesia Financial Sector Outlook (IFSO) 2022’, kemarin.
Riswinandi mengatakan, dari perspektif regulator, pihaknya telah menyiapkan langkah demi menekan potensi ketidakpastian akibat dampak pandemi covid-19. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal ini telah menyiapkan perpanjangan ketentuan countercyclical khusus untuk lembaga jasa keuangan nonbank. Bahkan, rencananya akan diberlakukan sampai dengan periode April 2023.
“Saat ini masih finalisasi masih diskusi dengan Kemenkum dan HAM (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia), kalau tidak ada halangan segera diterbikan,” kata dia.
Baca juga: Aset Merger Pelindo Rp112 Triliun, Erick Ingatkan soal Korupsi
Adapun beberapa hal yang diatur di dalam lanjutan kebijakan countercyclical untuk sektor IKNB yakni meliputi pertama, pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan yang lebih fleksibel dan disesuaikan dengan penerapan status PPKM. Kedua, relaksasi persyaratan pembiayaan modal kerja dengan fasilitas modal usaha, termasuk di antaranya bagi pelaku UMKM.
Sementara itu ketiga, restrukturisasi pinjaman yang disalurkan melalui platform fintech peer-to-peer lending. Keempat, relaksasi terkait ketentuan pelaksanaan valuasi aktuaria oleh dana pensiun pemberi kerja.
Seperti diberitakan, kebijakan stimulus yang dikeluarkan OJK sejak awal 2020 telah berhasil menjaga dan mendorong sektor IKNB tetap tumbuh positif di tengah kondisi krisis ekonomi dampak pandemi covid-19. Pertumbuhan aset pelaku sektor IKNB, tumbuh secara year on year (yoy) sebesar 9,38%. Dari September 2020 yang tercatat sebesar Rp2.509 triliun meningkat menjadi Rp2.759 triliun di September 2021. (Gan/S2-25)
ASOSIASI Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) berharap jumlah agen asuransi jiwa dengan kualifikasi Asosiasi Global Million Dollar Round Table (MDRT) bisa terus meningkat.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut saat ini sektor keuangan di Indonesia masih belum mampu untuk berkembang cepat.
OJK mencatat pada Januari 2019 aset industri asuransi sebesar Rp1.276 triliun. Lalu, pada Desember 2020 naik menjadi Rp1.400 triliunan. Kemudian, pada Mei 2022 naik menjadi Rp1.709 triliun.
Sangat penting bagi seluruh industri asuransi memahami pentingnya mendapat kepercayaan dari masyarakat di masa pemulihan ekonomi nasional.
OJK bersama industri jasa keuangan sejak 2021 selalu aktif membantu pemerintah melakukan kegiatan vaksinasi covid-19 secara massal.
Penguatan sinergi pemerintah, lembaga otoritas lain, pelaku usaha, dan industri jasa keuangan dibutuhkan untuk mengoptimalkan berbagai kebijakan yang sudah dikeluarkan masing-masing.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved